Tuesday, 11 November 2025
HomeBeritaJokowi Menerbitkan Inpres Percepatan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa di NTB

Jokowi Menerbitkan Inpres Percepatan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa di NTB

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan instruksi Presiden (Inpres) nomer 7 tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inpres tersebut menintruksikan pada Menteri Menko PMK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Panglima TNI, BNPB, hingga Pemerintah Daerah setempat untuk melaksanakan percepatan dengan menggunakan dana siap pakai dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2020.

“Melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tengga Barat dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020,” seperti dikutip dalam salinan Inpres, Jumat (28/8).

Selanjutnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertugas untuk mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan percepatan penyelesaian pembangunan rumah masyarakat di NTB. Ada beberapa kategori usulan dalam Inpres tersebut yaitu mulai dari Rp 50 juta untuk rusak berat, Rp 25 juta rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.

“BNPB Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di NTB,” pada peraturan tersebut.

Kemudian kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sementara itu Gubernur Provinisi Nusa Tenggara Barat pun harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Serta memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam percepatan.

“Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna kelancaran pelaksanaan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat korban bencana gempa bumi di NTB kepada BNPB,” bunyi pasal tersebut.

Inpres ini diteken Jokowi pada Rabu (19/8). Kemudian Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here