BOGOR DAILY- Kepastian soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta akan diumumkan besok. Dalam pengumuman itu juga akan disampaikan rincian aturan PSBB DKI untuk menghindari perbedaan interpretasi.
“Dan besok kita akan umumkan, karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Anies, akan ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB total kali ini. Pengaturan PSBB akan banyak mengatur perkantoran yang disebut Anies menjadi klaster khusus.
“Karena itulah kita nanti di dalam pengaturan PSBB ini memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena memang terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu, nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran,” ujar Anies.
Anies memastikan pihaknya akan melakukan pengetatan, bukan pelarangan, selama masa PSBB total. Pelaksanaan PSBB juga akan lebih fokus pada interaksi masyarakat di DKI, bukan terkait mobilitas keluar-masuk Ibu Kota.
“Kalau pengetatan semua, semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya harus garis bawahi ya, bukan pelarangan, jadi bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” jelas Anies.
“Oh nggak (SIKM), kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi pada interaksi di Jakarta ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pengumuman PSBB total DKI Jakarta akan disampaikan ke publik besok siang. Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih rapat menentukan PSBB Jakarta.
“Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Doni, Sabtu (12/9).
Rapat mengenai keputusan PSBB DKI Jakarta masih dibahas oleh Pemprov DKI dan Satgas Penanganan COVID-19. Keputusan akhir akan diambil.
“Malam ini sampai besok pagi (hari ini-red), sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah,” ungkapnya.