Home Blog Page 648

Menkes Budi Pastikan Balita di Sukabumi Meninggal Bukan Karena Cacingan

0

Bogordaily.net – Kasus meninggalnya Raya, balita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Pasalnya, tim medis sempat menemukan lebih dari satu kilogram cacing gelang di dalam tubuhnya.

Temuan itu memicu anggapan bahwa sang balita meninggal akibat cacingan parah. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kematian Raya bukan disebabkan oleh cacingan.

“Yang bersangkutan meninggal bukan karena cacingan, melainkan karena infeksi,” ujar Budi.

Menurut Menkes, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi Raya mengarah pada infeksi berat yang menjalar ke seluruh tubuh atau dikenal dengan istilah sepsis.

“Infeksi bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya meningitis atau tuberkulosis (TBC), karena almarhumah sudah menderita batuk berdahak selama tiga bulan tanpa henti,” jelas Budi.

Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan daya tahan tubuh melemah sehingga bakteri mudah menyebar ke organ vital. Inilah yang kemudian membuat penanganan medis menjadi lebih sulit.

“Jadi penyebab kematiannya adalah sepsis atau infeksi yang menjalar ke seluruh tubuh,” tegasnya.

Kasus ini menurut Budi menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih peduli pada deteksi dini penyakit. Ia mengingatkan agar layanan cek kesehatan gratis yang telah disiapkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan.

“Kalau ketahuan lebih dini, seharusnya tidak perlu sampai meninggal. Presiden Prabowo ingin agar 280 juta masyarakat bisa mendapatkan layanan cek kesehatan gratis, termasuk untuk penyakit infeksi, TBC, maupun cacingan,” kata Budi.

Menkes menambahkan, pemerintah sudah memastikan obat cacing tersedia di seluruh puskesmas dengan harga murah namun tetap efektif. Hal itu harus diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri secara berkala.

Terkait dugaan kurang optimalnya pelayanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi, Kemenkes akan segera melakukan evaluasi. Budi menekankan pentingnya peran puskesmas sebagai garda terdepan dalam mendeteksi penyakit menular maupun kasus cacingan di wilayahnya.

“Kalau ada kasus cacingan, puskesmas harus segera membagikan tablet anti cacing. Kalau ada TBC, harus langsung dilakukan deteksi dan pengobatan. Kami berharap masyarakat juga sadar pentingnya pemeriksaan kesehatan gratis ini,” pungkasnya.***

Pakar Hukum Soroti OTT KPK Terhadap Wamenaker, Ironis Usai Pidato Antikorupsi Presiden

0

Bogordaily.net – Ahli hukum pidana khusus korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sejumlah orang lainnya.

“Kita saat ini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer beserta pihak lain yang ikut diamankan, termasuk barang bukti yang sudah disita,” ujar Yenti, Sabtu 23 Agustus 2025.

Menurut Yenti, penangkapan ini terasa sangat kontras karena hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pidato 17 Agustus 2025 untuk memberantas praktik korupsi di tanah air.

“Baru saja Presiden menyatakan akan membongkar habis praktik korupsi, tapi ternyata ada pejabat yang malah ditangkap. Ini sangat ironis,” ucapnya.

Ia menjelaskan, langkah OTT oleh KPK tidak mungkin dilakukan tanpa proses penyelidikan mendalam.

“Biasanya, OTT sudah diawali dengan penyadapan dan pengumpulan data cukup lama. Kita hanya tinggal menunggu perkembangan status hukumnya,” jelas Yenti.

Lebih jauh, ia menilai kejadian ini menjadi alarm bahwa praktik korupsi masih merajalela dan perlu evaluasi serius.

“Kenapa masih banyak pejabat yang berani melakukan korupsi? Artinya, hukuman yang ada belum menimbulkan efek jera,” katanya.

Yenti menyinggung beberapa hal yang membuat pemberantasan korupsi kurang efektif, antara lain ringannya hukuman, pemberian remisi, hingga tetap adanya hak politik bagi terpidana.

“Faktor-faktor inilah yang menjadi akar persoalan, sehingga upaya penjeraan bisa dikatakan gagal. Semua celah itu harus segera ditutup,” tegasnya.

Ia menekankan, selain penindakan, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Yang terpenting, setiap penanganan kasus korupsi harus memberi efek jera, baik bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” pungkas Yenti.

(Ibnu Galansa)

Prabowo Resmi Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Ditangkap KPK

0

Bogordaily.net – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas setelah Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui keputusan resmi yang diteken pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, Noel diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat publik.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, tidak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka Noel.

“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih,” kata Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, langkah Presiden merupakan bentuk konsistensi pemerintahan dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Noel sebagai tersangka pada Jumat sore, 22 Agustus 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan sebuah motor gede merek Ducati. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Uang itu diterima pada akhir tahun lalu, atau sekitar dua bulan setelah Noel menjabat,” ungkap Setyo.

Fakta ini mengejutkan publik karena Noel dikenal sebagai aktivis yang cukup vokal sebelum masuk ke lingkaran kekuasaan.

KPK kini masih terus mendalami aliran dana Rp 3 miliar yang diterima Noel. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat.***

AMKB Siap Gerakkan Massa Jika Pelaku Vandalisme Balaikota Tak Segera Ditangkap

0

Bogordaily.net – Aliansi Masyarakat Kota Bogor (AMKB) yang terdiri dari 27 kelompok, mulai dari organisasi masyarakat hingga elemen komunitas warga, mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi di Gedung Balaikota Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025.

Gedung Balaikota yang merupakan cagar budaya dan aset sejarah Kota Bogor didapati menjadi sasaran aksi perusakan saat unjuk rasa yang berlangsung sehari sebelumnya.

AMKB menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak terpuji dan bentuk pelecehan terhadap warisan sejarah yang dilindungi oleh undang-undang.

Perwakilan AMKB, Saepul menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami berharap kepada Kapolresta Bogor Kota untuk segera menangkap para pelaku. Hal ini agar menjadi peringatan dan kami minta segera dilakukan prosedur hukum terhadap pelaku vandalisme tersebut,” tegas Saepul, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Umar Dani dari AMKB membacakan pernyataan sikap resmi, yang berisi:

1. Menyikapi aksi unjuk rasa kemarin yang mengakibatkan tindakan vandalisme pada objek cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

2. Meminta aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku vandalisme sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

3. Akan mengawal proses penegakan hukum ini selama 3×24 jam.

4. Jika tuntutan tidak segera dilaksanakan, AMKB akan menggerakkan massa secara besar-besaran untuk mencari dan memastikan pelaku diproses.

AMKB juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilaksanakan dengan etika dan tidak merusak fasilitas publik, terlebih gedung yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Unjuk rasa adalah hak yang dijamin, tetapi tidak dibenarkan jika dilakukan dengan cara merusak. Balaikota adalah simbol pemerintahan sekaligus cagar budaya yang wajib kita jaga bersama,” ujar Umar Dani.

AMKB menambahkan, untuk saat ini penyampaian aspirasi diwakili oleh sejumlah perwakilan kelompok agar tidak mengganggu aktivitas Polresta Bogor.

Selanjutnya, mereka memastikan akan membuat laporan resmi agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bogor untuk ikut menjaga aset cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan kota.*

(Ibnu Galansa)

Amaroossa Royal Bogor x RS PMI Bogor Gelar Aksi Donor Darah di Hari Kemerdekaan

0

Bogordaily.net – Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Hotel Amaroossa Royal Bogor bekerja sama dengan RS PMI Bogor menyelenggarakan kegiatan aksi donor darah yang diikuti oleh para karyawan serta tamu hotel.

Bertempat di area Samudera – Meeting Room Amaroossa Royal Bogor, kegiatan ini berlangsung pada pagi hingga siang hari, dengan antusiasme yang tinggi dari peserta.

Puluhan kantong darah berhasil dikumpulkan dan diserahkan langsung kepada tim medis dari RS PMI Bogor, yang menjadi mitra resmi dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Amaroossa Royal Bogor, yang secara konsisten menghadirkan aksi-aksi sosial untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya aksi ini, kami mengharapkan bisa membantu stok darah di Kota Bogor, terlebih sebagai aksi nyata di momen penting seperti HUT RI.

Selain donor darah, suasana HUT RI di Amaroossa Royal Bogor juga diramaikan dengan berbagai kegiatan perlombaan antar karyawan, mengusung semangat persatuan, sportivitas, dan kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Amaroossa Royal Bogor berharap dapat terus menjadi bagian dari komunitas yang peduli, tidak hanya dalam memberikan pelayanan perhotelan terbaik, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang membangun.***

Lurah Pasirjaya Raih Predikat Lulusan Terbaik Diklat Kepemimpinan Jabar 2025

0

Bogordaily.net – Lurah Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, R. Giri Maya Yudistira, S.Kom, berhasil meraih predikat lulusan terbaik pertama dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat tahun 2025.

Dalam pelatihan tersebut, Giri menyajikan laporan aksi perubahan berjudul “Percepatan Penanganan Stunting Melalui Pembangunan Ekosistem Pentahelix di Kelurahan Pasirjaya Bogor Barat.”

Inovasi ini dinilai mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya percepatan penanganan stunting di wilayahnya.

Prestasi ini kian membanggakan karena Giri harus bersaing dengan peserta dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Pencapaiannya sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan aparatur di tingkat kelurahan.

“Predikat ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga motivasi bagi kami di Kelurahan Pasirjaya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan masyarakat,” ujar Giri usai menerima penghargaan.

Dengan penghargaan ini, diharapkan upaya penanganan stunting melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, serta masyarakat dapat menjadi model pengembangan di wilayah lain di Jawa Barat.***

Ibnu Galansa

Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan

0

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, dan sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya serta pimpinan perwakilan Bank Himbara.

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Terbitnya juklak dan juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Dikatakan Wamenkop Ferry bahwa salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar seluruh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terlibat untuk terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong.

“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza. Dalam memperkuat fungsi pengawasan, Riza mengusulkan adanya satgas di tingkat kecamatan. Hal ini diperlukan agar tingkat kegagalan dari Kopdes/ Kel Merah Putih dapat ditekan.***

Menteri Maman Apresiasi Konsistensi Sampoerna dalam Pemberdayaan UMKM

0

Bogordaily.net – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan apresiasi terhadap PT HM Sampoerna yang konsisten memberikan pendampingan, pelatihan, dan pembinaan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM di tanah air.

”Sampoerna melalui jaringan Sampoerna Retail Community (SRC) telah mengembangkan lebih dari 250 ribu toko kelontong modern di seluruh Indonesia. Kehadiran SRC tidak hanya membuka ruang usaha, tetapi juga menghadirkan program pembinaan, pelatihan, serta pendampingan yang mendorong pengusaha UMKM agar semakin berdaya saing tinggi,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh PT HM Sampoerna di Convention Hall Lt.2, Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (22/8).

Menteri Maman menjelaskan, dalam menumbuhkembangkan UMKM di tanah air, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya tingkat digitalisasi, hingga daya saing produk yang terbatas.

Untuk itu, Kementerian UMKM menetapkan langkah strategis berupa penguatan UMKM berbasis potensi lokal agar setiap daerah tumbuh sesuai keunggulannya, percepatan transformasi usaha dari sektor informal ke formal, perluasan akses pembiayaan, dorongan transformasi digital serta inovasi, hingga pembangunan kolaborasi lintas sektor agar UMKM dapat menjadi bagian utuh dari ekosistem ekonomi nasional.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kita butuh kolaborasi nyata dari berbagai pihak termasuk sektor swasta yang telah melewati jatuh bangun dunia usaha. Pengalaman mereka sangat berharga untuk membesarkan UMKM Indonesia,” kata Maman.

Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk terus melakukan optimalisasi pembinaan UMKM agar mampu bertumbuh, berinovasi, dan memperkuat perekonomian nasional.

Untuk itu, dengan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta seperti Sampoerna, diharapkan UMKM Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan, memperluas pasar, serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Ia juga berharap kepada Sampoerna bisa terus bersama dengan pemerintah untuk lebih mengintensifkan dan kolaborasi dalam rangka untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada UMKM.***

BBRP Kota Bogor Kutuk Aksi Vandalisme di Balai Kota, Warisan Sejarah Harus Dilindungi

0

Bogordaily.net – Organisasi masyarakat Barisan Benteng Raya Padjadjaran (BBRP) DPC Kota Bogor mengecam dan mengutuk keras aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Balai Kota Bogor.

Ketua DPC BBRP Kota Bogor, Umar Dani, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 junto Pasal 66, setiap perusakan atau pencemaran terhadap benda maupun bangunan cagar budaya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya. Ini bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, melainkan warisan sejarah dan identitas masyarakat Kota Bogor,” tegas Umar Dani, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menurutnya, tindakan vandalisme yang mencoreng bangunan bersejarah seperti Balai Kota Bogor adalah bentuk ketidakpedulian terhadap nilai sejarah, budaya, dan identitas lokal.

Ia menilai, aksi tersebut juga mencerminkan sikap arogan yang bisa menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya. Jangan sampai kepentingan kelompok tertentu mengorbankan warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi masyarakat,” sambungnya.

BBRP Kota Bogor juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

Umar Dani menekankan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi efek jera sekaligus pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan cagar budaya di Kota Bogor.

“Kami berharap aparat segera memproses secara hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Balai Kota Bogor adalah simbol kebanggaan warga, dan sudah sepatutnya kita semua menjaga serta melestarikannya,” pungkasnya.***

Ibnu Galansa

Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Copet dan Polisi Gadungan

0

Bogordaily.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan kejadian pertama terjadi pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.

Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.

“Pelaku mengikuti korban dan mencoba membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Kompol Aji.

Namun, lanjut Kompol Aji, aksi tersebut diketahui oleh korban yang langsung mendorong pelaku dan menegurnya.

Meski sempat mengelak dan melarikan diri, rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi dan penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Cipanas, Cianjur, lalu bergerak ke Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 19.48 WIB di pintu keluar Tol Ciawi. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelasnya.

Kasus berikutnya adalah penipuan yang terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang warga, Alfi Permana, yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta menunjukkan STNK. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku pulang untuk mengambil STNK.

Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Setelah menyadari ditipu, korban melapor ke Polsek Bogor Selatan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ungkapnya.

Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beroperasi secara masif di dua titik rawan, yaitu Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Berdasarkan 14 laporan polisi yang masuk sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp126.597.000. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas saat berada di tempat umum.

Enam orang berhasil diamankan, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Sementara itu, tiga pelaku lainnya berstatus DPO: Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel merk Redmi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah melengkapi pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kasatreskrim Kompol Aji mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama terhadap orang yang mencurigakan dan mengaku sebagai aparat.

“Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal,” tandasnya.***

Ibnu Galansa