Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 118

Buron Sejak 2024, Polisi Ringkus Begal Sadis di Gunung Sindur Bogor

Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus NW (25) pelaku begal sadis di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang menjadi buron sejak tahun 2024.

Diketahui, ​kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 silam. Pelaku dikenal sadis karena tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam demi merampas harta benda.

​Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif terhadap perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran.

​”Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” kata Kompol Budi Santoso, Jum’at 6 Februari 2026.

Menurut Budi, dalam aksinya, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Setelah berada di tempat sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum mengambil telepon genggam (HP) milik korban.

​”Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti HP milik korban,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mencari barang bukti lain yang digunakan saat kejadian.

​”Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat,” ungkap Kompol Budi.

Selanjutnya, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Albin)

Pria Lanjut Usia Terserempet Kereta di Perlintasan Kebon Pedes, Begini Kondisinya

0

Bogordaily.net – Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali memakan korban. Seorang pria lanjut usia bernama Ating (60), yang sehari-hari membantu mengatur lalu lintas di perlintasan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mengalami luka berat setelah terserempet KA Commuter Line, Jumat, 6 Februari 2026 sore.

Insiden tersebut terjadi di jalur rel Bogor–Jakarta, tepatnya di KM 51/200, Jalan Dadali, Kelurahan Tanah Sareal, sekitar pukul 16.27 WIB. Saat kejadian, kereta melaju dari arah Bogor menuju Jakarta, sementara korban berada di area lintasan.

Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan bermula saat korban berada di sekitar rel dan diduga kurang waspada ketika kereta melintas.

“Peristiwa bermula saat korban sedang berada di area lintasan. Diduga kurang waspada saat kereta melintas dari arah Bogor menuju Jakarta, korban terserempet hingga terpental,” ucap Kompol Doddy saat dikonfirmasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek serius di bagian kepala sebelah kiri. Meski demikian, korban masih ditemukan dalam kondisi bernapas saat pertama kali dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS PMI Bogor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Doddy mengungkapkan bahwa Ating merupakan warga Jembatan 2 Cilebut, Kabupaten Bogor.

Saat kejadian, korban diketahui mengenakan atribut khas relawan pengatur lalu lintas yang biasa membantu pengguna jalan melintasi perlintasan tersebut.

“Saat kejadian, korban mengenakan atribut khas relawan pengatur lalu lintas,” katanya.

(Muhammad Irfan Ramadan)

 

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, BRI Peduli Ajak Masyarakat Bersih-bersih Pantai untuk Lingkungan Berkelanjutan di Pantai Kedonganan Bali

0

Bogordaily.net – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan.

Gerakan Indonesia ASRI merupakan inisiatif strategis yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan lingkungan serta penguatan partisipasi sosial.

Gerakan ini dilandasi kesadaran bahwa pembangunan nasional tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kondisi lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan indah sebagai ruang hidup masyarakat.

Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, BRI melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli, melaksanakan aksi “Bersih-bersih Pantai untuk Lingkungan Berkelanjutan” yang berlangsung di Pantai Kedonganan, Desa Kedonganan, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali pada Jumat (06/01).

Dalam aksi tersebut, ratusan relawan yang terdiri dari pekerja BRI dan masyarakat terjun langsung melakukan aksi pemungutan sampah di sekitar Pantai Kedongan dengan luas area yang dibersihkan sebesar 8.250 m².

Corporate Secretary BRI Dhanny mengungkapkan bahwa BRI secara konsisten menjalankan berbagai inisiatif untuk membantu mengatasi persoalan sampah melalui program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan ini juga merupakan kesiapan BRI untuk terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan “korve” atau kerja bakti, termasuk Aksi Bersih Sampah Laut, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam membantu mengatasi persoalan sampah di sekitar pantai, agar tidak mencemari laut dan ekosistem pesisir dapat tetap terjaga. Ini merupakan bentuk komitmen nyata BRI dalam mendukung upaya penanganan persoalan sampah, khususnya di wilayah Bali, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sekitar” ujar Dhanny.

Hasilnya, kegiatan “Bersih-bersih Pantai untuk Lingkungan Berkelanjutan” dari BRI Peduli berhasil mengumpulkan 931,16 kg sampah anorganik dengan potensi reduksi emisi CO2 sebesar 2,19 Ton.

Dhanny menambahkan, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan tersebut, sebelumnya BRI Peduli telah melakukan intervensi lingkungan yang intensif dan terintegrasi di wilayah Bali.

Berbagai inisiatif dijalankan, antara lain pemasangan penghalang sampah (trash barrier) di sungai-sungai (Tukad) di sekitar kawasan, patroli harian untuk pembersihan dan pemilahan sampah, serta kegiatan pembersihan menyeluruh yang dilakukan secara rutin setiap minggu.

|

“Kegiatan ini turut dilengkapi dengan sosialisasi dan edukasi kepada komunitas lokal untuk mendorong perubahan perilaku yang berkelanjutan” imbuhnya.

Selain itu, upaya menjaga ekosistem lingkungan juga dilaksanakan oleh BRI Peduli dengan mengelola satu wilayah kerja secara menyeluruh, mulai dari pemasangan jaring sampah, patroli terjadwal, audit sampah, edukasi, hingga pengolahan material yang berhasil dikumpulkan.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam satu ekosistem lokal guna memastikan dampak program yang lebih mendalam, terukur, dan transparan.

Dhanny menegaskan, melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, BRI terus melakukan berbagai inisiatif dalam mengatasi persoalan sampah melalui program-program yang secara nyata dapat membantu mengatasi masalah sampah di berbagai wilayah di Indonesia yaitu dalam program BRI Peduli “Yok Kita Gas”.

Sejak digulirkan pada 2021, program BRI Peduli ‘Yok Kita Gas’ telah dilaksanakan di 41 (empat puluh satu) lokasi di Indonesia yang terdiri dari 5 (lima) lokasi di Pasar Tradisional dan 36 (tiga puluh enam) lokasi di lingkungan masyarakat.

“Program ini secara nyata telah memberikan dampak bagi masyarakat di berbagai wilayah baik dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen BRI mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang tersirat pada Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Ekonomi dan Pilar Pembangunan Lingkungan” tegas Dhanny.

Hadiri HUT ke-18 Partai Gerindra, Wasekjen DPP Gerindra Rudy Susmanto Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor

0

Bogordaiy.net – Wasekjen DPP Partai Gerindra Rudy Susmanto menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra di kantor DPC Gerindra Kabupaten Bogor, pada Jum’at 6 Februari 2026.

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan hingga sejumlah kader Partai Gerindra.

Adapun, perayaan HUT tersebut diisi dengan kegiatan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan.

“Hari ini kita melakukan doa bersama dengan beberapa pengurus PAC Gerindra Se-Kabupaten Bogor, lalu dengan sahib-sahib Partai Gerindra Kabupaten Bogor, diinisiasi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Bapak Haji Iwan Setiawan,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan,  Jum’at 6 Februari 2026.

Menurut Rudy, peringatan HUT Partai Gerindra juga diisi dengan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako hingga santunan terhadap anak yatim.

“Dalam pertemuan hari ini kita akan membahas beberapa agenda kegiatan, yaitu beberapa kegiatan bakti sosial, membersihkan lingkungan bersama-sama, lalu pembagian sembako, lalu ada beberapa acara santunan yang akan kita laksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Tak lupa, Rudy turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang telah berjuang bersama dalam memenangkan Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 lalu.

“Sebenarnya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang terutama berjuang bersama-sama membangun bangsa, membangun Kabupaten Bogor bersama Partai Gerindra Indonesia Raya,” ungkap Rudy.

(Albin)

Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari, Studi Kasus Miduana

0

Bogordaily.net – Pengajuan izin pengelolaan Hutan Adat Miduana dalam skema Perhutanan Sosial saat ini tengah berproses.

Menyikapi momentum tersebut, Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia (Green Initiative Foundation/GIF) bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia menginisiasi forum dialog bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana” yang diselenggarakan secara terbuka di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, Kamis, 5 Februari 2026.

Forum ini menjadi ruang dialog untuk mempertemukan praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kerangka kebijakan nasional dan daerah, guna memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif, serta mendorong sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.

MHA Miduana sendiri telah memiliki dasar pengakuan yang kuat, antara lain melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 200.1.4/KEP.349-DPMD/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Miduana sebagai subjek pengelola hutan, serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Adat yang mengatur batas wilayah, fungsi dan kewenangan lembaga adat, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Sebagai kelanjutan dari proses tersebut, pada 1 Desember 2025, MHA Miduana didampingi oleh Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia dan Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia telah menyerahkan dokumen usulan 336 hektare Hutan Adat kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Kawasan yang diusulkan berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan menjadi bagian dari skema Perhutanan Sosial. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat keseriusan negara dalam proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat di Miduana.

Praktik Adat sebagai Fondasi Pengelolaan Lestari

Dalam diskusi, Bu Wina, peneliti sekaligus pendamping MHA Miduana, memaparkan hasil temuannya mengenai kuatnya relasi masyarakat adat dengan hutan yang diikat oleh pranata hukum adat Dongdonan Salapan Wali Puhun.

Tradisi lisan ini hidup dan diwariskan di Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, dan berfungsi sebagai sistem pengetahuan lokal yang mengatur relasi etis antara manusia dan hutan sebagai ruang hidup.

Wina menyampaikan bahwa “Pengelolaan Hutan Adat di Miduana, dilakukan berdasarkan norma “secukupnya” dimana manusia tidak boleh berbuat serakah dalam mengelola sumber daya alam”

Melalui berbagai aturan pamali, masyarakat adat menanamkan kesadaran ekologis yang memandang hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan entitas hidup yang harus dihormati dan dijaga keseimbangannya.

Larangan menebang kayu pada hari Sabtu, larangan menebang bambu pada hari Selasa, serta larangan menebang pohon yang sedang berbunga mencerminkan pemahaman mendalam masyarakat adat terhadap siklus biologis tumbuhan dan pentingnya fase regenerasi hutan.

Praktik-praktik ini menunjukkan bagaimana kearifan lokal berperan sebagai mekanisme kultural dalam menjaga keberlanjutan hutan.

Arah Kebijakan Nasional dan Komitmen Pemerintah

Sementara itu, Silverius Oscar Unggul (Onte) memaparkan arah kebijakan nasional dalam percepatan penetapan Hutan Adat bagi komunitas yang tengah berproses, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap pengakuan hak tenurial masyarakat adat.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan hutan idealnya dikembalikan kepada komunitas yang secara turun-temurun menjaga nilai dan aturan adat.

“Tujuan Indonesia masa kini adalah Indonesia di masa lalu,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan RI bahwa masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan (the best guardian of our forest).

Pemerintah, menurutnya, menargetkan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

“Meskipun kami selaku pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian, pranata yang ada di MHA Miduana saya kira sudah berjalan cukup baik. Oleh karena itu, bagi saya, MHA Miduana sangat layak untuk diakui dalam pengelolaan hutan adat,” ujar Silverius Oscar Unggul.

Lebih lanjut, Silverius menekankan bahwa pengakuan Hutan Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat lokal, melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan pengembangan ekowisata, sehingga kesejahteraan dapat dicapai tanpa merusak hutan.

Ia juga secara konsisten menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai instrumen utama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan kedaulatan mereka dalam setiap pengambilan keputusan terkait wilayah adat.

Dukungan Daerah dan Sinergi Provinsi

Dari tingkat daerah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana dalam pengelolaan dan pengakuan kawasan hutan adat.

Sissi Artistien, Pengendali Ekosistem Hutan CDK Wilayah IV, menegaskan bahwa sinergi pemerintah provinsi dengan masyarakat adat menjadi kunci dalam upaya memperjuangkan hak kelola hutan oleh MHA Miduana.

CDK Wilayah IV memiliki program konkret “Jaga Leuweung”, sebuah inisiatif strategis yang mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Program ini mengusung semangat “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo” (Hutan Hijau, Masyarakat Sejahtera) melalui berbagai kegiatan, antara lain rehabilitasi lahan kritis, pencegahan kebakaran hutan, edukasi fungsi hidrologis hutan bagi daerah aliran sungai (DAS), serta pembibitan tanaman hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Sissie menyampaikan, “Kebetulan, MHA Miduana juga sudah mengirim perwakilan satu orang untuk masuk ke dalam program ini.”

Hal ini menunjukkan bahwa MHA Miduana telah mulai terlibat secara aktif dalam program kolaboratif pengelolaan dan pelestarian hutan.

Menurutnya, nilai dan praktik dalam program tersebut sejalan dengan sistem pengelolaan hutan berbasis adat yang telah lama dijalankan oleh MHA Miduana, sehingga CDK siap mendukung penguatan peran dan pengakuan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Menata Kesejahteraan Guru Honorer demi Mutu Pendidikan Nasional

0

Bogordaily.net – Di tengah berbagai agenda besar pembangunan nasional, pendidikan tetap menempati posisi strategis sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Namun, di balik visi besar mencetak sumber daya manusia unggul, terdapat realitas yang kerap luput dari perhatian publik: perjuangan guru honorer yang menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak sekolah. Di berbagai daerah, terutama wilayah pinggiran dan 3T, guru honorer hadir sebagai garda terdepan yang memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan, meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.

Paradoks ini semakin terasa ketika kontribusi besar guru honorer tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi ekonomi mereka. Banyak guru masih menerima honor di bawah standar upah minimum, tanpa kepastian kerja dan jaminan sosial memadai. Pada saat yang sama, negara menuntut profesionalisme, inovasi, dan dedikasi tinggi dalam proses pembelajaran. Situasi ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial, kualitas pendidikan, dan keberlanjutan sumber daya manusia nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai melakukan reformasi melalui kebijakan pengangkatan PPPK, penataan ASN, serta penghapusan status honorer secara bertahap. Meski kebijakan ini menunjukkan arah positif, tantangan implementasi dan ketimpangan antarwilayah masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kesejahteraan guru honorer perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan pendidikan jangka panjang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan
Secara umum, guru honorer merujuk pada pendidik yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dan bekerja berdasarkan kontrak sekolah atau pemerintah daerah. Mereka dapat berasal dari sekolah negeri maupun swasta, dengan sistem pengupahan yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan dana operasional sekolah.

Berbeda dengan guru ASN yang memperoleh gaji tetap, tunjangan profesi, serta jaminan sosial, guru honorer berada dalam posisi yang relatif rentan. Status kerja yang tidak permanen, penghasilan tidak stabil, dan keterbatasan akses perlindungan sosial membuat mereka berada pada kelompok tenaga pendidik yang paling rawan secara ekonomi.

Dalam perspektif teori modal manusia, pendidikan berkualitas sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan pendidik (Wibowo, 2021). Sementara itu, teori motivasi kerja Tania (2024) menjelaskan bahwa faktor kesejahteraan merupakan prasyarat utama bagi munculnya motivasi intrinsik dalam bekerja. Selain itu, Erlinda (2025) menekankan bahwa reformasi pendidikan hanya akan berhasil jika guru diposisikan sebagai aktor utama perubahan, bukan sekadar pelaksana kebijakan.

Ketiga perspektif tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan teknis, melainkan fondasi utama pembangunan mutu pendidikan. Tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan guru bekerja secara optimal dan berkelanjutan.

Kondisi Kesejahteraan Guru Honorer
Dalam sistem pendidikan Indonesia, guru honorer merupakan pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang direkrut oleh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk menutup kekurangan tenaga pengajar akibat keterbatasan formasi ASN.

Di sekolah negeri, perekrutan sering kali bersifat darurat dan pragmatis, sementara di sekolah swasta bergantung pada kapasitas yayasan. Pola ini menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer sejak awal lahir dari persoalan struktural dalam perencanaan sumber daya manusia pendidikan, bukan dari desain kebijakan yang terencana secara sistematis.

Perbedaan status antara guru honorer, PNS, dan PPPK menciptakan stratifikasi yang tajam dalam sistem kepegawaian pendidikan. Guru PNS memperoleh perlindungan penuh, PPPK mendapatkan kepastian kontrak dan jaminan dasar, sementara guru honorer berada di lapisan paling rentan.

Rahmawati dan Hidayat (2025) mencatat bahwa lebih dari 62% guru honorer menerima pendapatan di bawah UMK dan hampir separuhnya belum terlindungi jaminan ketenagakerjaan. Temuan ini menunjukkan bahwa negara masih mentoleransi praktik kerja berupah rendah di sektor yang justru menjadi fondasi pembangunan manusia.

Dalam konteks ini, guru honorer tidak hanya menghadapi ketidakpastian ekonomi, tetapi juga mengalami marginalisasi institusional yang dilembagakan secara tidak langsung.
Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan upaya penting untuk memperbaiki ketimpangan tersebut. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru berhasil diangkat melalui skema ini.

Prasetyo et al. (2025) menemukan bahwa transisi ke PPPK meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja secara signifikan. Namun, jika dicermati lebih dalam, keberhasilan ini sekaligus menyingkap persoalan baru: reformasi kepegawaian masih bersifat selektif dan belum menyentuh seluruh populasi guru honorer secara adil. Dengan kata lain, kebijakan ini lebih menyerupai mekanisme “penyelamatan sebagian” daripada solusi sistemik.

Bagi guru yang berhasil lolos, status PPPK memang menghadirkan stabilitas ekonomi dan legitimasi profesional. Suryani dan Wibowo (2025) menunjukkan bahwa kepastian kerja berkorelasi positif dengan kualitas pengajaran. Namun, korelasi ini juga mengandung makna sebaliknya: selama sebagian besar guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian, kualitas pembelajaran nasional akan terus timpang. Artinya, peningkatan mutu pendidikan melalui PPPK hanya akan optimal jika cakupannya merata, bukan elitis.

Masalah utama terletak pada proses seleksi yang belum sepenuhnya sensitif terhadap ketimpangan struktural. Lestari dan Nugroho (2025) membuktikan bahwa guru di wilayah perkotaan memiliki peluang lolos hampir dua kali lipat dibandingkan guru di daerah terpencil. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan kemampuan individu, tetapi mencerminkan ketidaksetaraan akses terhadap pelatihan, teknologi, dan informasi. Dengan demikian, seleksi PPPK yang tampak meritokratis secara formal, pada praktiknya masih mereproduksi ketimpangan sosial.

Di lapangan, kondisi ini berdampak serius terhadap guru honorer senior. Kurniawan et al. (2025) menemukan bahwa lebih dari separuh guru honorer dengan masa kerja panjang mengalami stagnasi karier dan kelelahan psikologis. Fenomena ini menunjukkan adanya paradoks kebijakan: negara menghargai pengalaman dalam wacana, tetapi belum sepenuhnya mengakomodasinya dalam desain seleksi. Akibatnya, loyalitas dan pengabdian jangka panjang belum selalu berbanding lurus dengan perlindungan kerja.

Ketergantungan pada kapasitas fiskal daerah semakin memperumit situasi. Dewi dan Ramadhan (2025) membuktikan adanya korelasi kuat antara APBD dan jumlah formasi PPPK.

Artinya, kesempatan menjadi ASN tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga oleh “alamat fiskal” tempat guru bekerja. Kondisi ini berpotensi memperdalam jurang ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah, karena daerah miskin justru kehilangan kesempatan memperkuat tenaga pendidiknya.

Dalam konteks ini, pengangkatan Pegawai Inti SPPG menjadi PPPK mencerminkan keseriusan pemerintah memperkuat profesionalisme layanan publik. Namun, Hasanah et al.

(2025) mengingatkan bahwa ekspansi kebijakan tanpa skema afirmasi berisiko menciptakan eksklusi baru. Jika negara lebih cepat melindungi sektor baru, sementara guru honorer lama masih tertinggal, maka reformasi kepegawaian kehilangan dimensi keadilannya.

Karena itu, kebijakan PPPK perlu bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan keadilan sosial. Yusuf dan Maulana (2025) merekomendasikan afirmasi berbasis masa pengabdian, pendampingan sistematis, dan redistribusi formasi nasional. Rekomendasi ini menegaskan bahwa peningkatan kapasitas individu harus berjalan seiring dengan koreksi struktur yang timpang.

Pada akhirnya, reformasi kepegawaian tidak boleh berhenti pada capaian kuantitatif pengangkatan. Keberhasilan sejati diukur dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam proses transformasi. Jika kebijakan PPPK dirancang secara inklusif, adaptif, dan berkeadilan, maka ia bukan hanya menjadi instrumen legalitas kerja, tetapi juga fondasi moral bagi pembangunan pendidikan nasional yang berkelanjutan.

Kerangka Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Demi Guru
Secara normatif, perlindungan terhadap profesi guru, termasuk guru honorer, telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketentuan konstitusional ini menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Penguatan normatif tersebut dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan guru sebagai tenaga profesional dengan hak atas penghasilan dan pengembangan karier.

Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, serta peningkatan kompetensi berkelanjutan. Secara konseptual, kerangka regulasi ini mencerminkan komitmen negara untuk membangun profesi guru yang bermartabat dan berkelanjutan.

Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau guru honorer. Setiawan dan Pramudya (2025) menemukan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik administratif di tingkat daerah, terutama dalam pemenuhan hak kesejahteraan guru non-ASN.

Regulasi yang bersifat umum belum selalu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang responsif terhadap kondisi faktual guru honorer di lapangan. Akibatnya, perlindungan hukum sering kali berhenti pada tataran deklaratif.

Dalam ranah kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengakui dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK. Guru honorer tidak memperoleh posisi hukum yang jelas dalam struktur ASN.

Prabowo dan Laksana (2025) menilai bahwa kekosongan status ini menciptakan “zona abu-abu” perlindungan kerja, di mana guru honorer menjalankan fungsi publik, tetapi tidak memperoleh hak setara dengan aparatur negara. Kondisi ini memperbesar kerentanan terhadap pemutusan kerja sepihak, ketidakpastian kontrak, serta keterbatasan akses jaminan sosial.

Dari perspektif ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak dan perlindungan hubungan kerja. Namun, dalam praktik pendidikan, ketentuan ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam sistem pengupahan guru honorer.

Wulandari dan Akbar (2025) menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih menerima honor yang tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya terintegrasi dengan rezim perlindungan tenaga kerja nasional.

Pada tingkat kebijakan teknis, Peraturan Menteri Pendidikan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memberikan ruang bagi pembayaran honor guru non-ASN, namun dengan batasan persentase tertentu. Kebijakan ini membuat kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada besaran BOS dan kondisi keuangan sekolah.

Hidayat dan Sulastri (2025) mencatat bahwa ketergantungan pada BOS menyebabkan variasi honor yang tajam antarwilayah dan antarsekolah. Sekolah di daerah tertinggal cenderung tidak mampu memberikan insentif yang memadai, meskipun beban kerja guru relatif sama.

Sementara itu, kebijakan PPPK Guru menjadi instrumen utama pemerintah dalam memperkuat kepastian status tenaga pendidik. Skema afirmasi yang disertakan dalam seleksi menunjukkan keberpihakan terhadap guru honorer berpengalaman. Namun, keterbatasan formasi dan kesiapan fiskal daerah masih menjadi kendala struktural.

Rahman et al. (2025) menemukan bahwa banyak daerah belum mampu mengoptimalkan kebijakan PPPK karena keterbatasan anggaran belanja pegawai. Akibatnya, peluang pengangkatan guru honorer menjadi tidak merata secara nasional.

Keterbatasan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada fragmentasi implementasi. Kebijakan pusat yang progresif sering kali tidak sepenuhnya sinkron dengan kapasitas dan prioritas daerah. Tanpa mekanisme koordinasi fiskal dan administratif yang kuat, kebijakan kesejahteraan guru berisiko menghasilkan ketimpangan baru.

Meski demikian, berbagai langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang semakin responsif. Penguatan skema PPPK, peningkatan tunjangan, perluasan akses sertifikasi, serta penguatan tata kelola BOS mencerminkan upaya mempersempit kesenjangan regulatif secara bertahap.

Nugroho dan Farida (2025) menilai bahwa konsistensi kebijakan dalam lima tahun terakhir mulai membentuk ekosistem perlindungan guru yang lebih terstruktur, meskipun masih memerlukan penguatan kelembagaan.

Ke depan, tantangan utama terletak pada integrasi antarregulasi dan harmonisasi pusat–daerah. Regulasi konstitusional, undang-undang sektoral, kebijakan ketenagakerjaan, dan kebijakan teknis pendidikan perlu dirangkai dalam satu desain perlindungan yang utuh.

Dengan pendekatan tersebut, kerangka hukum tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi normatif, tetapi juga sebagai instrumen efektif untuk menjamin kesejahteraan dan martabat guru honorer secara berkelanjutan.

Upaya Pemerintah Menyejahterakan Guru Honorer dan Dampaknya terhadap Mutu Pendidikan

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer semakin terlihat nyata melalui berbagai program strategis yang dijalankan secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Pada periode 2025–2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan beragam skema bantuan, mulai dari tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, insentif bagi lebih dari 365 ribu guru, hingga bantuan subsidi upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi.

Selain itu, pemerintah menaikkan besaran insentif bulanan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 bagi hampir 800 ribu guru honorer, yang langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai ketentuan.

Dari sisi fiskal, pengalokasian anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN menunjukkan bahwa isu kesejahteraan pendidik mulai ditempatkan sebagai prioritas strategis dalam kebijakan pendidikan nasional.

Langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan simbolik menuju pendekatan struktural, di mana kesejahteraan guru tidak lagi diperlakukan sebagai bantuan temporer, melainkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui pengembangan kapasitas profesional. Pemerintah memperluas akses Pendidikan Profesi Guru (PPG), mengembangkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mendorong guru honorer melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana, serta menyediakan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan.

Integrasi antara kebijakan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya berupaya memperbaiki kondisi ekonomi guru, tetapi juga memperkuat daya saing dan relevansi mereka dalam menghadapi transformasi pendidikan.

Selain itu, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi PPPK dalam lima tahun terakhir menjadi bukti konkret upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja, gaji tetap, dan jaminan sosial.

Skema ini memperluas perlindungan ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan martabat profesi guru di mata publik. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang secara berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sebagai fondasi bagi sistem perlindungan jangka panjang.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut perlu dibaca secara kritis dalam konteks dampak nyata di lapangan. Berbagai studi dan laporan menunjukkan bahwa rendahnya kesejahteraan guru honorer sebelumnya telah berkontribusi pada menurunnya motivasi, lemahnya profesionalisme, tingginya angka perpindahan kerja, serta ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah.

Banyak guru terpaksa bekerja ganda demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga waktu dan energi untuk pengembangan pedagogik menjadi terbatas. Kondisi ini secara langsung memengaruhi kualitas pembelajaran yang diterima murid.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kesejahteraan yang mulai dilakukan pemerintah telah menunjukkan dampak positif, meskipun belum sepenuhnya merata. Any Anggraeni, guru di sekolah swasta, memanfaatkan tunjangan untuk mengikuti pelatihan dan membeli buku literasi, sehingga mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan kontekstual. Pengalaman ini menggambarkan bahwa dukungan finansial yang memadai dapat berfungsi sebagai katalis bagi peningkatan kualitas pengajaran.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan mutu pendidikan.

Guru yang terbebas dari tekanan ekonomi cenderung lebih fokus mengembangkan kompetensi, membangun relasi pedagogis yang sehat, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Sebaliknya, ketidakpastian pendapatan dan status kerja berpotensi melahirkan kelelahan emosional, demotivasi, dan penurunan komitmen profesional.

Meski demikian, tantangan implementasi masih perlu mendapat perhatian serius. Distribusi tunjangan yang belum sepenuhnya merata, keterbatasan formasi PPPK di sejumlah daerah, serta ketergantungan pada kapasitas fiskal lokal berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Di daerah dengan APBD terbatas, guru honorer masih menghadapi risiko tertinggal dalam akses kesejahteraan dan pengembangan karier. Jika tidak dikelola secara afirmatif, kondisi ini dapat memperkuat ketimpangan mutu pendidikan secara struktural.

Oleh karena itu, kebijakan kesejahteraan guru perlu terus diperkuat melalui pendekatan yang lebih terintegrasi. Standarisasi honor minimum nasional, integrasi penuh dalam sistem jaminan sosial, reformulasi penggunaan dana BOS, serta perluasan formasi PPPK berbasis kebutuhan riil daerah menjadi agenda mendesak. Tanpa konsistensi dan keberanian fiskal, berbagai program yang telah berjalan berisiko kehilangan daya dorong transformasionalnya.

Menuju Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan
Kesejahteraan guru honorer pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan administratif atau fiskal, melainkan persoalan keadilan sosial dan komitmen negara terhadap masa depan pendidikan.

Guru honorer telah lama menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang kekurangan tenaga ASN. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak dasar mereka tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian, loyalitas, dan profesionalisme tanpa diimbangi perlindungan yang layak. Di sisi lain, guru juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta mengabdikan diri secara sungguh-sungguh bagi perkembangan peserta didik.

Relasi antara negara dan guru seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang setara, bukan relasi subordinatif yang timpang.

Berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya keseriusan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Peningkatan tunjangan, perluasan akses sertifikasi, pengangkatan PPPK, serta penguatan pelatihan profesional merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi.

Meski belum sepenuhnya menjangkau seluruh guru honorer secara merata, arah reformasi kesejahteraan kini semakin jelas, terukur, dan berbasis pada prinsip keberlanjutan.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya program, melainkan oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi distribusi, serta keberanian melakukan evaluasi kritis.

Tanpa pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, kebijakan berpotensi berhenti pada capaian administratif semata, tanpa menghasilkan perubahan substantif di ruang-ruang kelas.

Ke depan, penguatan kesejahteraan guru honorer perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional pembangunan sumber daya manusia. Sinergi antara pusat dan daerah, dunia pendidikan, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi kunci agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan tata kelola yang solid, kebijakan afirmatif yang adil, dan keberpihakan anggaran yang konsisten, Indonesia memiliki peluang besar membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, investasi pada guru bukanlah beban anggaran, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Guru yang sejahtera secara ekonomi, terlindungi secara hukum, dan berkembang secara profesional akan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Jika guru dihargai, pendidikan akan tumbuh. Jika pendidikan tumbuh, peradaban bangsa akan menguat. Dari ruang kelas yang sejahtera itulah, harapan Indonesia maju dan berkeadilan menemukan pijakan yang paling kokoh.

Fikri Ahmad Faadhilah,
Pemerhati Pendidikan Asal Jabodetabek

Sastra Winara Tindaklanjuti Arahan Presiden, DPRD Kabupaten Bogor Gelar Kerja Bakti Massal

0

Bogordaily.net – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menindaklanjuti imbauan Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center.

Sebagai implementasi arahan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor bersama sekretariat melaksanakan gerakan “Corve” atau kerja bakti massal di lingkungan kantor DPRD di Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif serta tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk area instansi pemerintah dan objek vital. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat budaya kebersihan dan ketertiban di ruang publik.***

Salimah Kota Bogor Ajak Keluarga Muslim Sambut Ramadhan Lewat Tarhib Ramadhan

0

Bogordaily.net – Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kota Bogor mengajak keluarga Muslim di Kota Bogor untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan kesiapan iman, ilmu, dan perubahan diri melalui kegiatan Tarhib Ramadhan Kota Bogor bertema “Ramadhan Bulan Perubahan, dari Biasa Menjadi Istimewa”.

Kegiatan Tarhib Ramadhan tersebut akan dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, bertempat di Masjid Ibn Khaldun Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jalan Sholeh Iskandar KM 2, Kota Bogor.

Tarhib Ramadhan akan diisi dengan penyampaian pesan-pesan Ramadhan serta tausiyah yang menguatkan kesiapan ruhiyah umat, khususnya dalam lingkup keluarga.

Sejumlah narasumber yang akan hadir antara lain Ustadz Yasir A. Liputo, Ustadz Samsam Nurhidayat, dan Ustadzah Euis Sufi Jatiningsih.

Ketua Salimah Kota Bogor, Ratnih Suratnih, menyampaikan bahwa kegiatan Tarhib Ramadhan ini merupakan salah satu rangkaian Ansyitoh Ramadhan Salimah Kota Bogor dengan tema besar “Ramadhan Maslahat Berdampak”.

“Tarhib Ramadhan ini menjadi pembuka dari rangkaian Ansyitoh Ramadhan Salimah Kota Bogor. Kami ingin mengajak keluarga Muslim mempersiapkan diri agar Ramadhan tidak hanya dijalani sebagai rutinitas, tetapi benar-benar menghadirkan maslahat dan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Ratnih Suratnih.

Selain kajian dan penyampaian pesan-pesan Ramadhan, kegiatan Tarhib Ramadhan Kota Bogor juga akan diramaikan dengan Bazar UMKM, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal sekaligus penguatan ekonomi keluarga Muslim.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi FKOI Kota Bogor, IKADI Kota Bogor, dan Salimah Kota Bogor, serta didukung oleh Serat Kalam, LAZ Al Bunyan, Nufais Quran School, dan Kalam TV.

Selain Tarhib Ramadhan, Salimah Kota Bogor juga telah menyiapkan berbagai kegiatan lain dalam rangkaian Ansyitoh Ramadhan, di antaranya Kajian Dunia Islam pada 23 Februari 2026, Kajian Nuzulul Quran pada 9 Maret 2026, Berbagi Takjil Sehat dan Khotmul Quran pada 17 Ramadhan, serta Halal Bi Halal yang akan dilaksanakan pada 8 April 2026.

Informasi lengkap terkait rangkaian Ansyitoh Ramadhan Salimah Kota Bogor dapat diakses melalui media sosial resmi @salimahkotabogor.

Salimah Kota Bogor berharap rangkaian kegiatan ini dapat menjadi sarana pembinaan dan silaturahmi, serta menjadi jalan bagi keluarga Muslim di Kota Bogor untuk menyambut dan mengisi Ramadhan dengan lebih siap, bermakna, dan berdampak.

Bakal Optimalkan Struktur Atap Bangunan, Bupati Bogor Dukung Arahan Presiden Prabowo Soal Gentengisasi

Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto soal gentengisasi.

Menurut Rudy, sebagai pemimpin tertinggi bangsa tentu rencana gentengisasi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang demi kebaikan masyarakat luas.

“Apa yang menjadi arahan dan instruksi Presiden akan kita tindak lanjuti secara bertahap. Kita juga akan mengoptimalkan bangunan-bangunan baru maupun lama dengan berkolaborasi bersama seluruh unsur masyarakat,” kata Rudy, Jum’at 6 Februari 2026.

Kemudian, Pemkab Bogor akan melakukan penataan kawasan memperkuat komitmen terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Rudy menekankan bahwa kantor-kantor dinas harus menjadi contoh dalam penggunaan produk ramah lingkungan.

“Untuk kantor-kantor dinas, sudah sewajarnya menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap proyek pembangunan di Kabupaten Bogor wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan, termasuk dalam pemilihan material yang digunakan.

“Pembangunan apa pun yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk penggunaan material yang tidak berdampak buruk,” ungkap Rudy.

(Albin)

Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking

0

 

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin terus menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah melalui program Jumat Bersih (Jumsih) yang semakin gencar dilaksanakan.

Kegiatan Jumsih kali ini melibatkan kolaborasi lintas sektor bersama Forkopimda, para kepala OPD, hingga ratusan personel TNI, Polri serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa kegiatan Jumsih kali ini difokuskan pada penanganan kawasan yang kembali kumuh setelah sebelumnya dilakukan pembersihan, yakni di sepanjang Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking.

“Jumsih kali ini berkolaborasi dengan Forkopimda, Korem, dan Kodim. Kita menargetkan pembersihan di Jalan MA Salmun yang memang sudah lama belum tersentuh, setelah dua bulan lalu sempat bersih dan kini kembali kumuh,” ujar Jenal Mutaqin usai melakukan pembersihan di kawasan Mayor Oking, Kota Bogor, Jumat 6 Februari 2026

Selain membersihkan lingkungan, ia menyampaikan bahwa dilakukan juga penertiban parkir liar, pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merusak fasilitas umum dan taman, serta penataan kabel-kabel listrik yang semrawut akibat penggunaan listrik ilegal para PKL.

“Tadi kita juga lakukan penertiban parkir liar dan PKL. Beberapa barang seperti gerobak, palet, meja, dan payung yang merusak taman kita angkut. Termasuk kabel dan tiang listrik ilegal untuk PKL malam hari, sudah kami laporkan ke PLN untuk segera dicopot hari ini juga,” tegasnya.

Jenal Mutaqin menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku, mulai dari peringatan, sanksi administratif hingga penyitaan barang sebagai efek jera.

“Sanksinya jelas, mulai dari peringatan, administrasi, hingga pengangkutan dan penyitaan barang dagangan oleh Satpol PP agar tidak melakukan aktivitas jualan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Korem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Thomas Rajunio, menyampaikan bahwa kegiatan Jumsih ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan kota.

“Kita bersama seluruh OPD, Polresta, Kodim, dan Korem melaksanakan kegiatan bersih-bersih secara besar. Ke depan, kegiatan ini akan dilanjutkan oleh satuan-satuan yang lebih kecil,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kebersihan adalah sebagian dari iman. Mari kita kerjakan ini dengan ikhlas sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Bogor yang kita cintai,” tuturnya.

Sebagai informasi, kegiatan Jumsih tersebut diawali dengan apel bersama yang diikuti oleh Forkopimda, para kepala perangkat daerah, personel TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur masyarakat dan pelajar.

(Muhammad Irfan Ramadan)