Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaJadwal Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum DKI saat PSBB Ketat

Jadwal Pembatasan Jam Operasional Transportasi Umum DKI saat PSBB Ketat

BOGORDAILY – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai berlaku hari ini di DKI Jakarta untuk menekan laju penularan virus Corona (COVID-19) di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi.

Dalam SK di diktum kesatu angka dua dan tiga mengatur mengenai kapasitas angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretaapian dan angkutan perairan. Selain itu, jam operasional sarana prasarana angkutan umum serta fasilitas lainnya juga ikut diatur.

“Pembatasan jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka tiga meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pembatasan jam operasional angkutan,” tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (14/92020).

Berikut jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta saat PSBB Ketat:

MRT
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit (weekday), 10 menit (weekend)

* 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday) dan 10 menit (weekend).’

* 21 September dan seterusnya pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday) dan 10 menit (weekend).

LRT
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.30-21.00 WIB dengan headway 10 menit (weekday), 10 menit (weekend)

* 17-20 September 2020 jam operasional dari pukul 05.30-20.00 WIB dengan headway 20 menit (weekday) dan 20 menit (weekend).

* 21 September dan seterusnya pukul 05.30-19.00 WIB dengan headway 20 menit (weekday) dan 2o menit (weekend).

KRL Jabodetabek
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-21.00 WIB

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB

* 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB.

Bus Transjakarta
– Bus Besar:
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

* 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

– Bus Sedang:
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

* 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

– Bus Kecil:
* 14-16 September 2020 jam operasional 05.00-22.00 WIB dengan peak 3-10 menit, off peak 3-10 menit.

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-20.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

* 21 September dan seterusnya jam operasional 05.00-19.00 WIB dengan peak 5-15 menit, off peak 15-30 menit.

Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan
* 14-16 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit

* 17-20 September 2020 jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit

* 21 September 2020 sampai dengan seterusnya jam operasional 20.00-23.00 WIB dengan headway 20-30 menit

Angkutan umum reguler bus besar, bus sedang dan bus kecil
* 14-16 September 2020 jam operasional pukul 05.00-22.00 WIB

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-19.00 WIB

* 21 September sampai dengan seterusnya jam operasional pukul 05.00-19.00 WIB.

Angkutan perairan Kepulauan Seribu
* 14-16 September 2020 jam operasional pukul 05.00-18.00 WIB.

* 17-20 September 2020 jam operasional 05.00-18.00 WIB.

* 21 September sampai dengan seterusnya jam operasional pukul 05.00-18.00 WIB.

Angkutan perairan Kepulauan Seribu itu hanya tersedia pada Senin-Jumat dan khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI, Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu. Agar bisa menyeberang, setiap orang wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here