Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 116

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

0

Bogordaily.net – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak pada Jumat, 6 Februari 2026.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.

“Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng.

Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.

Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.

Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.

Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.

“Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.***

Empat Kali Unggul tapi Gagal Juara, Futsal Indonesia vs Iran Jadi Final Paling Dramatis

0

Bogordaily.net – Futsal Indonesia vs Iran berakhir dengan kisah yang nyaris sempurna, nyaris juara, nyaris sejarah, nyaris menumbangkan raja terakhir Asia.

Indonesia Arena Senayan penuh harap. Namun futsal, seperti hidup, kadang memilih jalan paling menyakitkan, adu penalti.

Final AFC Futsal Asian Cup 2026, Sabtu (7/2/2026), menyuguhkan drama yang sulit dilupakan. Timnas futsal Indonesia dan Iran saling kejar gol.

Skor imbang 5-5 bertahan hingga perpanjangan waktu usai. Garuda sudah unggul, bukan sekali, tapi empat kali. Namun Iran selalu punya jawaban. Dan akhirnya, Futsal Indonesia vs Iran harus ditentukan lewat titik putih.

Ahmad Habibie sempat memberi harapan. Penalti pertama Iran digagalkannya. Stadion bergemuruh. Tapi penalti adalah soal ketenangan, bukan sekadar refleks. Iran lebih dingin. Lebih terbiasa. Lebih berpengalaman. Indonesia pun harus mengakui keunggulan sang raja Asia.

Kekalahan itu membuat Indonesia gagal meraih gelar juara dalam final pertamanya sepanjang sejarah Piala Asia Futsal. Sementara bagi Iran, ini sekadar penegasan. Gelar ke-14. Dari 16 final yang pernah mereka capai. Dominasi yang nyaris tanpa cela.

Dalam laga Futsal Indonesia vs Iran itu, Iran sempat tertinggal 3-1. Disamakan. Tertinggal lagi 4-3. Disamakan. Bahkan saat Indonesia unggul 5-4, Iran kembali bangkit. Mereka seperti tahu, pertandingan ini belum selesai sebelum benar-benar selesai.

Statistik memang memihak Iran. Sejarah juga. Dari semua edisi Piala Asia Futsal, hanya Jepang yang sempat beberapa kali mengganggu dominasi mereka. Negara lain—Thailand, Kazakhstan, Uzbekistan, termasuk Indonesia—pernah sampai final, tapi pulang tanpa piala.

Namun Indonesia tidak pulang dengan tangan kosong. Perjalanan Garuda di turnamen ini melampaui ekspektasi. Sebagai tuan rumah, anak asuh Hector Souto tampil berani. Korea Selatan disapu 5-0. Kirgistan dikalahkan 5-3. Irak ditahan imbang. Vietnam dan Jepang—dua kekuatan besar Asia—disingkirkan di fase gugur.

Indonesia kini tercatat sebagai negara ke-7 yang mampu menembus final AFC Futsal Asian Cup. Juga menjadi wakil ASEAN kedua setelah Thailand. Bedanya, kali ini Indonesia benar-benar membuat Asia menoleh.

Malam final Futsal Indonesia vs Iran memang berakhir pahit. Tapi dari kekalahan itulah futsal Indonesia menemukan sesuatu yang lebih penting: keyakinan bahwa mereka sudah sangat dekat. Tinggal satu langkah lagi. Dan langkah itu, cepat atau lambat, akan sampai.***

Di Balik Pengabdian Guru Honorer Dalam Upaya Negara Mewujudkan Kesejahteraan Rahma Akmal, Pemerhati Pendidikan Asal Cilacap

0

Bogordaily.net – Di berbagai sudut Indonesia, jutaan guru honorer setiap hari hadir di ruang kelas dengan semangat pengabdian yang tidak pernah surut. Mereka mengajar di sekolah negeri maupun swasta, di kota hingga pelosok desa, sering kali dengan fasilitas terbatas dan penghasilan yang jauh dari standar hidup layak.

Di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat, guru honorer justru harus bergulat dengan ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan.

Secara strategis, guru honorer memegang peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Di banyak daerah, terutama wilayah 3T, keberadaan mereka menjadi penopang utama operasional sekolah. Tanpa guru honorer, kekurangan tenaga pendidik akan semakin parah dan menghambat pemerataan pendidikan.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat paradoks yang belum sepenuhnya terpecahkan. Pengabdian yang tinggi belum selalu diiringi dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.

Kebijakan penghapusan honorer, seleksi PPPK, dan ketimpangan kapasitas fiskal daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan.

Dalam perspektif teori keadilan sosial Rawls (1971), kebijakan publik seharusnya memberi manfaat terbesar bagi kelompok paling rentan.

Sementara itu, teori motivasi Herzberg (1959) menegaskan bahwa kesejahteraan merupakan faktor dasar dalam membangun kinerja profesional.

Dalam konteks pendidikan, dua perspektif ini relevan untuk membaca posisi guru honorer dalam sistem nasional.

Kedudukan Struktural dan Kerentanan Guru Non-ASN dalam Sistem Pendidikan
Guru honorer merujuk pada pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di satuan pendidikan negeri maupun swasta tanpa memiliki status kepegawaian tetap dari negara. Di sekolah negeri, guru honorer umumnya direkrut oleh kepala sekolah atau pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan formasi guru ASN.

Sementara itu, di sekolah swasta, guru honorer direkrut oleh yayasan atau pengelola sekolah berdasarkan kebutuhan institusional dan kemampuan finansial lembaga.

Dalam kedua konteks tersebut, hubungan kerja guru honorer pada umumnya bersifat kontraktual, tidak permanen, dan dapat diperbarui atau dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan pengelola.

Secara struktural, posisi guru honorer berbeda secara fundamental dengan guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PNS memiliki status kepegawaian permanen, jaminan pensiun, kepastian karier, serta perlindungan hukum yang kuat.

Sementara itu, guru PPPK meskipun bersifat kontrak, tetap berada dalam sistem ASN dengan hak atas gaji tetap, jaminan sosial, dan perlindungan kerja sesuai regulasi nasional.

Sebaliknya, guru honorer berada di luar sistem ASN, sehingga tidak memperoleh kepastian status hukum, jaminan pensiun, maupun skema karier yang terstruktur.

Perbedaan status ini berimplikasi langsung pada sistem pengupahan dan kesejahteraan. Guru ASN menerima gaji berdasarkan standar nasional yang ditetapkan pemerintah, dilengkapi dengan berbagai tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, penghasilan guru honorer sangat bergantung pada sumber pendanaan sekolah, seperti dana BOS, subsidi pemerintah daerah, atau iuran yayasan. Akibatnya, besaran honor yang diterima sering kali tidak seragam dan berada di bawah standar upah minimum regional.

Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan guru honorer di berbagai daerah masih berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.200.000 per bulan, jauh di bawah kebutuhan hidup layak di sebagian besar wilayah Indonesia.

Selain itu, tidak semua guru honorer terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga risiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi menjadi lebih tinggi dibandingkan guru ASN.

Kondisi tersebut menciptakan kerentanan struktural yang melekat pada status non-ASN. Guru honorer rentan mengalami pemutusan kontrak sepihak, keterlambatan pembayaran honor, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Penelitian Pratama dan Lestari (2025) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen guru honorer pernah mengalami ketidakpastian kontrak kerja dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Kerentanan ini juga tercermin dalam minimnya jaminan pengembangan profesional. Banyak guru honorer menghadapi kesulitan mengakses pelatihan, sertifikasi, maupun pendidikan lanjutan karena keterbatasan biaya dan dukungan institusional.

Padahal, tuntutan profesionalisme yang dibebankan kepada mereka tidak berbeda dengan guru ASN. Situasi ini menempatkan guru honorer dalam posisi paradoks: dituntut bekerja secara profesional, tetapi tidak didukung oleh sistem perlindungan yang memadai.

Dalam perspektif ketenagakerjaan, kondisi guru honorer mencerminkan segmentasi pasar kerja di sektor pendidikan, di mana terdapat pemisahan yang tegas antara kelompok pekerja dengan perlindungan tinggi dan kelompok pekerja dengan perlindungan rendah.

Studi Nugroho (2025) menegaskan bahwa segmentasi ini berkontribusi pada ketimpangan kesejahteraan dan kesempatan karier antarguru, sekaligus memperlemah kohesi profesional di lingkungan sekolah.

Meskipun pemerintah telah membuka jalur transisi melalui skema PPPK dan program afirmasi lainnya, faktanya belum semua guru honorer dapat mengakses peluang tersebut secara merata. Faktor usia, keterbatasan formasi, kendala administratif, serta ketimpangan kapasitas daerah masih menjadi penghambat utama. Akibatnya, sebagian besar guru honorer masih bertahan dalam status non-ASN tanpa kepastian jangka panjang.

Oleh karena itu, penegasan definisi dan posisi guru honorer menjadi penting untuk mencegah bias kebijakan dan salah tafsir publik.

Guru honorer bukan sekadar “tenaga tambahan”, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menopang keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di wilayah marginal.

Pengakuan terhadap peran strategis ini harus diwujudkan melalui perbaikan status kerja, sistem pengupahan yang lebih adil, serta perluasan jaminan sosial yang merata.

Potret Empiris Di Lapangan Terhadap Guru Di Indonesia
Secara empiris, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih berada pada tingkat yang memprihatinkan.

Berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penelitian Suryani dan Rahmawati (2023) menemukan bahwa rata-rata honor guru honorer di sekolah negeri daerah nonperkotaan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000 per bulan, sementara di sekolah swasta kecil bahkan masih terdapat guru yang menerima honor di bawah Rp300.000.

Angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak, terutama di wilayah dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Kondisi penghasilan yang rendah diperparah oleh ketidakpastian status kerja. Mayoritas guru honorer bekerja berdasarkan kontrak tahunan atau bahkan tanpa perjanjian tertulis yang jelas.

Penelitian Widodo et al. (2024) mencatat bahwa lebih dari 45 persen guru honorer tidak memiliki kepastian perpanjangan kontrak, sehingga selalu berada dalam situasi kerja yang tidak stabil.

Ketidakpastian ini membuat mereka sulit merencanakan kehidupan jangka panjang, termasuk dalam aspek pendidikan keluarga, kepemilikan rumah, maupun perlindungan sosial.
Dari sisi jaminan sosial, akses guru honorer juga masih sangat terbatas.

Tidak semua sekolah atau pemerintah daerah mendaftarkan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Studi Lestari dan Prakoso (2022) menunjukkan bahwa hanya sekitar 52 persen guru honorer yang terdaftar dalam skema jaminan sosial secara aktif.

Artinya, hampir separuh guru honorer masih menghadapi risiko kesehatan dan kecelakaan kerja tanpa perlindungan memadai. Situasi ini memperkuat posisi mereka sebagai kelompok pekerja yang rentan dalam sistem pendidikan nasional.

Ironisnya, keterbatasan kesejahteraan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Dalam praktik sehari-hari, guru honorer menjalankan tugas yang relatif sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, mengikuti rapat sekolah, hingga terlibat dalam kegiatan administrasi.

Penelitian Hartono (2025) menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja guru honorer di sekolah negeri hampir setara dengan guru PNS, yaitu 35–40 jam per minggu, namun dengan kompensasi yang jauh lebih rendah.

Ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan finansial ini menjadi sumber utama ketidakpuasan profesional.
Kondisi tersebut mendorong banyak guru honorer untuk mencari sumber penghasilan tambahan.

Fenomena kerja ganda menjadi realitas yang jamak ditemukan di berbagai daerah. Banyak guru honorer yang bekerja sebagai pedagang kecil, pengemudi ojek daring, tutor privat, atau pekerja sektor informal lainnya. Studi Yuliana dan Kurniawan (2024) mencatat bahwa lebih dari 60 persen guru honorer di wilayah Jawa Tengah dan Nusa Tenggara memiliki pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Praktik ini menunjukkan daya tahan dan etos kerja guru, tetapi sekaligus mencerminkan lemahnya sistem perlindungan negara.

Konsekuensi dari kerja ganda dan tekanan ekonomi adalah berkurangnya waktu, energi, dan fokus untuk pengembangan profesional. Guru yang harus membagi perhatian antara pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan cenderung memiliki keterbatasan dalam mengikuti pelatihan, memperbarui metode pembelajaran, atau melakukan refleksi pedagogis. Penelitian Pramudya et al. (2023) menemukan bahwa keterbatasan waktu menjadi salah satu faktor utama rendahnya partisipasi guru honorer dalam program pengembangan kompetensi.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut memicu risiko burnout dan demotivasi. Burnout tidak hanya muncul dalam bentuk kelelahan fisik, tetapi juga kelelahan emosional dan penurunan kepuasan kerja.

Studi oleh Ramadhan dan Sari (2025) menunjukkan adanya korelasi signifikan antara rendahnya pendapatan guru honorer dengan tingkat stres kerja dan keinginan untuk berpindah profesi.

Tingginya tingkat kelelahan ini berpotensi meningkatkan turnover guru, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Selain faktor individual, ketimpangan kesejahteraan antardaerah juga memperkuat disparitas struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mampu memberikan insentif tambahan, honor daerah, atau dukungan kesejahteraan lain bagi guru honorer.

Sebaliknya, daerah dengan APBD terbatas hanya mengandalkan dana BOS yang penggunaannya juga dibatasi regulasi.

Penelitian nasional oleh Budianto et al. (2024) menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan honor guru honorer hingga tiga kali lipat antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di masing-masing wilayah. Dalam konteks mutu pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran yang dihasilkan.

Guru yang berada dalam tekanan ekonomi berkepanjangan akan kesulitan menjaga konsistensi kinerja, inovasi pembelajaran, dan kedalaman interaksi pedagogis. Meskipun banyak guru honorer tetap menunjukkan dedikasi tinggi, sistem yang tidak mendukung secara memadai berisiko menggerus kualitas tersebut secara perlahan.

Namun demikian, temuan empiris ini juga menunjukkan adanya potensi besar yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Ketangguhan guru honorer dalam menghadapi keterbatasan membuktikan bahwa mereka merupakan aset strategis pendidikan nasional.

Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih adil, stabil, dan terstruktur, potensi tersebut dapat dikembangkan secara maksimal untuk memperkuat mutu pendidikan.

Oleh karena itu, kondisi kesejahteraan guru honorer tidak boleh dipahami sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai masalah sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan terpadu.

Perbaikan penghasilan, kepastian kerja, jaminan sosial, serta pemerataan dukungan antardaerah menjadi prasyarat penting untuk memutus siklus kerentanan yang selama ini membelenggu guru honorer.

Tanpa langkah korektif yang serius, upaya peningkatan mutu pendidikan berisiko berjalan di atas fondasi yang rapuh Antara Jaminan Normatif dan Kesenjangan Implementasi Secara yuridis, perlindungan terhadap profesi guru di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak warga negara atas pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1) dan (2), sekaligus menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 28D ayat (2).

Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari pemenuhan hak asasi dan pembangunan sumber daya manusia nasional.

Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan guru sebagai tenaga profesional dengan hak atas penghasilan, penghargaan, dan pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengatur hak guru atas penghasilan yang layak, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan. Melalui regulasi ini, negara secara normatif mengakui bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kondisi kerja dan kesejahteraan pendidik.

Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau guru honorer secara inklusif. Sebagian besar ketentuan dalam UU Guru dan Dosen masih lebih efektif berlaku bagi guru yang telah berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Guru honorer, yang jumlahnya masih signifikan di berbagai daerah, kerap berada di luar jangkauan perlindungan penuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Akibatnya, terjadi kesenjangan antara pengakuan normatif dan realitas struktural di lapangan. Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK.

Regulasi ini tidak menyediakan klasifikasi khusus bagi guru honorer sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Ketiadaan status hukum yang jelas menyebabkan guru honorer berada dalam posisi ambigu, yaitu menjalankan fungsi negara di sektor pendidikan tanpa memperoleh hak kepegawaian yang setara. Kondisi ini memperlemah posisi tawar mereka dalam sistem birokrasi pendidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak, hubungan kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Akan tetapi, hubungan kerja guru honorer di sekolah negeri sering kali tidak sepenuhnya mengikuti rezim ketenagakerjaan formal.

Banyak guru honorer bekerja tanpa kontrak kerja yang baku, tanpa standar upah minimum, serta tanpa jaminan keberlanjutan kerja yang jelas.

Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi “setengah formal” yang sulit dilindungi secara optimal oleh hukum ketenagakerjaan.

Pada level kebijakan teknis, regulasi mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut memengaruhi kesejahteraan guru honorer. Permendikbud terkait BOS membatasi persentase penggunaan dana untuk pembayaran honor tenaga non-ASN. Pembatasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas anggaran, namun di sisi lain menciptakan ketergantungan struktural sekolah terhadap dana BOS. Sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau berada di daerah tertinggal sering kali tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan honor layak kepada guru honorer.

Selain itu, kebijakan pengangkatan guru melalui skema PPPK dirancang sebagai instrumen afirmasi untuk meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan. Pemerintah telah membuka peluang luas bagi guru honorer berpengalaman untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari minimnya formasi nasional, ketidaksiapan fiskal daerah, hingga disparitas kebutuhan guru antardaerah. Akibatnya, tidak semua guru honorer yang memenuhi kualifikasi dapat terserap dalam sistem PPPK.

Skema afirmasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap realitas daerah juga memperkuat ketimpangan struktural. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi cenderung lebih mampu membuka formasi dan menanggung beban belanja pegawai, sementara daerah dengan APBD terbatas mengalami kesulitan.

Situasi ini membuat peluang pengangkatan PPPK sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah, bukan semata oleh kompetensi dan masa pengabdian guru.

Secara keseluruhan, kerangka regulasi guru honorer di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara desain normatif dan efektivitas implementasi.

Regulasi telah menyediakan prinsip-prinsip keadilan, profesionalisme, dan kesejahteraan, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem kebijakan operasional.

Fragmentasi regulasi antara sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan kepegawaian menyebabkan perlindungan terhadap guru honorer berjalan secara parsial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada lemahnya sinkronisasi kebijakan dan kapasitas implementasi.

Oleh karena itu, reformasi regulasi perlu diarahkan pada harmonisasi lintas sektor, penguatan peran pemerintah pusat dalam pemerataan formasi dan pendanaan, serta pengembangan skema perlindungan transisional bagi guru honorer yang belum terserap sebagai ASN.

Dengan pendekatan tersebut, kerangka regulasi tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi formal, tetapi juga sebagai instrumen keadilan substantif.

Regulasi yang terintegrasi dan responsif akan memastikan bahwa pengabdian guru honorer memperoleh perlindungan yang proporsional, berkelanjutan, dan bermartabat dalam sistem pendidikan nasional.

Relasi Kesejahteraan Guru Honorer dan Mutu Pendidikan Nasional

Rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer terbukti memiliki korelasi langsung dengan penurunan motivasi kerja dan profesionalisme pendidik.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan memaksa banyak guru untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dibandingkan pengembangan kompetensi pedagogik.

Penelitian Suryani dan Pratama (2024) terhadap 1.250 guru honorer di lima provinsi menunjukkan bahwa 62,4% responden mengaku kesulitan mengikuti pelatihan profesional karena keterbatasan biaya dan waktu akibat pekerjaan tambahan.

Kondisi ini menghambat pembaruan metode pembelajaran dan memperlambat adaptasi terhadap kurikulum berbasis kompetensi.

Keterbatasan kesejahteraan juga berdampak signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Studi Wibowo et al. (2025) menemukan bahwa sekolah dengan proporsi guru honorer bergaji di bawah UMK memiliki skor rata-rata literasi dan numerasi siswa 12–18% lebih rendah dibandingkan sekolah dengan dukungan kesejahteraan guru yang memadai.

Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pengajaran tidak dapat dipisahkan dari kondisi kerja pendidik. Guru yang mengalami kelelahan finansial dan psikologis cenderung mengurangi intensitas perencanaan pembelajaran, refleksi pedagogik, serta penggunaan media inovatif.

Selain menurunkan kualitas pembelajaran, rendahnya kesejahteraan juga memicu tingginya tingkat turnover guru honorer.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dianalisis oleh Hidayat dan Lestari (2024) menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pergantian guru honorer di daerah 3T mencapai 18–22% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan guru ASN yang hanya berada pada kisaran 3–5%.

Banyak guru honorer memilih meninggalkan profesi mengajar untuk beralih ke sektor informal, perdagangan, atau jasa transportasi daring yang menawarkan pendapatan lebih stabil.

Fenomena turnover ini menimbulkan dampak sistemik terhadap keberlangsungan pembelajaran. Sekolah harus terus melakukan penyesuaian terhadap tenaga pengajar baru, sementara peserta didik kehilangan kontinuitas relasi pedagogis yang stabil.

Penelitian Nuraini et al. (2025) menunjukkan bahwa siswa di sekolah dengan tingkat turnover tinggi mengalami penurunan konsistensi capaian belajar hingga 15% dalam dua tahun ajaran berturut-turut.

Ketidakstabilan ini melemahkan iklim akademik dan menghambat pembentukan karakter belajar jangka panjang.
Ketimpangan kesejahteraan guru honorer antarwilayah juga memperkuat disparitas mutu pendidikan nasional.

Daerah dengan APBD kuat, seperti kota-kota besar di Jawa dan Sumatera, relatif mampu memberikan insentif tambahan, sementara daerah terpencil bergantung hampir sepenuhnya pada dana BOS.

Laporan penelitian Rahman dan Setiadi (2024) mencatat bahwa rata-rata honor guru honorer di wilayah perkotaan mencapai Rp1,8 juta per bulan, sedangkan di daerah tertinggal hanya berkisar Rp400.000–Rp600.000. Perbedaan ini memengaruhi distribusi guru berkualitas, karena tenaga pendidik cenderung bermigrasi ke wilayah yang menawarkan kesejahteraan lebih baik.

Dalam jangka panjang, ketimpangan tersebut memperlemah agenda pemerataan pendidikan. Sekolah di daerah miskin sumber daya semakin kesulitan mempertahankan guru berpengalaman, sementara sekolah di daerah maju terus memperkuat kapasitasnya. Situasi ini menciptakan lingkaran ketimpangan struktural, di mana kualitas pendidikan ditentukan oleh kemampuan fiskal daerah, bukan oleh kebutuhan riil peserta didik.

Secara keseluruhan, rendahnya kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada individu pendidik, tetapi juga memengaruhi efektivitas sistem pendidikan secara menyeluruh.

Penurunan motivasi, keterbatasan profesionalisme, tingginya turnover, serta ketimpangan wilayah saling berkelindan membentuk rantai masalah yang melemahkan mutu pembelajaran.

Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru honorer harus dipandang sebagai strategi fundamental dalam reformasi pendidikan, bukan sekadar kebijakan sosial tambahan.

Penguatan Desain Kebijakan untuk Kesejahteraan Guru Honorer yang Berkelanjutan
Upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan parsial atau bantuan jangka pendek semata, melainkan memerlukan reformasi sistemik yang terintegrasi dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional.

Pemerintah perlu menempatkan isu kesejahteraan guru sebagai bagian dari strategi jangka panjang penguatan sumber daya manusia, bukan sekadar program afirmatif temporer.

Pertama, standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, besaran honor sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan kebijakan internal sekolah, sehingga menimbulkan ketimpangan ekstrem antarwilayah.

Padahal, pengalaman penyaluran tunjangan profesi dan insentif oleh Kemendikdasmen yang menjangkau ratusan ribu guru menunjukkan bahwa intervensi fiskal terpusat mampu meningkatkan daya beli dan stabilitas ekonomi pendidik.

Pernyataan Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi pendidikan bermutu, memperkuat urgensi perlunya standar nasional pengupahan sebagai instrumen keadilan sosial.

Kedua, integrasi guru honorer ke dalam sistem jaminan sosial nasional perlu dipercepat dan diperluas. Akses terhadap BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua masih belum merata di kalangan guru non-ASN.

Padahal, data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer mengandalkan sektor pendidikan sebagai sumber pendapatan utama.

Ketidakpastian perlindungan sosial berpotensi memperlemah keberlanjutan karier mereka. Dengan demikian, kebijakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai bagian integral dari tata kelola profesi guru, bukan sekadar fasilitas tambahan.

Ketiga, reformulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu dilakukan secara lebih progresif dan kontekstual.

Pembatasan persentase penggunaan BOS untuk honor guru selama ini membatasi ruang gerak sekolah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketergantungan sekolah pada BOS, terutama di daerah tertinggal, membuat kesejahteraan guru sangat rentan terhadap fluktuasi anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema BOS yang lebih fleksibel, berbasis kebutuhan riil sekolah, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK harus dirancang secara lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Meski pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir, masih terdapat kesenjangan akses akibat keterbatasan formasi, usia, dan kapasitas fiskal daerah.

Pengalaman afirmasi PPPK menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Namun, tanpa perencanaan nasional yang matang, skema ini berisiko menciptakan kelompok guru “tertinggal” yang terus berada dalam status non-ASN.

Oleh sebab itu, perlu penguatan afirmasi berbasis masa pengabdian, pendampingan seleksi, serta redistribusi formasi secara lebih merata.

Kelima, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan pendidikan harus diperkuat melalui mekanisme koordinasi fiskal yang lebih solid.

Kritik Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap fragmentasi anggaran pendidikan menunjukkan bahwa alokasi 20 persen APBN dan APBD belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan ruang kelas.

Tanpa harmonisasi kebijakan anggaran, program kesejahteraan guru berpotensi terhambat di tingkat implementasi. Oleh karena itu, diperlukan sistem perencanaan terpadu yang mengaitkan anggaran pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan indikator kesejahteraan guru secara terukur.

Secara keseluruhan, strategi kebijakan kesejahteraan guru honorer harus bergerak dari pendekatan karitatif menuju pendekatan struktural.

Program tunjangan, insentif, dan subsidi yang telah dijalankan pemerintah terbukti memberi dampak positif terhadap motivasi dan kinerja guru, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman Ismi Ifarianti dan Tiar Krisnawan.

Namun, dampak tersebut akan lebih berkelanjutan apabila didukung oleh sistem pengupahan, perlindungan sosial, dan kepastian karier yang kokoh.
Dengan menempatkan guru sebagai aset strategis pembangunan manusia, bukan sekadar objek kebijakan administratif, negara dapat membangun sistem pendidikan yang lebih adil, stabil, dan berdaya saing.

Reformasi kebijakan yang terarah dan berbasis bukti ini menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya pendidikan bermutu yang inklusif dan berkelanjutan.

Implementasi Program Kesejahteraan Guru Honorer
Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer menunjukkan perkembangan yang semakin nyata.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berbagai kebijakan afirmatif terus diperkuat, mulai dari kenaikan insentif bulanan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800 ribu guru non-ASN, penyaluran tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, hingga pemberian bantuan subsidi upah bagi ratusan ribu guru PAUD nonformal.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan.

Dampak kebijakan tersebut tidak hanya terlihat dalam angka anggaran, tetapi juga dirasakan langsung oleh para pendidik di lapangan. Rahmawati dan Hidayat (2025) mencatat bahwa sistem penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru mampu meningkatkan kepastian pendapatan dan mengurangi keterlambatan pencairan hingga 25%. Kondisi ini memberi ruang bagi guru honorer untuk bekerja dengan lebih tenang, tanpa terus dibayangi kekhawatiran terhadap kebutuhan ekonomi dasar. Stabilitas finansial tersebut menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya profesionalisme dan dedikasi dalam mengajar.

Selain memperkuat aspek kesejahteraan, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI), serta perluasan akses Pendidikan Profesi Guru.

Lestari dan Nugroho (2024) menunjukkan bahwa guru honorer yang mengikuti program peningkatan kompetensi memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi PPPK serta lebih aktif mengembangkan metode pembelajaran.

Temuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak berhenti pada bantuan finansial, tetapi juga diarahkan untuk membangun kualitas sumber daya manusia pendidikan secara berkelanjutan.

Dalam konteks kepastian status kerja, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK selama lima tahun terakhir menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi. Status PPPK memberikan kepastian gaji, jaminan sosial, serta perlindungan kerja yang selama ini sulit diakses oleh guru honorer. Perubahan ini terbukti mampu meningkatkan rasa aman, loyalitas institusional, serta komitmen jangka panjang guru terhadap profesinya.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara merata di seluruh wilayah. Rahmawati dan Hidayat (2025) menemukan bahwa guru honorer di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas masih menghadapi kendala dalam mengakses berbagai program afirmatif.

Sementara itu, Lestari dan Nugroho (2024) menyoroti keterbatasan informasi, minimnya pendampingan teknis, serta faktor usia sebagai hambatan utama dalam mengikuti RPL dan seleksi PPPK. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di tingkat daerah masih memerlukan penguatan yang lebih serius.

Kondisi tersebut merefleksikan adanya jarak antara desain kebijakan di tingkat pusat dan realitas pelaksanaan di lapangan.

Program kesejahteraan yang dirancang secara progresif berpotensi menghasilkan dampak yang tidak merata apabila tidak disertai mekanisme pendampingan dan afirmasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah.

Jika tidak segera diatasi, kesenjangan ini dapat melahirkan kelompok guru honorer yang hanya menikmati perlindungan secara parsial.

Namun, secara umum, arah kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan transformasi yang semakin sistematis dan berorientasi jangka panjang.

Integrasi antara bantuan finansial, peningkatan kompetensi, dan perluasan status kerja menandai pergeseran paradigma dari pendekatan karitatif menuju model perlindungan sosial berbasis hak.

Guru honorer tidak lagi diposisikan sebagai objek bantuan semata, tetapi sebagai mitra strategis dalam pembangunan pendidikan nasional.

Ke depan, fokus utama kebijakan perlu diarahkan pada penguatan konsistensi, pemerataan, dan kapasitas implementasi daerah.

Melalui pendampingan teknis yang lebih intensif, afirmasi berbasis masa pengabdian, serta standarisasi pelaksanaan program lintas wilayah, kesejahteraan guru honorer dapat semakin terjamin.

Dengan langkah tersebut, kebijakan kesejahteraan tidak hanya menjadi instrumen sosial, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pendidikan yang adil, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Merawat Pengabdian, Menjaga Masa Depan
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa menghadirkan perlindungan yang memadai. Pada saat yang sama, guru juga dituntut untuk menjaga profesionalisme, dedikasi, integritas, dan loyalitas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap peserta didik dan masa depan bangsa.

Relasi antara negara dan guru harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang adil dan berimbang. Kesejahteraan yang layak bukanlah bentuk kemanjaan, melainkan prasyarat agar guru dapat bekerja secara optimal, fokus, dan berkelanjutan. Sebaliknya, kesejahteraan yang diberikan negara harus dibalas dengan komitmen guru untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, serta etos kerja yang berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Investasi pada guru sejatinya merupakan investasi strategis pada masa depan bangsa. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan terlindungi secara sosial memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, membangun relasi pedagogis yang sehat, serta menciptakan ruang kelas yang inklusif, kreatif, dan berdaya saing.

Dari tangan guru yang bermartabat, lahir generasi yang berkarakter, kritis, dan siap menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, penguatan kesejahteraan guru honorer harus ditempatkan sebagai agenda pembangunan jangka panjang, bukan sekadar kebijakan temporer.

Konsistensi regulasi, keberpihakan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif tersebut, berbagai program kesejahteraan berisiko kehilangan daya transformasinya.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia sangat ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan para pendidiknya. Dari kesejahteraan guru lahir mutu pembelajaran. Dari pembelajaran yang bermutu tumbuh peradaban bangsa yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Merawat pengabdian guru hari ini berarti menjaga masa depan Indonesia esok hari.

Rahma Akmal, Pemerhati Pendidikan Asal Cilacap

Antusiasme Warga Dapat Pelayanan Terpadu di PWI Kota Bogor

0

Bogordaily.net – Masyarakat Kota Bogor mengapresiasi pelayanan publik terpadu yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dalam menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PWI.

Kegiatan tersebut dinilai memberikan kemudahan akses layanan publik yang dibutuhkan mereka.

Sejak pagi, warga tampak antusias mendatangi lokasi pelayanan di Sekretariat PWI Kota Bogor

Berbagai layanan disediakan dalam kegiatan tersebut seperti layanan administrasi kependudukan, paspor hingga perpanjangan SIM.

Salah satu warga, Nana mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan tersebut. ‎Ia menyampaikan rasa syukur karena proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar dan cepat.

‎“Alhamdulillah saya bisa memperpanjang SIM. Dan alhamdulillah juga setelah memperpanjang SIM mendapatkan paket beras premium 5 kilogram dari Kapolresta Bogor Kota. Kalau bisa kegiatan seperti ini sering-sering,” ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.

‎Nana juga menilai kualitas pelayanan yang diberikan sudah sangat baik, mulai dari alur pelayanan hingga keramahan petugas di lapangan.

“Pelayanannya cukup bagus, cepat, dan baik,” tambahnya.

‎Sementara itu, warga lain, Melanie, yang memanfaatkan layanan pembuatan paspor, mengaku mengetahui informasi kegiatan tersebut melalui media sosial Instagram.

Ia menilai pelayanan yang diberikan sangat responsif dan memudahkan masyarakat.

‎“Pelayanannya bagus, admin-nya fast respon,” ungkap Melanie.

‎Ia juga mengajak masyarakat Kota Bogor yang ingin membuat atau memperpanjang paspor untuk datang langsung ke Mako PWI atau Kantor Imigrasi.

‎Apresiasi serupa disampaikan Fitri, warga Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, yang memanfaatkan layanan pembuatan KTP. Menurutnya, seluruh proses pelayanan berjalan cepat dan efisien.

‎“Langsung jadi hari ini. Ini sangat membantu masyarakat,” katanya.

Fitri juga mengaku mendapatkan informasi kegiatan tersebut melalui status WhatsApp.

‎Ia berharap kegiatan layanan publik terpadu seperti ini dapat terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat Kota Bogor yang terbantu, khususnya dalam pengurusan KTP dan dokumen administrasi lainnya.

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak.

Terutama Pemkot Bogor, Disdukcapil, Polresta Bogor Kota dan Kantor Imigrasi Bogor, yang telah mendukung kegiatan HPN, sehingga dapat terlaksana tiga layanan publik di Mako PWI Kota Bogor.

Aldo sapaan akrabnya menuturkan bahwa rangkaian HPN ini ada sembilan kegiatan yang berlangsung hingga Maret 2026 mendatang.

Perdana diawali dengan tiga layanan publik secara bersamaan.

Menurutnya, kegiatan layanan publik di HPN ini merupakan kali pertama di Indonesia.

“Secara keseluruhan ada sembilan kegiatan dan untuk puncaknya di tanggal 9 Februari 2026. Besok juga kita ada kegiatan Festival Tari Jaipong yang anak-anak di Jambu Dua. Kegiatan ini sebagai upaya kita untuk melestarikan budaya dan mengurangi aktivitas penggunaan gadget untuk anak-anak,” tandasnya.***

Kick Off HPN 2026, Markas PWI Kota Bogor “Disulap” Jadi Mal Pelayanan Publik

0

Bogordaily.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dengan membuka tiga layanan publik sekaligus, yakni pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan paspor imigrasi, serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat PWI Kota Bogor tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Hidayatilloh, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Mugi Lastono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Stephanie Arimitri Hutapea, serta Kasubnit I Unit Regident Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Damela Putra.

Aspemkesra Kota Bogor Eko Prabowo menyampaikan apresiasi kepada PWI Kota Bogor atas pelaksanaan kegiatan HPN 2026 yang menghadirkan tiga layanan publik secara bersamaan.

“Kami mewakili Pemerintah Kota Bogor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PWI Kota Bogor. Pada peringatan HPN tahun ini, PWI tidak hanya menggelar kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Eko Prabowo saat membuka kegiatan di Markas PWI Kota Bogor, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Eko, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa PWI Kota Bogor terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Disdukcapil Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, serta Kantor Imigrasi, guna mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

“Ditambah lagi adanya layanan tambahan dari Polresta Bogor Kota berupa paket beras bagi warga yang melakukan perpanjangan SIM. Ini luar biasa. Atas nama Pemerintah Kota Bogor, kami mengucapkan terima kasih sekaligus selamat Hari Pers Nasional kepada PWI Kota Bogor,” katanya.

Eko berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan diperluas ke depannya. Ia menilai layanan publik yang mudah dijangkau seperti ini sangat membantu masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara PWI Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Kantor Imigrasi, dan Polresta Bogor Kota.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi yang akrab disapa Kang Aldo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Bogor, Disdukcapil, Polresta Bogor Kota, serta Kantor Imigrasi yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan HPN 2026 sehingga tiga layanan publik dapat digelar di Markas PWI Kota Bogor.

Aldo menjelaskan, rangkaian peringatan HPN 2026 di Kota Bogor terdiri dari sembilan kegiatan yang akan berlangsung hingga Maret 2026, dan diawali dengan pembukaan tiga layanan publik secara bersamaan.

Ia menyebutkan, kegiatan layanan publik dalam rangka HPN ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

“Secara keseluruhan ada sembilan kegiatan, dengan puncak acara pada 9 Februari 2026. Besok juga akan digelar Festival Tari Jaipong yang melibatkan anak-anak di wilayah Jambu Dua. Kegiatan ini sebagai upaya melestarikan budaya sekaligus mengurangi penggunaan gawai pada anak-anak,” ujar Aldo.

Di tempat yang sama, Sekretaris Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastono mengatakan bahwa Disdukcapil memiliki tagline Dasar Layanan yang diwujudkan melalui kolaborasi dalam kegiatan HPN 2026 ini. Ia memaparkan, seluruh layanan kependudukan dan pencatatan sipil dibuka dalam kegiatan tersebut, mulai dari pembuatan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian.

“Seluruh layanan kami buka di sini hingga pukul 12.00 WIB. Jadi, warga Kota Bogor yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan dapat dilayani langsung di PWI Kota Bogor,” jelasnya.

Mugi juga menyampaikan terima kasih kepada PWI Kota Bogor yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga Disdukcapil dapat turut memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Stephanie Arimitri Hutapea. Ia mengapresiasi PWI Kota Bogor yang telah mengundang Kantor Imigrasi untuk membuka layanan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor di akhir pekan.

“Bagi kami, kegiatan ini menjadi keuntungan karena dapat membuka layanan pembuatan paspor di akhir pekan atau hari libur. Kami mewakili Kepala Kantor Imigrasi mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PWI. Semoga kolaborasi dan sinergi ini terus terjalin,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubnit I Unit Regident Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Damela Putra, yang mewakili Kapolresta Bogor Kota, juga menyampaikan apresiasi kepada PWI Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menilai kegiatan layanan publik seperti ini patut didukung karena menunjukkan kehadiran Polresta Bogor Kota dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat melalui layanan perpanjangan SIM.

“Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya tersisa satu hingga dua bulan, dapat datang langsung ke PWI Kota Bogor dan akan kami layani secara maksimal. Khusus hari ini, kami juga menyiapkan paket beras bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM,” pungkasnya.***

Menkop Ajak Hipmi Yogyakarta Bersinergi Perkuat Unit Usaha Kopdes Merah Putih

0

Bogordaily.net – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, seluruh unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dirancang untuk memenuhi kebutuhan utama warga desa. Mulai dari gerai sembako, obat murah dan layanan klinik, hingga unit simpan pinjam.

Selain itu, Kopdes Merah Putih juga mengelola pergudangan dan distribusi logistik, dan dapat membuka usaha lain sesuai potensi lokal seperti pertanian, perikanan, peternakan, atau pariwisata.

“Intinya, koperasi desa menjadi pusat layanan ekonomi yang lengkap dan dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak Hipmi Yogyakarta bersinergi untuk memperkuat keberadaan Kopdes Merah Putih,” kata Menkop, pada acara Forum Bisnis Daerah 2026 yang diselenggarakan DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DI Yogyakarta, di Yogyakarta, Sabtu (7/1).

Menkop memastikan bahwa produk-produk dari Hipmi Yogyakarta akan diprioritaskan untuk mengisi rak-rak dari Kopdes Merah Putih. “Bersama Hipmi, kita akan kurasi produk-produk lokal Yogyakarta dan merek-merek lokal lainnya, agar bisa secepatnya mengisi barang-barang di Kopdes Merah Putih,” imbuh Menkop.

Dalam hal ini, lanjut Menkop, pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator untuk memberi dukungan kepada koperasi sebagai inti ekosistem serta berkolaborasi dengan para mitra strategis guna mengembangkan koperasi moderen.

Lebih dari itu, Menkop menyorot terobosan Kopdes Merah Putih yang juga dirancang untuk memotong rantai pasok yang panjang dan mahal, sehingga nilai tambah tidak lagi berhenti pada para perantara, tetapi kembali kepada produsen dan masyarakat desa.

“Dengan menghadirkan Koperasi Hub dan Kopdes Merah Putih sebagai simpul penghubung, distribusi menjadi lebih efisien, harga lebih terjangkau, dan kesejahteraan pelaku usaha rakyat meningkat,” papar Menkop.

Menkop menambahkan, langkah yang diambil untuk mengetahui potensi lokal tersebut, dimulai dari pemetaan potensi ekonomi, optimalisasi dengan mengubah potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi produktif, hingga pemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kopdes Merah Putih berperan sebagai hub ekonomi lokal yang menyerap hasil produksi anggota, mengelola distribusi, dan menjalankan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah,” ucap Menkop.

Melalui Hub Kopdes Merah Putih Kabupaten/Kota, produk dipasarkan ke BUMN, swasta, koperasi lain, dan industri dengan dukungan pembiayaan lembaga keuangan. “Skema ini memberikan kepastian pasar bagi anggota sekaligus memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan,” kata Menkop.***

Apel Pelepasan Diklatsar Ke-VI MAPALA WANARGA IUQI: Gerbang Pengabdian dan Kepedulian terhadap Alam

0

Bogordaily.net – MAPALA WANARGA Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) kembali melaksanakan agenda kaderisasi melalui Apel Pelepasan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Ke-VI yang diselenggarakan pada 7 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi penanda resmi berakhirnya rangkaian pendidikan dasar bagi calon anggota MAPALA WANARGA IUQI.

Apel pelepasan tersebut diikuti oleh 11 peserta Diklatsar dan berlangsung dengan khidmat. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor III IUQI Galih Pratama, S.Pd., M.Pd., M.I.Kom serta Ketua BPMBK Khulefi S.H., M.H , sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembinaan mahasiswa, khususnya dalam organisasi pecinta alam.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Kode Etik MAPALA, yang menjadi landasan moral dan sikap bagi setiap anggota dalam menjaga hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Setelah itu, dilakukan penyematan atribut sekaligus tanda pelepasan Diklatsar, sebagai simbol bahwa para peserta telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan dasar dan dinyatakan lulus dari uji pelatihan.

Dalam arahannya, Wakil Rektor III IUQI menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan Diklatsar. Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar ini merupakan gerbang awal untuk bergabung dengan komunitas yang tidak semua orang mampu dan bersedia menjalaninya. Menurutnya, bekerja dan berproses bersama alam membutuhkan komitmen, kedisiplinan, serta tanggung jawab yang besar.

Ia juga menyampaikan bahwa kelulusan Diklatsar merupakan bukti konkret bahwa para peserta telah melalui berbagai proses pelatihan dan pembentukan karakter. Anggota MAPALA WANARGA tidak hanya dituntut untuk mengabdi, tetapi juga memahami batasan dalam berinteraksi dengan alam, menjunjung tinggi nilai saling membantu, serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Diklatsar MAPALA WANARGA IUQI tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan proses pendidikan yang membentuk mental, solidaritas, dan kepedulian sosial. Melalui proses inilah anggota dilatih dan dididik agar siap menjalankan peran sebagai mahasiswa pecinta alam yang bertanggung jawab dan beretika.

Apel pelepasan ini menjadi awal perjalanan baru bagi para peserta Diklatsar Ke-VI MAPALA WANARGA IUQI. Diharapkan nilai-nilai yang telah ditanamkan selama pendidikan dasar dapat terus diimplementasikan, tidak hanya dalam aktivitas organisasi, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kebermanfaatannya tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga bernilai di akhirat.***

Silaturahmi dan Friendly Match IUQI Bersama Kopertais Wilayah II Jawa Barat

0

Bogordaily.net – Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) menggelar kegiatan Silaturahmi dan Friendly Match bersama Kopertais Wilayah II Jawa Barat pada Jumat, 7 Februari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan serta membangun sinergi melalui aktivitas olahraga yang menjunjung tinggi kebersamaan dan sportivitas.

Acara tersebut dihadiri oleh tamu undangan, di antaranya Bapak Istandi dari Badan Pengurus Olahraga UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta para peserta yang turut berpartisipasi dalam pertandingan persahabatan. Kehadiran para tamu dan peserta menambah suasana hangat serta menunjukkan komitmen bersama dalam menjalin silaturahmi yang berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Rektor IUQI, yang menyampaikan bahwa silaturahmi ini diharapkan tidak hanya terjalin dalam momentum kegiatan ini saja, tetapi dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan bagi IUQI dan menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga. Rektor IUQI juga menyampaikan bahwa terdapat banyak peluang dan manfaat yang dapat dihasilkan dari kebersamaan ini, dengan menekankan bahwa tujuan utama kegiatan bukan untuk meraih kemenangan, melainkan untuk meraih kebahagiaan. “Kita tidak mengejar menang, tetapi mengejar senang,” ungkapnya.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Kopertais Wilayah II Jawa Barat, yang mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari IUQI.

Ia menyampaikan rasa bangga atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk kerja sama di masa depan.

Friendly match kemudian dilaksanakan dengan mempertandingkan beberapa cabang olahraga, meliputi tenis meja, badminton, sepak bola, dan futsal.

Seluruh pertandingan berlangsung dengan penuh antusiasme, menjunjung nilai sportivitas, serta memperlihatkan semangat kebersamaan di antara para peserta.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan kenang-kenangan dari IUQI kepada Kopertais Wilayah II Jawa Barat, serta penyerahan kenang-kenangan dari Kopertais Wilayah II Jawa Barat kepada IUQI sebagai simbol persahabatan dan penghargaan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, menandai acara Silaturahmi dan Friendly Match siap dilaksanakan dalam suasana hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan.***

IUQI Bogor Kenalkan Keunggulan Prodi BKPI Lewat Sosialisasi di SMA Dinamika Ummat

0

Bogordaily.net – Program Studi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) Institut Ummul Qura Al-Islami (IUQI) Bogor menggelar sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di SMA Dinamika Ummat, Jalan Bukit Dinamika Ummat, Telaga Kahuripan, Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Prodi BKPI IUQI Nuraini, M.Pd., didampingi Sekretaris Prodi BKPI Dr. Faisal Rachmat, S.Psi., M.A. Sosialisasi ini juga melibatkan duta kampus IUQI dari Prodi BKPI, yakni Zeyna dan Bowo, serta dihadiri Kepala SMA Dinamika Ummat, Lukmanudin Adiguna, M.Pd.

Dalam pemaparannya, tim Prodi BKPI IUQI memperkenalkan visi dan misi program studi, visi keilmuan, prospek lulusan, capaian prestasi mahasiswa periode 2021–2025, aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), hingga program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan dosen-dosen BKPI IUQI Bogor.

Antusiasme siswa kelas XII SMA Dinamika Ummat terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Penyampaian materi yang interaktif oleh duta kampus mendorong siswa aktif bertanya seputar fasilitas kampus IUQI, program beasiswa, kegiatan kemahasiswaan, kerja sama Prodi BKPI, hingga orientasi lulusan dan program studi lain di IUQI. Suasana sosialisasi pun semakin hidup dengan pantun dan sesi tebak gambar yang dipandu pimpinan prodi.

Ketua Prodi BKPI IUQI Nuraini, M.Pd. menilai kegiatan sosialisasi langsung ke sekolah perlu terus diintensifkan. Menurutnya, banyak siswa sekolah swasta saat ini lebih mengandalkan aplikasi berbasis digital seperti ChatGPT dan mesin pencari untuk memperoleh informasi perkuliahan, sehingga kunjungan langsung dari perguruan tinggi menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.

“Dengan sosialisasi langsung, siswa memiliki lebih banyak referensi untuk menentukan pilihan kampus dan program studi yang sesuai dengan minat dan bakat mereka,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Prodi BKPI IUQI Dr. Faisal Rachmat, S.Psi., M.A. menambahkan bahwa siswa kelas XII perlu mendapatkan akses informasi seluas-luasnya sejak awal hingga lulus sekolah. Ia menegaskan, keunggulan Prodi BKPI IUQI terletak pada prestasi mahasiswa di tingkat nasional dan internasional, rekam jejak dosen sebagai narasumber di berbagai media dan forum nasional, serta capaian akademik dosen melalui publikasi jurnal bereputasi nasional (Sinta 2) dan internasional (Scopus Q4).

Selain itu, Prodi BKPI IUQI juga memperkenalkan program Rumah Konseling yang dikelola oleh mahasiswa dan alumni BKPI, sebagai wadah pengembangan minat dan bakat bagi siswa sekolah, mahasiswa, hingga sivitas akademika IUQI Bogor.

Di akhir kegiatan, duta kampus membagikan bingkisan kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dan tantangan selama sosialisasi. Pihak Prodi BKPI IUQI turut menyampaikan apresiasi kepada manajemen SMA Dinamika Ummat atas dukungan dan kerja sama yang terjalin.

Kepala SMA Dinamika Ummat, Lukmanudin Adiguna, M.Pd., menyampaikan kesan positif atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi keterbukaan informasi pendidikan tinggi, khususnya terkait peluang pembiayaan kuliah, kegiatan kemahasiswaan, serta ragam fakultas dan 11 program studi yang tersedia di Institut Ummul Qura Al-Islami Bogor.

“Kegiatan ini sangat membantu menambah wawasan siswa kami dalam menentukan pilihan studi lanjutan,” pungkasnya.***

Madrasah Ummul Quro Matangkan Try Out & Ujian MTs, Siapkan Santri Naik Jenjang

0

Bogordaily.net — Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami menggelar sosialisasi dan persiapan Try Out serta Ujian Madrasah bagi siswa kelas III pada Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi madrasah dalam memastikan kesiapan akademik santri menjelang ujian akhir.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon peserta ujian terkait teknis pelaksanaan, materi yang akan dihadapi, hingga jadwal ujian. Selain itu, santri juga dibekali wawasan lanjutan pendidikan melalui pengenalan Madrasah Aliyah (MA) dan sosialisasi program Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI).

Pihak madrasah menilai pembekalan sejak dini menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan diri siswa sekaligus mendorong capaian akademik yang optimal. Para santri diharapkan dapat mengikuti rangkaian Try Out dan Ujian Madrasah dengan baik serta memperoleh hasil maksimal.

“Saya berharap seluruh siswa bisa lulus, meningkatkan prestasi akademik, dan melanjutkan pendidikan ke MA atau KMI Ummul Quro. Tidak ada yang berhenti di tengah jalan, bahkan bisa melanjutkan hingga perguruan tinggi,” ujar salah satu ustaz staf MTs Ummul Quro.

Lebih lanjut, madrasah menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pengembangan potensi dan kreativitas siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Usai pelaksanaan ujian, pihak sekolah berencana menggelar Pekan Kreativitas Siswa sebagai wadah aktualisasi bakat dan minat santri.

“Melalui Pekan Kreativitas Siswa, potensi mereka akan terlihat dan bisa terus dikembangkan,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya lembaga pendidikan berbasis pesantren dalam mencetak lulusan yang unggul secara akademik, berkarakter, dan siap bersaing di jenjang pendidikan berikutnya.***