BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dimulai sejak berakhirnya masa PSBB transisi beberapa waktu lalu.
Sejumlah sektor pun diberi kelonggaran, termasuk salah satunya adalah selamatan khitanan dan resepsi pernikahan.
Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota DPRD Jawa Barat, H. Supono, Selasa (21/7/2020).
Menurut H. Supono, walaupun resepsi pernikahan dan acara khitanan sudah diperbolehkan, dirinya meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Walaupun sudah diperbolehkan saya menganggap positif, artinya masyarakat juga harus tetap sadar akan protokol kesehatan Covid-19,” katanya saat dihubungi.
Politisi PAN ini juga meminta kepada Pemkab Bogor agar terus mensosialisasikan lebih intens lagi mengenai protokol kesehatan Covid-19.
“Pemkab Bogor juga harus sosialisasikan juga, kenapa diperbolehkan, tentunya harus tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, saya mengajak ke semuanya, mari kita taati peraturan pemerintah, itu tujuannya untuk kebaikan kita bersama dalam melawan virus ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, menyebut semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020.
“Tentunya ada aturan khusus dalam penerapan protokol kesehatannya, itu yang penting diperhatikan walaupun kita pemerintah sudah mulai melonggarkan aktifitas seperti resepsi pernikahan,” ucapnya, Sabtu (18/7/2020) lalu. (Andi).