Bogordaily.net – Seorang wanita di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan dana oleh seorang pria muda yang telah menjadi mantan suami. Kerugian akibat uang yang dogondol mantan suaminya mencapai Rp.80 juta serta satu unit motor Vario. di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tidak hanya itu, diduga dengan modus menikahi erempuan setengah baya merupakan modus penipuan yang dilancarkan tersangka.
“Setelah ditelusuri ternyata emang pria (pelaku), sering mendekati perempuan paruhbaya yang cukup tajir, lalu menjalin hubungan selanjutnya menikahinya,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Jum’at 2 April 2026, malam.
Sementara itu saat dikonfirmasi, korban E mengaku baru tiga bulan menjalani hubungan dengan mantan suaminya yang mengaku Bernama Andi Kurniawan selama tiga bulan.
Kemudian, saat menjalin rumah tangga pelaku dengan tega tanpa sepengetahuan istri dan anaknya, membawa kabur uang milik E di lemari senilai Rp.80 juta.
“Saya nikah sama dia (pelaku) tiga bulan, saya naro duit di lemari pas mau dipake anak saya uangnya udah ngga ada di lemari, nominalnya sangat besar Rp.80 jutaan,” kata korban E kepada bogordaily.net.
Menurut E, dirinya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, keluarga pelaku menolak dan malah membentak korban.
“Jadi dia (pelaku) malah kabur, saya minta ke secara kekeluargaan ke keluarga nya malah ngga mau, mala galak ama saya,” jelasnya.
Selain kepada Korban E, pelaku juga turut melakukan tindakan serupa kepada korban lainnya yakni MS dengan membawa satu unit sepeda motor senilai Rp.20 juta.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/1/2025/SPKT/Polsek Bogor Timur/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tanggal 22 Januari 2025 pukul 15.54 WIB dengan pelapor MS.
Terkait dengan penipuan dan Penggelapan atau UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 junto 372 kuhp yang terjadi di Kp Palasari, RT 005, RW 005 l, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor oleh pelaku atas nama Andi Kurniawan.
E menambahkan, pelaku sudah sering melakukan penipuan terhadap sejumlah orang terutama kepada para janda yang sengaja dinikahinya untuk diambil harta bendanya.
Adapun, total korban yang telah ditipu oleh pelaku Andi Kurniawan sebanyak tiga orang dengan jumlah total kerugian mencapai Rp.100 juta.
Sementara itu, Andi Kurniawan diketahui telah kabur ke wilayah Cidahu, Sukabumi dengan sering aktif menggunakan Tiktok atas nama @andydekorasitaman.
Selain itu, korban mengaku sangat membutuhkan dana tersebut yang diambil oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pelaku Andi Kurniawan segera ditangkap.
Albin Pandita





