Friday, 10 April 2026
Home Blog Page 429

RUPSLB Waskita Karya: Eks Ajudan Prabowo hingga Mantan Kepala BNN Masuk Jajaran Komisaris

0

Bogordaily.net – PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan perubahan besar dalam susunan dewan direksi serta dewan komisaris.

Pergantian ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan sejumlah nama yang cukup dikenal, baik di dunia politik maupun pemerintahan.

Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah penunjukan Muhammad Harrifar Syafar sebagai Komisaris Independen.

Harrifar sebelumnya dikenal sebagai ajudan pribadi Presiden Prabowo Subianto ketika masih menjabat Menteri Pertahanan pada era Presiden Joko Widodo.

Ia juga sempat maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk dapil Jambi, meski akhirnya gagal melenggang ke Senayan.

Selain Harrifar, beberapa nama lain dari kalangan politik dan pemerintahan juga masuk dalam jajaran baru Waskita Karya, di antaranya:

Ade Abdul Rochim, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra (2020–2024), ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris.

Aqila Rahmani, kader muda Partai Gerindra, dipercaya sebagai Komisaris Independen.

Hasby Muhammad Zamri, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, kini menduduki kursi Komisaris Waskita Karya.

Muhammad Abdullah Syukri, Ketua GP Ansor, resmi menjadi Komisaris Independen.

Heru Winarko, mantan Kepala BNN, dipercaya sebagai Komisaris Utama Waskita Karya.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, menegaskan bahwa perombakan susunan pengurus perusahaan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fundamental, meningkatkan sinergi, serta menjaga stabilitas kinerja keuangan perseroan.

“Perubahan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Waskita untuk memperkuat fundamental perusahaan, meningkatkan sinergi, sekaligus memastikan pemulihan kinerja keuangan perseroan. Proses restrukturisasi yang sedang kami jalankan pun akan terus menjadi prioritas,” ujar Ermy, Kamis 21 Agustus 2025.***

Polresta Bogor Kota Gerak Cepat Bersihkan Vandalisme di Gedung Balaikota

0

Bogordaily.net – Suasana Gedung Balaikota Bogor kembali normal setelah aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota turun tangan membersihkan coretan atau vandalisme yang sempat mencoreng dinding kantor pemerintahan tersebut.

Aksi bersih-bersih dilakukan pada Jumat, 22 Agustsus pagi, sehari setelah demonstrasi mahasiswa berujung ricuh.

Puluhan polisi datang dengan perlengkapan sederhana seperti kuas, ember, dan cat putih. Mereka secara bergantian menutupi coretan-coretan yang sebelumnya ditorehkan dengan cat semprot merah oleh massa aksi. Upaya ini dilakukan agar wajah Balaikota kembali bersih dan tertata rapi.

Awal Mula Kericuhan Demo GMNI

Sehari sebelumnya, Kamis, 21 Agustsus 2025, puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota.

Aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh ketika massa memaksa masuk ke area Balaikota untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor. Namun, upaya itu dihalangi oleh petugas keamanan. Situasi kian memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan, pembakaran ban di depan gedung, dan vandalisme berupa coretan cat semprot merah di dinding Balaikota.

Tulisan bernada kritik keras dan tuntutan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun terpampang jelas. Coretan tersebut menjadi simbol kekecewaan massa yang merasa aspirasinya tak tersampaikan.

Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian bersama jajaran Pemkot Bogor segera bergerak cepat. Personel Polresta Bogor Kota dipimpin langsung oleh perwira pengendali turun tangan membersihkan coretan.

Konsekuensi Hukum Aksi Vandalisme

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 66 UU Cagar Budaya melarang setiap orang merusak, menghancurkan, atau memisahkan bagian dari cagar budaya.

Pasal 105 UU Cagar Budaya menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 406 KUHP juga menegaskan bahwa perusakan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika terbukti dilakukan dalam rangka unjuk rasa yang anarkis, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan UU ITE bila terdapat provokasi melalui media sosial.

Kontroversi Tunjangan DPR Naik, Baskara Putra Ikut Suarakan Kritik Pedas

0

Bogordaily.net – Kenaikan sejumlah tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 belakangan ini menimbulkan gelombang pro dan kontra di masyarakat. Isu ini semakin panas setelah vokalis grup band Hindia, Baskara Putra, ikut bersuara melalui media sosial.

Melalui unggahan di akun X miliknya, Baskara menyinggung keras keputusan kenaikan tunjangan tersebut dengan gaya sindiran yang menohok.

Ia mengaitkan kondisi pekerja biasa yang harus berjuang mencari nafkah setiap hari dengan fasilitas mewah yang dinikmati para wakil rakyat.

“Pagi guys, semangat kerjanya buat patungan tunjangan kehormatan DPR,” tulis Baskara dalam cuitannya yang langsung menyita perhatian ribuan pengguna media sosial.

Meski gaji pokok anggota DPR RI disebut tidak mengalami kenaikan, beberapa tunjangan seperti tunjangan beras, bensin, hingga rumah dinas dilaporkan meningkat cukup signifikan.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.

Banyak warganet merasa keputusan tersebut tidak adil, terlebih ketika masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Kenaikan tunjangan untuk para wakil rakyat dianggap bertolak belakang dengan realita sehari-hari di lapangan, di mana harga kebutuhan pokok terus naik dan pekerjaan semakin sulit.

Sindiran Baskara Putra pun menjadi semacam “wakil suara publik” yang mengekspresikan keresahan banyak orang.

Tidak sedikit netizen yang mendukung sikap musisi itu, bahkan menilai bahwa komentar pedasnya lebih mewakili rakyat ketimbang anggota dewan itu sendiri.***

Harga Emas LM Antam Terbaru Jumat 22 Agustus 2025 di Pegadaian

0

Bogordaily.net – Harga emas logam mulia (LM) Antam yang dijual per gram pagi ini per gram, Jumat 22 Agustus 2025. Cek rinciannya di sini!

Antam tetap menyediakan berbagai ukuran berat emas lm mulai dari yang terkecil, yaitu 0,5 gram, hingga yang terbesar, 1.000 gram.

Harga Emas Antam Jumat 22 Agustus 2025

Segini harga emas produksi Antam :

  • Harga Emas Antam di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.043.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 1 gram : Rp 1.981.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 2 gram: Rp 3.900.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 3 gram: Rp 5.824.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 5 gram: Rp 9.673.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 10 gram: Rp 19.288.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 25 gram: Rp 48.089.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 50 gram: Rp 96.095.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 100 gram: Rp 192.109.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 250 gram: Rp 479.997.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 500 gram: Rp 959.777.000
  • Harga Emas Antam di Pegadaian 1000 gram: Rp 1.919.511.000

Manfaat Beli Emas Logam Mulia

1. Nilainya Stabil

Salah satu hal yang membuat banyak orang berminat menabung emas yaitu karena nilai emas stabil.

Walaupun terkadang mengalami penurunan nilai, namun nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu.

Harga yang stabil membuat banyak investor emas bisa mendapatkan keuntungan besar di masa yang akan datang.

2. Modal Awal Relatif Kecil

Sejauh ini mungkin banyak di antara kita yang mengira bahwa tabungan emas memerlukan modal awal yang besar. Padahal, menabung emas bisa dimulai dari nominal kecil.

Anda dapat menabung emas Antam mulai dari 0,01 gram dengan biaya fasilitas penitipan emas per tahun sebesar Rp30.000.

3. Likuiditas Tinggi

Keunggulan tabungan emas Antam lainnya yaitu likuiditasnya tinggi atau mudah dicairkan.

Anda dapat mencairkan tabungan emas dalam bentuk emas batangan atau uang tunai sesuai saldo gram emas yang dimiliki.

Lembaga penyedia tabungan emas ini biasanya menyediakan fasilitas buyback atau beli kembali emas.

Misalnya, saat Anda memiliki tabungan emas, Anda dapat menjualnya kembali dengan nominal minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bisa Menjadi Jaminan Gadai

Ketika Anda membutuhkan uang dalam waktu cepat, namun tidak ingin menjual emas yang dimiliki.

Maka Anda bisa menjadikan emas tersebut sebagai jaminan. Hal ini dikarenakan, emas memiliki nilai ekonomis, sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan.

Tak hanya itu, nilai gadai emas juga lebih tinggi dibandingkan barang lain karena harganya sudah diketahui pasti.

Dengan memilih gadai, emas yang dijadikan sebagai jaminan tidak akan berpindah kepemilikannya.

Emas tersebut tetap menjadi milik Anda dan saat ada uang lagi, Anda dapat menebus emas tersebut kembali.

Demikian update harga emas LM Antam per gram hari ini yang dijual Pegadaian, Jumat 22 Agustus 2025.***

Masyarakat Peduli Cagar Budaya Kecam Vandalisme di Gedung Balaikota Bogor

0

Bogordaily.net – Aksi vandalisme yang mencorat-coret gedung Balaikota Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025 menuai kecaman keras dari Masyarakat Peduli Cagar Budaya.

Putra Sungkawa, perwakilan Masyarakat Peduli Cagar Budaya, menilai tindakan tersebut bukan hanya perusakan fasilitas umum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Cagar Budaya yang dilindungi undang-undang.

“Saya atas nama Masyarakat Peduli Cagar Budaya sangat tersakiti dengan adanya vandalisme yang dilakukan oleh mahasiswa di Balaikota. Ini perbuatan tidak beradab, pelakunya harus segera ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Putra, Jum’at 22 Agustus 2025.

Putra menjelaskan, gedung Balaikota Bogor merupakan salah satu bangunan bersejarah yang masuk kategori Cagar Budaya. Perlindungan terhadapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

“Artinya, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka bisa dipidana paling singkat 1 tahun hingga 15 tahun, atau didenda Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” ungkap Putra.

Ia juga menilai aksi mahasiswa tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap nilai sejarah dan budaya.

“Seharusnya mahasiswa memiliki pandangan dan pengetahuan tentang sejarah. Tapi dengan tindakan itu, mereka justru menunjukkan sikap tidak beradab dan tidak peduli terhadap warisan budaya,” tambahnya.

Putra menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, pihaknya bersama Masyarakat Peduli Cagar Budaya akan menempuh jalur hukum adat untuk memberi sanksi terhadap para pelaku.

“Apabila pelaku tidak ditindak, maka kami akan menindaknya dengan tindakan hukum adat,” tutupnya.

(Ibnu Galansa)

Waspada Hujan, Cek Ramalan Cuaca Kota Bogor Jumat 22 Agustus 2025

0

Bogordaily.net – Ramalan cuaca dari BMKG untuk Kota Bogor pagi hari ini, Jumat 22 Agustus 2025 diperkirakan hujan ringan sepanjang hari.

Kota Bogor yang dikenal dengan julukan Kota Hujan memang kerap kali mengalami perubahan cuaca yang cepat dan tak terduga.

Oleh karena itu, mengetahui kondisi cuaca secara akurat sangat penting agar aktivitas harian Anda tidak terganggu, baik saat berangkat kerja, sekolah, maupun beraktivitas di luar ruangan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca khusus untuk wilayah Bogor dan sekitarnya. Hari ini Bogor diperkirakan berawan seharian.

Informasi ini mencakup prediksi suhu, kelembapan, potensi hujan, dan peringatan dini cuaca ekstrem jika ada.

Jadi, pastikan Anda menyimak ulasan lengkapnya agar bisa lebih waspada dan menyesuaikan rencana kegiatan Anda sepanjang hari ini.

Ramalan Cuaca Bogor Jumat 22 Agustus 2025

Berikut adalah prakiraan cuaca lengkap di masing-masing wilayah Kota Bogor:

Bogor Selatan

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 20-28°C
Kelembapan: 69–97%

Bogor Timur

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 21-28°C
Kelembapan: 67–96%

Bogor Tengah

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 22-30°C
Kelembapan: 64–95%

Bogor Barat

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 22-30°C
Kelembapan: 65–94%

Bogor Utara

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 22-30°C
Kelembapan: 65–95%

Tanah Sareal

Cuaca: Hujan Ringan
Suhu: 22–30°C
Kelembapan:65–94%

Walau cerah, untuk jaga-jaga apabila memiliki kegiatan di luar rumah, disarankan untuk selalu membawa perlengkapan seperti jas hujan atau payung.

Jangan lupa mengenakan pakaian hangat untuk menjaga tubuh tetap nyaman di suhu yang relatif sejuk.

Selain itu, konsumsi vitamin dan cukup istirahat sangat penting untuk menjaga daya tahan tubuh Anda di tengah cuaca yang basah dan lembap.

BMKG secara rutin menyediakan pembaruan cuaca untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bogor.

Anda dapat memantau akun resmi media sosial BMKG di Instagram atau Twitter untuk mendapatkan informasi terkini tentang prakiraan cuaca, suhu, kecepatan angin, dan tingkat kelembapan udara.

Demikian ramalan cuaca Kota Bogor untuk Jumat 22 Agustus 2025. Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan aktivitas harian dengan lebih baik.***

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Jumat 22 Agustus2025

Bogordaily.net – Berikut ini, informasi terbaru  jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor dari Sat Lantas Polres Bogor hari ini, Jumat 22 Agustus 2025

Untuk lokasi pelayanan perpanjangan SIM hari ini sendiri yakni, berada di Mall CTC Cileunsi Kabupaten Bogor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.

Melalui pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

  • Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Membawa KTP asli dan fotocopy
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.

(Albin Pandita)

Jadwal dan Lokasi Perpanjang SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Jumat, 22 Agustus 2025

0

Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada hari ini Jumat 22 Agustus 2025.

Pelayanan keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Pastikan Anda mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bogor

Hari ini, pada Jumat 22 Agustus 2025, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua, mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Perhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.

Untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, biayanya adalah Rp75.000. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan (akan diberikan di lokasi)
  • Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Seperti yang diketahui SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan.

Seperti administrasi, memiliki kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281.

(Muhammad Irfan Ramadan)

Tim Ahli Cagar Budaya: Vandalisme di Balaikota Bogor Termasuk Pidana

0

Bogordaily.net – Aksi vandalisme di komplek Balaikota Bogor pada, Kamis 21 Agustus 2025 dikecam.

Perilaku vandalisme tersebut dilakukan secara tiba-tiba ketika petugas keamanan sedang melakukan pelayanan pengamanan aksi menyuarakan pendapat sehingga bisa berlangsung tertib, aman dan nyaman agar apa yang disuarakan bisa tersampaikan.

Namun secara tiba-tiba peserta unjuk rasa melakukan aksi vandalisme pada sejumlah bangunan cagar budaya Balaikota Bogor.

Prilaku vandalisme terhadap bangunan cagar budaya Balaikota Bogor diprotes oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor Taufik Hasunna yang menyatakan bahwa aksi vandalisme itu termasuk pengerusakan cagar budaya.

“Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagianya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal,” jelasnya.

Sanksinya bisa berupa kurungan penjara hingga denda Rp.5miliar.

“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa Balaikota itu tidak hanya bangunan Cagar Budaya namun memiliki nilai penting terhadap Kota Bogor.

“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memperindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” ujarnya.***

Ibnu Galansa

PPPAU Kutuk Aksi Vandalisme di Balai Kota, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

0

Bogordaily.net – Persatuan Putera Putri Angkatan Udara (PPPAU) mengecam keras aksi vandalisme yang dilakukan sejumlah oknum di Balai Kota, pada Kamis 21 Agustus 2025.

Ketua PPPAU, H. Deni Irawan menegaskan bahwa gedung Balai Kota bukan sekadar kantor wali kota dan wakil wali kota, melainkan juga bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Balai Kota adalah warisan sejarah yang wajib kita jaga, bukan dirusak. Tindakan ini jelas mencederai nilai budaya dan merusak citra bangsa,” ujar Deni Irawan.

Berdasarkan pantauan, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pencoretan tembok menggunakan cat semprot, pembuangan sampah sembarangan, hingga penjatuhan bendera dan ornamen di halaman gedung.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 66 UU Cagar Budaya melarang setiap orang merusak, menghancurkan, atau memisahkan bagian dari cagar budaya.

Pasal 105 UU Cagar Budaya menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 406 KUHP juga menegaskan bahwa perusakan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika terbukti dilakukan dalam rangka unjuk rasa yang anarkis, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan UU ITE bila terdapat provokasi melalui media sosial.

PPPAU menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjaga warisan sejarah bangsa dan tidak merusaknya dengan alasan apapun

“Kebebasan berpendapat boleh dilakukan, tetapi jangan sampai merusak cagar budaya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya,”ungkapnya.***

Ibnu Galansa