Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPerwali No. 64/2020 Kota Bogor, sesuai Instruksi Presiden tentang Penegakan Hukum Protokol...

Perwali No. 64/2020 Kota Bogor, sesuai Instruksi Presiden tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

BOGOR DAILY-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 4 Agustus lalu.

Penerbitan Inpres tersebut dalam demi menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor turut berpatisipasi bersama Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan.

Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media informasi. “Bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali.”terangnya.

Alma menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan.

“Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi Pemerintah Kota Bogor,” papar Alma

Dia juga mengatakan bahwa  Perwali 64 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6. Ia berharap agar dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh, pelaksanaannya bisa bejalab efektif dalammenurunkan peningkatan penularan.

“Kami menyampaikan regulasi ini sebagai bagian pelayanan perlindungan masyarakat, agar tidak terlena dengan adanya pelonggaran kegiatan beberapa sektor dimasa Pandemi, jika melanggar protokol kesehatan maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali, ” ungkap Alma di ruang kerjanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here