Saturday, 2 May 2026
Home Blog Page 1424

Erina Bau Ketiak Jadi Pergunjingan di Medsos

0

Bogordaily.net – Erina Gudono mendadak jadi pergunjingan netizen soal bau ketiak mantan Puteri Indonesia DIY 2022 itu.

Salah satu akun X bernama @mistlef06 mengungkap jika ketiak Erina Gudono memiliki bau yang tidak sedap.

 “Aku gak suka menjatuhkan wanita lain, tapi semenjak dia seperti Marie Antoinette, kata temen gue keteknya dia bau,” ucap akun tersebut.

Pernyataan itu pun semakin diperkuat dengan munculnya beberapa akun yang turut membenarkan hal tersebut. 

Adapun sumbernya berasal dari teman satu jurusan atau rekan kerja Erina Gudono.

“Bener lagi kata temenku yang sejurusan sama dia wkwkwk pernah nanya dia beneran pinter? Dijawab ‘Halah ketek e mambu’ wakakak,” timpal akun @wacchha.

“Well, ini beneran karena temen gue yang kerja dengan dia di salah satu perusahan tech, di beberapa pertemuan dengannya dan terkonfirmasi sih emang bau keti,” kata akun @APINKAI.

Reaksi Netizen 

Hal ini pun tentu mengundang beragam reaksi dari netizen, tak sedikit dari mereka yang merasa heran, pasalnya hal tersebut tak mencerminkan sosok Erina Gudono yang dinilai cantik, rapih dan mewah.

“Beli roti 400 ribu bisa tapi minimal beli tawas juga mba ganyampe 20 ribu. Percuma pake parfum jutaan kalo gapake deo/tawas, tetep bau,” ucap netizen.

“Ternyata kalo bajunya Chanel tetep bisa bau keti ya,” timpal netizen.

“Punya resources untuk beli deodorant bagus, parfum mahal, baju katun, bisa ke dokter ternama dan canggih, kok masih bau badan sih? punya duit harusnya pintar,” kata netizen.

“Dari semua uang yang dia punya, tapi gak bisa beli hal basic? Semahal apa sih deodorant? Baju branded, tapi keti bau asem,” imbuh yang lain. ***

Bahlil Lahadalia Umumkan Pengurus DPP Golkar, Jokowi Jadi Apa?      

0

Bogordaily.net – Ketua Umum (Ketum) Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan sejumlah nama yang jadi pengurus di kepemimpinannya.

“Hari ini saya akan mengumumkan beberapa pengurus terbatas aja dulu, sebagai syarat untuk sementara yang kami harus lakukan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Bahlil.

Bahlil mengatakan dia mengumumkan struktur pengurus secara terbatas lantaran untuk memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan partai politik.

Adapun nama-nama dewan penasihat, pakar dan etik, belum dapat disampaikan lantaran masih dilakukan pembahasan secara serius di internal beringin.

“Karena itu izinkan saya untuk mengumumkan ini adalah pengurus yang sangat terbatas dulu, yang lainnya kami akan melengkapi, baik ketua ketua dewan kehormatan, dewan etik dan dewan dewan lainnya itu terakhir, karena ini syarat dari apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” jelas dia.

Pengurus Golkar Pilihan Bahlil 

Bahlil menunjuk M. Sarmuji sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, kemudian Sari Yuliati sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.

“Ini (Sari) ketua OC kemarin, yang kemarin di sambutan saya ada terselip namanya, saya bilang bahwa ini berarti harus jadi pengurus,” kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/8).

Selanjutnya, Bahlil menunjuk Adies Kadir, Tb Ace Hasan Syadzily, Melkiades Laka Lena, dan Wihaji sebagai Wakil Ketua Umum Adies Partai Golkar.

Kemudian, Puteri Komarudin menjadi Wakil Sekretaris Jenderal dan Dyah Roro Esti sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar.

“Jadi itu aja dulu yang perlu saya umumkan selebihnya akan diselesaikan dalam kurun waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.

Bahlil mengatakan baru mengumumkan pengurus inti lantaran masih harus memikirkan agenda partai ke depan terutama soal Pilkada.

“Karena ini kita harus menyelesaikan beberapa agenda-agenda organisasi,” tutupnya.

Jajaran pengurus inti DPP Partai Golkar 2024-2029 yang telah diumumkan oleh Bahlil: 

  • Sekretaris Jenderal atau Sekjen: Muhammad Sarmuji
  • Wakil Sekjen: Puteri Komarudin 
  • Bendahara Umum: Sari Yuliati 
  • Wakil Bendahara Umum: Dyah Roro Esti 
  • Wakil Ketua Umum: Adies Kadir, Ace Hasan Syadzily, Melkiades Laka Lena, dan Wihaji
  • Ketua Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita.***

Pemkab Bogor Lanjutkan Pembongkaran di Kawasan Puncak Senin 26 Agustus 2024. Awas Macet!

0

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus 2024.

Adapun penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Demi kenyamanan, maka pengguna jalan dihimbau untuk menggunakan jalur alternatif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Sementara bagi pengguna jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, dikarenakan akan adanya penertiban bangunan di sekitar jalur Puncak mulai wilayah Naringgul hingga Warpat, maka akan dilakukan buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” kata Dadang Kosasih, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurutnya, pihak Dishub akan melakukan rekayasa lalu lintas pada tanggal 26 Agustus mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai. Rekayasa yang dilakukan yakni buka tutup jalur secara situasional.

“Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin,” jelasnya.

Sebagai informasi, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Terdapat 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.***

Albin Pandita

UIKA Bogor Raih Prestasi Internasional Penelitian Karya Ilmiah di Malaysia

0

Bogordaily.net – Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor berhasil meraih prestasi Internasional dari ajang penelitian dan karya ilmiah pada kegiatan Kolokium antarbangsa khusus untuk mahasiswa Sekolah Pascasarjana Program Magister dan Doktor yang diikuti oleh 108 peserta dari 5 negara yang diselenggarakan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) 20 Agustus 2024.

Prestasi tersebut tepatnya diraih oleh mahasiswa Program Studi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam (MKPI) Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Tiga mahasiswa Magister komunikasi dan Penyiaran Islam Sekolah Pasca Sarjana UIKA Bogor raih Penghargaan dalam Kolokium Internasional di Fakultas Pengajian Islam Universitas Kebangsaan Malaysia.

Diantara prestasi yang diraih dalam pertandingan setaraf preleminary study ini adalah, Best Paper peringkat Perak diraih oleh Nurdin Al Azis, ⁠Best Poster  peringkat Emas oleh Jainal Abidin serta Best Presenter International peringkat Emas yang diraih oleh Yuli Damayanti.

Dr. Ahmad Sunawari Long, Dekan Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia usai pemberian penghargaan kepada pemenang menyatakan, kemenangan ini menjadi satu peluang memperkuat kerjasama UKM dan UIKA, berharap Kolokium Internasional serupa dapat diselenggarakan di Bogor pada tahun 2025.

“Tahniah saya ucapkan kepada para pemenang yang telah berhasil meraih prestasi yang membanggakan ini, sepanjang saya mengenal, keunggulan mereka ada pada kemampuan berhujah saat berdialog, mereka lebih aktif  dalam diskusi dan berani berdebat meskipun dengan dosen, hal inilah yang dapat dijadikan modal dasar dalam menimba ilmu, tentunya hal itu harus diperkuat dengan daya nalar ilmiah yang dapat memperkuat argumentasi di ruang-ruang akademik yang ilmiah ini, tahun depan kita akan buat kolokium di UIKA,” katanya.

Sementara itu Dr. Dewi Anggrayni, Kepala Program Studi MKPI UIKA menjelaskan, kesempatan pertandingan ini menjadi peluang untuk mahasiswa untuk mempertajam kemampuan analisis dalam menjalankan penelitian.

Dengan mengikuti kolokium ini mahasiswa dapat belajar kepada UKM menjalankan penelitian ilmiah lebih baik dimasa depan.

“Berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk mempertajam kemampuan penelitian khususnya dalam bidang Islamic Studies,” ujar Dewi Anggrayni, Kamis 22 Agustus 2024.

Selain hadir dalam Kolokium Internasional ini, 15 Mahasiswa UIKA mahasiswa akan menghadiri berbagai kegiatan, Konferensi Internasional di Universiti Sultan Zainal Abidin Terengganu,  Kegiatan Community Services untuk warga Indonesia bekerjasama dengan KBRI Indonesia untuk pendidikan di Kualalumpur, dan terakhir memenuhi undangan Darul Azhar Wal Hikmah Terengganu memberikan workshop manajemen tata kelola pondok pesantren dan pemberian training publik speaking dan mental Health untuk para santri.

“Iya kegiatan masih berjalan hingga tanggal 25 nanti, dan Alhamdulillah pada kegiatan pertama kita telah berhasil meraih 3 penghargaan sekaligus, selamat kepada para pemenang dan seluruh mahasiswa MKPI yang telah ikut berkompetisi, ini akan jadi modal bagus untuk meraih akreditasi unggul bagi MKPI kelak,” ungkapnya.

Pemberian penghargaan diberikan langsung oleh Dekan Fakulti Pengajian Islam (FPI) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Prof. Madya Dr. Ahmad Sunawari Long kepada para penerima penghargaan di gedung Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia 43600 UKM Bangi, Selangor Darul Ehsan Malaysia.***

(Albin Pandita)

 

Dasco Nge-tweet, Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku

0

Bogordaily.net – Revisi Undang-undang (UU) Pilkada batal  setelah gelombang aksi massa mengepung gedung DPR.

Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.

Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun Twitternya/X.

“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya, Kamis (22/8/2024).

Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.

“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” ujarnya.

Peserta Rapat Tidak Quorum

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi UU Pilkada ditunda atau batal digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Menurut Sufmi Dasco Ahmad, rapat tidak mencapai quorum.

“Sesuai dengan Tatib DPR bahwa rapat rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi quorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu, kata dia, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan hari ini.

“Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dasco mengatakan, DPR akan menggelar badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal ulang Paripurna ke depan.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan Tatib yang ada sehingga hari ini pemgesahan tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” sambungnya.

Kengototan DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan menjadi undang-undang ke rapat paripurna terlihat dengan diambilnya keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?,” kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Aturan Ambang Batas

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Lantaran itu, kemudian menimbulkan gelombang besar aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia.***

Inilah Sarjana Muda Angkatan Ke-IV BKI IUQI Bogor 2024

0

Bogordaily.net – Institut Ummul Quro Al-Islami atau IUQI Bogor telah berhasil menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka dan Upacara Wisuda Angkatan Ke-IV di Braja Mustika Hotel & Convention Centre Kota Bogor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Rektor IUQI Bogor Dr. H. Saiful Falah, M.Pd.I menyampaikan dalam sambutannya saat wisuda bahwa para lulusan IUQI Bogor mesti berpegang teguh pada prinsip IMAN dan harus kerja.

Sekprodi BKI IUQI Bogor Nuraini, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa pada tahun ini ada 56 lulusan PRODI BKI.

“Bagi para lulusan prodi BKI semoga ilmunya bermanfaat untuk sesama, semangat mengabdikan diri untuk nusa bangsa dan agama, berkah ilmunya serta dikembangkan dan ditularkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Mutawarudin, lulusan BKI IUQI Bogor mengatakan bahwa semua ini bukan akhir dari segalanya. Tapi justru awal dari segalanya.

Wisuda ke-4 ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan “Satya Widyatama” kepada wisudawan terbaik tingkat institut dalam bentuk satu unit motor Scoopy.

Salah satu peraih Satya Widyatama ialah Anti Jayanti dari prodi BKI. Kegiatan ini dihadiri oleh para tamu undangan dan diikuti oleh 301 sarjana muda Angkatan Ke-IV IUQI Bogor.

Selain itu, lima wisudawan terbaik tingkat program studi masing-masing mendapatkan satu buah smartphone sebagai bentuk apresiasi atas prestasi akademik mereka.

Acara wisuda ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Institut Ummul Quro Al-Islami Bogor menuju visi menjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing tinggi.***

Pernyataan Sikap LBH UIKA Bogor Terhadap Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Oleh Baleg DPR RI

0
Bogordaily.net – Negara Republik Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana yang tercantum dalam Konstitusi yaitu Pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945, sehingga sebagai perwujudan dari Negara Hukum maka Negara Hukum tersebut harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, artinya semua aspek kehidupan bernegara yang terjadi dalam Negara Hukum harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dan hukum yang tertinggi di Negara Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) secara sejarah hukumnya bertujuan untuk menjadi penjaga konstitusi (the guardian of constitution). Sehingga jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengujinya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan dapat pula menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara keseluruhan ataupun per-pasalnya;
Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi juga berhak melakukan penafsiran bahkan bisa ultra petita dari permohonan pemohon terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di undang-undang agar berkesesuaian dengan konstitusi dan nilai keadilan.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melakukan tafsiran undang-undang terhadap konstitusional pasal-pasal dari undang-undang tersebut secara hukumya sebagai tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat sehingga konsekuensi hukumnya adalah tidak ada lembaga lain yang dapat membatalkan ataupun merevisinya.
 Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat Ergo Omnes yang artinya putusannya mengikat tidak hanya bagi pemohon saja akan tetapi mengikat semua orang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersifat self regulation, yang artinya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerlukan tindak lanjut perubahan peraturan perundang-undangan untuk berlaku. Jadi dia berlaku dengan sendirinya dan itu sifatnya mengikat semua pihak.
Dengan demikian, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa di eksaminasi atau diberikan catatan-catatan hukum (legal annotacion) terlebih lagi di anulir oleh lembaga tinggi negara manapun, karena yang demikian bertentangan dengan hukum sehingga dapat menyebabkan kekacauan hukum, yaitu dengan tidak tertib hukum dan tidak taat azas, dimana ketidaktaatan hukum tersebut dilakukan lembaga tinggi negara akan sangat mendegradasi nilai-nilai keadilan di masyarakat. (Ditulis oleh Ketua LBH UIKA Bogor Dr Ibrahim Fajrie)
***

Bogor Valley Hotel Tawarkan Paket Meeting Super Lengkap

0

Bogordaily.net – Bogor Valley Hotel menawarkan paket meeting yang super lengkap dengan biaya yang terjangkau dan bisa masuk budget kalian.

Penawaran paket meeting di Hotel Bogor Valley lengkap, mulai dari Coffee Break Meeting Package sampai dengan Residential Meeting Package.

Selain itu Hotel Bogor Valley juga letaknya sangat strategis karena dekat dengan akses tol dan dekat pula dengan pusat Kota Bogor.

Ruang pertemuan yang tersedia relatif banyak yakni 7 Ruang pertemuan. Mulai dari ruang pertemuan untuk kapasitas 10 orang sampai dengan Ballroom dengan kapasitas 250 orang dengan set up Classroom.

Berikut adalah nama ruang pertemuan yang ada di Hotel Bogor Valley; Ruang Onyx, Opal, dan Baron terletak di area Lobby Hotel, kemudian Ruang Jade, Ruby, dan Agathe terletak di lantai 7, serta ruangan terbesar ada di lantai 8 dengan nama Crystal Ballroom.

Selain paket ruang meeting, Hotel Bogor Valley pun menawarkan paket social event seperti, acara pernikahan, wisuda, ulang tahun, arisan dan lainnya. Dengan paket harga yang bervariasi di mulai dari Rp125.000 per orang.

Sudah banyak yang mengadakan pertemuan di Hotel Bogor Valley dan mendapatkan kesan yang positif dari para tamu, juga ada tamu yang selalu Kembali mempercayakan event (acara pertemuannya) di Bogor Valley Hotel.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi customer service di nomor (0251)755-2111 atau whatsapp di 081295673606.

Anda juga bisa mengunjungi www.bogorvalleyhotel.com untuk mendapatkan berbagai informasi menarik. (Muhammad Irfan Ramadan)

Pengusaha dan Warga Gugat Bupati Bogor, Tolak Pembongkaran Barbar di Puncak

Bogordaily.net — Pengusaha dan warga Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Mereka secara tegas menolak pembongkaran bangunan yang dilakukan secara barbar di kawasan Puncak.

Gugatan terhadap Bupati Bogor ini akan dilakukan oleh Pemilik Resto&Cafe Puncak Asri, Paulus Suherman, melalui kuasa hukumnya Yance Hendrik Willem Raranta dari Kantor Hukum Raranta&Partners.

“Gugatan akan didaftarkan per hari Jumat, 23 Agustus 2024, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong,” kata Yance didampingi rekannya, Rumah Rantika Sari, serta Paulus Suherman, di Puncak Asri, Kampung Cibulao, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rumah Makan Puncak Asri di Jalan Raya Puncak, Cibulao, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Yance menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan terkait rencana pembongkaran terhadap Rumah Makan Puncak Asri oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada tanggal 26 Agustus 2024.

“Gugatan kami ke PTUN ini terkait dengan persoalan administrasi. Klien kami sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 sampai 7 Agustus 2024. Tapi sampai hari ini tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa pemberitahuan apapun,” ungkapnya.

Padahal dari sisi persyaratan, Paulus Suherman telah mengantonginya secara lengkap. Yakni, Izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, PBT, Pajak Restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.

Dari sisi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah mengantonginya secara lengkap. Yakni, secara legalitas tanah memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.

“Tiba-tiba klien kami mau dibongkar dengan alasan tidak punya IMB. Padahal selama ini Pemkab Bogor tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap klien kami maupun warga di kawasan Kampung Cibulao. Klien kami tidak pernah menerima surat teguran I, II, III, padahal kita maknai surat teguran itu adalah sebagai kesempatan untuk mengurus perizinan. Dan itu telah diupayakan tapi tidak diterbitkan oleh Pemkab Bogor,” tegasnya.

Baca juga: 196 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Bogor bakal Dibongkar, Hari Ini Satpol PP Lakukan Penyegelan

Atas dasar-dasar tersebut, kata Yance, Puncak Asri menolak pembongkaran. “Selain itu kami meminta keadilan dan menolak perlakuan diskriminasi karena ada perbedaan perlakuan Pemkab Bogor terhadap bangunan Asep Stroberi,” tandasnya.

Lantas bagaimana jika Pemkab Bogor tetap melakukan pembongkaran? “Pemkab Bogor seharusnya taat akan hukum. Kalau sekarang kami dan warga sedang melakukan gugatan, berarti status quo. Artinya jika masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut. Belum terjadi putusan atau kebijakan dari pengadilan, berarti tidak bisa dilakukan apa pun,” papar Yance.

38 Warga Menggugat

Selain pengusaha, sebanyak 38 warga di Blok Cibulao/Warfat juga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

“Kami sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Cibulao namun karena tidak punya pekerjaan wajar kalau membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak ini,” ujar Ade, warga asli Cibulao.

Ade menjelaskan, dirinya pernah bekerja di SSBP dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari PT SSBP.

“Beberapa warga di sini juga pernah bekerja di SSBP namun karena tidak mendapat uang pesangon kemudian diberikan reward berupa tanah untuk tinggal,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)

Bogor Valley Hotel Tawarkan Paket Ulang Tahun, Cek Harganya di Sini

0

Bogordaily.net – Bogor Valley Hotel menawarkan promo birthday package atau paket ulang tahun untuk anak-anak dan dewasa.

Untuk paket ulang tahun anak dinamakan paket ‘kids party’ dan untuk dewasa dinamakan paket ‘fantastic party’.

Bagi kalian yang ingin merayakan hari ulang tahun yang berkesan bagi anak bisa memilih paket ‘kids party’ dengan harga Rp100.000 per anak.

Dan mendapatkan fasilitas penggunaan ruangan sampai dengan 4 jam, menu buffet spesial untuk anak-anak, juice atau susu, social media exposure dan diskon tambahan untuk produk food and beverage (F&B).

Paket ulang tahun bagi dewasa tersedia juga paket ‘fantastic party’ dengan harga Rp150.000 per orang.

Dan fasilitas penggunaan ruangan sampai dengan 4 jam, menu buffet pilihan mulai dari makanan pembuka hingga penutup, juice atau drink, social media exposure dan diskon tambahan untuk produk F&B.

Bogor Valley Hotel merupakan hotel paling trendi di Bogor yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar Nomor 5, Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Berada di pusat kota, Bogor Valley Hotel cukup strategis dan dekat dengan sejumlah lokasi kuliner.

Hotel ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti 129 kamar, 7 ruang pertemuan, 1 ballroom yang bisa menampung hingga 500 orang, restoran, kedai kopi, dan fasilitas lainnya yang membuat kamu nyaman dan betah.

Bogor Valley Hotel juga selalu  memberikan promo spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamunya.

Mulai dari promo makanan yang lezat, paket minuman yang menyegarkan, hingga pengalaman menginap yang tak terlupakan, semua tersedia di Bogor Valley Hotel!

Untuk itu jangan sampai terlewatkan promo paket dengan harga terjangkau di Bogor Valley Hotel.

Info lebih lanjutnya kamu bisa menghubungi nomor 08211-0470-003. Ayo segera rencanakan hari ulang tahun kamu hanya di Bogor Valley Hotel. (Muhammad Irfan Ramadan)