Saturday, 4 April 2026
Home Blog Page 652

Buka Tutup Puncak 29 Mei 2025: Jadwal Lengkap dan Aturan Lalu Lintas Libur Kenaikan Yesus Kristus

0

Bogordaily.net – Buka tutup Puncak 29 Mei 2025 menjadi perhatian utama para wisatawan dan pengendara yang ingin menikmati libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus di kawasan Puncak, Bogor.

Agar perjalanan Anda lancar tanpa hambatan macet panjang, penting untuk memahami jadwal buka tutup jalur, aturan ganjil genap, serta sistem one way yang diterapkan mulai Kamis hingga Minggu, 29 Mei hingga 1 Juni 2025.

Berikut panduan lengkap yang akan membantu Anda mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik.

Jadwal Buka Tutup Puncak 29 Mei 2025 dan Sistem Lalu Lintas Selama Libur Panjang

Libur Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, yang diperkirakan akan memicu lonjakan pengunjung menuju Puncak Bogor.

Untuk mengantisipasi kemacetan parah, Satlantas Polres Bogor memberlakukan buka tutup Puncak 29 Mei 2025 dan sistem rekayasa lalu lintas lainnya mulai sore Rabu, 28 Mei hingga Minggu malam, 1 Juni 2025.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur yang terkenal sempit dan berkelok tersebut.

Sistem Ganjil Genap Selama Buka Tutup Puncak 29 Mei 2025

Salah satu aturan penting yang diterapkan adalah sistem ganjil genap yang efektif mengurangi volume kendaraan:

  • Tanggal ganjil: hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas.
  • Tanggal genap: hanya kendaraan dengan nomor pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) yang boleh lewat.

Berikut jadwal ganjil genap pada periode libur:

Tanggal Pelat Nomor yang Berlaku

  • Rabu, 28 Mei 2025 Ganjil
  • Kamis, 29 Mei 2025 Ganjil
  • Jumat, 30 Mei 2025 Genap
  • Sabtu, 31 Mei 2025 Ganjil
  • Minggu, 1 Juni 2025 Genap

Penerapan ganjil genap dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pengecekan dilakukan di beberapa titik strategis seperti Exit GT Tol Ciawi, Simpang Gadog, dan Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Jadwal One Way dan Sistem Buka Tutup Jalur Puncak

Selain ganjil genap, sistem one way juga menjadi bagian dari buka tutup Puncak untuk mengatur arus kendaraan:

  • Arah ke Puncak: diberlakukan one way dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
  • Arah ke Jakarta/Ciawi: one way mulai pukul 12.30 hingga 18.00 WIB.

Namun jadwal tersebut dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas di lapangan. Contohnya, pada hari Minggu yang padat, one way ke arah Jakarta bisa diperpanjang untuk mengurai kepadatan.

Contoh pola buka tutup jalur:

  • Pagi (08.00-12.00 WIB): jalur ke Puncak dibuka, jalur ke Jakarta ditutup.
  • Siang-sore (13.00-16.00 WIB): jalur ke Jakarta dibuka, jalur ke Puncak ditutup.

Selalu pantau update resmi dari kepolisian agar tidak terjebak aturan mendadak.

Jalur Alternatif Saat Buka Tutup Puncak 29 Mei 2025 Berlaku

Jika Anda menemukan jadwal buka tutup atau ganjil genap tidak sesuai dengan kendaraan Anda, berikut beberapa jalur alternatif yang bisa dipilih:

  • Sentul – Babakan Madang – Megamendung
    Lewat Tol Sentul Selatan, Babakan Madang, hingga Jembatan Megamendung.
  • Rute Cileungsi – Jonggol – Cariu
    Keluar Tol Jagorawi di Cileungsi, lanjut ke Jonggol dan Cariu, cocok untuk kendaraan roda empat.
  • Katulampa
    Dari Jalan Raya Bogor menuju Bendungan Katulampa, pemandangan indah sepanjang jalan.
  • Bukit Pelangi
    Rute menantang dengan tanjakan dan tikungan tajam, cocok bagi yang suka tantangan berkendara.
  • Cinangka
    Medan mirip Bukit Pelangi, siapkan kendaraan dalam kondisi prima.

Pahami dengan baik buka tutup Puncak 29 Mei 2025 agar liburan Anda nyaman dan aman tanpa harus terjebak macet berjam-jam.

Terapkan aturan ganjil genap, manfaatkan jadwal one way, dan jangan ragu menggunakan jalur alternatif bila diperlukan.

Pantau terus informasi terbaru dari Satlantas Polres Bogor agar perjalanan Anda lancar dan menyenangkan selama libur Kenaikan Yesus Kristus dan akhir pekan tanggal 29 hingga 31 Mei 2025.***

KDM Marah Besar Saat Suporter Persikas Ganggu Acara Nganjang ka Warga Subang

0

Bogordaily.net – Persikas, KDM, marah. Tiga kata itu cukup merangkum apa yang terjadi di Pamanukan, Subang, Rabu malam (28/5/2025).

Di acara yang mestinya penuh haru dan inspirasi, tiba-tiba berubah jadi panggung ledakan emosi seorang gubernur.

Dedi Mulyadi, atau yang akrab dipanggil KDM, tengah menyampaikan kisah perjuangan seorang ibu sederhana—penjual kecil, punya anak dengan kondisi fisik tidak sempurna, tapi berhasil membesarkan mereka dengan penuh cinta. Kisahnya membuat hadirin hening, menyimak.

Tiba-tiba spanduk itu muncul. “Selamatkan Persikas.” Dibentangkan oleh sekelompok pendukung klub sepak bola lokal, lengkap dengan yel-yel. Momen sakral berubah gaduh.

Persikas, KDM, marah. Dalam hitungan detik, KDM berdiri. Wajahnya merah. Tangannya menunjuk ke arah mereka. Suaranya meninggi.

“Hei, ini forum saya, bukan forum Persikas! Anak muda nggak punya otak kamu!” teriaknya.

Kemarahan itu bukan tanpa sebab. Ia merasa empatinya diciderai. Perjuangan seorang ibu dikalahkan oleh poster dan suara-suara soal bola.

KDM lalu bicara soal prioritas. Soal anggaran yang terbatas. Soal rakyat yang lebih butuh jalan bagus, sekolah layak, bukan sekadar euforia stadion. Ia tahu sepak bola penting—tapi ia juga tahu mana yang lebih mendesak.

“Main bola di Liga 1 atau Liga 2 itu butuh biaya besar. Dana Pemda tidak cukup. Jangan paksa.” katanya.

Persikas, KDM, marah. Tapi di balik kemarahan itu, ada pesan yang dalam: jangan ganggu forum rakyat hanya untuk hobi pribadi.

Jangan abaikan perjuangan orang kecil hanya demi bendera kesebelasan.

Malam itu KDM memang meledak. Tapi mungkin, itu karena ia ingin rakyatnya bangkit bukan lewat sorak, tapi lewat kerja keras—seperti ibu di atas panggung itu.***

Menkop: Kopdes/ Kel Merah Putih Jadi Saluran Distribusi Utama Komoditas yang Disubsidi Negara

0

Bogordaily.net – Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih terus diakselerasi di mana per hari ini sudah terbentuk 53.592 unit secara agregat. Diharapkan dengan sosialisasi yang masif ke berbagai wilayah di Indonesia, desa-desa yang belum menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dapat segera dilaksanakan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa dengan hadirnya Kopdes/Kel Merah Putih ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara. Pasalnya Kopdes/Kel Merah Putih tersebut nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik/ distribusi.

Adapun beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih diantaranya sembako, gas LPG hingga pupuk. Di sisi lain unit bisnis Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.

“Keberadaan Kopdes/Kel ini untuk menjadi saluran distribusi barang – barang yang disubsidi negara. Karena barang bersubsidi esensi adalah barang milik publik maka saluran distribusinya juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah Kopdes Merah Putih,” kata Menkop Budi Arie Setiadi dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/05).

Sebelumnya, Menkop Budi Arie bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan musdesus tersebut telah ditetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat

Menkop Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih ini. Pasalnya berbagai manfaat langsung akan dirasakan oleh masyarakat desa yang dipimpinnya.

“Jadi tidak usah Khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui Kopdes ini,” ujarnya.

Terkait dengan keluhan rata-rata Kepala Desa/ Kelurahan soal biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Menkop Budi Arie kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Pasalnya Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.

Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam pada 24 April 2025 lalu. Sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta.

“Kami telah berunding dengan INI untuk membicarakan soal biaya penerbitan akta pendirian koperasi oleh notaris dan disepakati harganya menjadi lebih murah. Kalau yang berunding itu pemerintah pusat pasti harga akan murah. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Notaris Indonesia,” kata Menkop Budi Arie.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Kopdes/ Kel Merah Putih menjadi solusi bagi upaya pengentasan kemiskinan dan permasalahan umum lainnya di desa.

Diakui selama periode reformasi, desa selalu terpinggirkan dan tertinggal pembangunan ekonominya. Hal ini mengakibatkan kemiskinan di desa semakin ekstrim dan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak berubah signifikan. Untuk itu melalui Kopdes/ Kel ini diharapkan dapat menjawab semua permasalahan di desa tersebut.

“Sudah 28 tahun sudah reformasi tetapi pembangunan desa tertinggal. Maka kita saat ini kerja cepat, setelah ini kita akan bangun besar – besaran Kampung Nelayan,” ujar Zulkifli Hasan.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan kesiapan provinsi Sumsel menjalankan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kopdes/ Kel Merah Putih. Dalam catatannya, dari 3.258 desa saat ini sudah 2.965 desa atau 91 persen telah menjalankan agenda musdesus yang menjadi prasyarat utama pendirian Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Kami di Provinsi Sumatera Selatan siap menjalankan misi besar pak Presiden Prabowo agar ada pemerataan ekonomi tidak hanya di kota tapi juga bisa masuk ke desa-desa,” katanya.***

Update Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 29 Mei 2025, Dikelilingi Awan Cerah

Bogordaily.net – Update prakiraan cuaca di Kota Bogor hari ini Rabu, 29 Mei 2025. Sebagian besar wilayah Kota Bogor diperkirakan cerah pada siang hari dan akan hujan ringan pada sore.

Berdasarkan prakiraan cuaca terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Kota Bogor diperkirakan akan diguyur hujan ringan menjelang sore hingga malam.

BMKG melalui laman resminya www.bmkg.go.id dan kanal media sosial Instagram, Twitter, serta Telegram, terus memberikan pembaruan informasi cuaca yang dapat diakses masyarakat secara real-time.

Ini penting mengingat cuaca di Bogor kerap berubah secara tiba-tiba dan sulit diprediksi.

Detail Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini 29 Mei 2025

Berikut rincian prakiraan cuaca berdasarkan kecamatan yang ada di Kota Bogor:

1. Bogor Selatan

Cuaca: Cerah

Suhu Udara: 22–29 °C

Kelembapan: 61–93%

2. Bogor Timur

Cuaca: Cerah

Suhu Udara: 22–30 °C

Kelembapan: 61–92%

3. Bogor Tengah

Cuaca: Cerah

Suhu Udara: 23–31 °C

Kelembapan: 58–92%

4. Bogor Barat

Cuaca: Hujan Ringan

Suhu Udara: 23–31 °C

Kelembapan: 59–93%

5. Bogor Utara

Cuaca: Cerah

Suhu Udara: 23–31 °C

Kelembapan: 60–92%

6. Tanah Sareal

Cuaca: Hujan Ringan

Suhu Udara: 23–32 °C

Kelembapan: 59–93%

Dengan mengikuti informasi dari kanal resmi BMKG, Anda bisa mendapatkan data real-time tentang potensi hujan, suhu harian, kelembapan udara, serta kecepatan angin yang bisa berpengaruh terhadap kenyamanan dan keselamatan saat beraktivitas.

Demikian ulasan lengkap tentang prakiraan cuaca Kota Bogor hari ini Kamis, 29 Mei 2025. Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu Anda merencanakan kegiatan harian secara lebih baik dan efisien. ***

Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah SD dan SMP

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Rudy Susmanto melantik sebanyak 329 Kepala Sekolah untuk SD dan SMP di Kabupaten Bogor, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (28/5). Pada kesempatan tersebut, Rudy berpesan agar mendidik anak-anak Kabupaten Bogor dengan hati.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kepercayaan kepada para guru-guru terbaik untuk menempati jabatan sebagai kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah jauh lebih penting dari jabatan apapun yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Tugas pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Orang tua siswa setiap hari menitipkan anak-anaknya untuk dididik, saya pesan didiklah dengan hati, didiklah seperti mendidik putra dan putri kita sendiri,” ungkap Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan, masih banyak anak-anak kita yang sangat ingin mendapatkan pendidikan yang layak, mereka berjuang setiap hari. Kami yakin dan percaya, dibawah kepemimpinan para kepala sekolah yang dilantik hari ini, akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Kami sangat terbuka, silahkan perjuangkan sekolahnya masing-masing untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur yang terbaik. Kami berkomitmen ingin bertransformasi, pendidikan di Kabupaten Bogor harus lebih baik,” jelas Rudy.

Ia menambahkan, selamat bertugas, perjuangan kita masih panjang, saya titip anak-anak Kabupaten Bogor dididik yang baik, jadilah guru yang Ikhlas mendidik dengan hati, menjadi anak-anak yang berprestasi sehingga dapat membangun Kabupaten Bogor dan bangsa Indonesia lebih baik di masa yang akan datang.

Hadir pada pelantikan tersebut, Wakil Bupati Bogor, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, perwakilan Polres, jajaran Kepala SKPD, dan Ketua PGRI Kabupaten Bogor.***

Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto Tuntaskan Penanganan Pasca Bencana di Sukajaya

Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto didampingi Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan pascabencana melalui penyerahan sertifikat hunian tetap kepada warga terdampak. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Urug, Kecamatan Sukajaya, Rabu (28/5/25).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat hunian tetap ini merupakan bagian dari tahapan awal penyelesaian dampak bencana yang terjadi pada tahun 2020. Bahkan, sejumlah warga penerima sertifikat merupakan korban bencana tahun 2004.

“Kami ingin menuntaskan seluruh dampak bencana yang masih tersisa. Terima kasih kepada BPN Wilayah 1 Kabupaten Bogor atas sinergitas luar biasa, meski belum sebulan menjabat, komitmennya sudah begitu nyata untuk bersama menyelesaikan permasalahan sertifikasi hunian tetap masyarakat terdampak,” ujar Bupati Rudy.

Ia menambahkan, meskipun jumlah warga yang harus disertifikasi masih cukup banyak, Pemkab Bogor optimis seluruh proses akan selesai. Hal ini didukung kelengkapan data administratif yang sudah siap diproses oleh BPN.

Selain fokus pada penyelesaian sertifikat lahan, Pemkab Bogor juga berkomitmen untuk membenahi sarana dan prasarana pendukung, seperti PSU, infrastruktur jalan, dan fasilitas pendidikan.

“Kami tidak hanya berhenti pada sertifikat, tetapi infrastruktur seperti jalan dan sekolah juga menjadi prioritas utama. Kehadiran kami hari ini juga disambut hangat oleh masyarakat yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, ramah, dan berbudaya tinggi,” tambahnya.

Ia menyatakan, langkah ini diharapkan menjadi bagian dari solusi permanen atas dampak bencana sekaligus wujud nyata kepedulian Pemkab Bogor terhadap warganya.

Di tempat yang sama, Camat Sukajaya, Rahwati Aries, menyampaikan bahwa peristiwa bencana longsor yang melanda Kecamatan Sukajaya pada tahun 2020 masih meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Dalam sebuah acara kunjungan kerja, Rahwati mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran langsung Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, beserta jajaran ke wilayahnya.

“Peristiwa longsor 2020 menjadi sejarah kelam yang tak akan terlupakan oleh masyarakat Sukajaya. Kami sangat bersyukur dan bangga karena hari ini Bupati dan Wakil Bupati Bogor hadir langsung di tengah-tengah kami,” ujar Camat Sukajaya.

Katanya, Sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Bogor secara bertahap melaksanakan upaya rehabilitasi dan penanganan bagi korban bencana, dimulai dari pembangunan Hunian Sementara (Huntara) hingga Hunian Tetap (Huntap). Sejauh ini, telah dibangun sebanyak 2.809 unit huntap, dan pada tahun ini direncanakan pembangunan 300 unit tambahan di Desa Cileuksa.

Pada 2024, sebanyak 20 unit Huntap di Desa Cileuksa telah selesai dibangun, diserahterimakan, dan kini sudah ditempati oleh para penerima manfaat. Namun demikian, masih terdapat 212 unit Huntap yang belum terbangun, dan masyarakat berharap agar sisanya dapat diselesaikan pada tahun 2026 mendatang.

“Selain pembangunan huntap, perhatian juga diarahkan pada infrastruktur lainnya di Kecamatan Sukajaya seperti jalan, jembatan, dan fasilitas pendidikan. Beberapa sekolah, khususnya di tingkat dasar, masih kekurangan meubelair yang layak pakai,” imbuhnya. ***

Hipzhy Aiman

Lawan KPU RI, Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Dalam Sidang PTUN Jakarta

0

Bogordaily.net – Ummi Wahyuni melalui Pengacaranya Geri Permana, dkk, menghadirkan tiga orang Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang perkara melawan KPU Pusat yang berlangsung Selasa, 27 Mei 2025.

Hal itu sehubungan dengan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Tiga Ahli tersebut masing-masing di antaranya adalah pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Periode 2007-2009.

Dalam persidangan Feri Amsari menjelaskan tentang konsep kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara konstitusional tidak pernah disebutkan secara eksplisit di dalam UUD 1945, yang disebutkan adalah penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh sebuah lembaga komisi pemilihan umum huruf kecil.

“Dalam aspek historis dan implementatif empirik memang banyak perdebatan soal DKPP. Jika merujuk pada Disertasi Zainal Arifin Mochtar yang membahas soal lembaga-lembaga negara independen, DKPP bukanlah lembaga  utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Feri, Rabu 28 Mei 2025.

“DKPP adalah kuasi di antara tiga lembaga itu. Bisa disebut kuasi yudisial, bisa juga kuasi eksekutif. Tetapi bukanlah lembaga peradilan. Sebab di dalam Pasal 24 UUD 1945 jelas sekali ada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Kemudian, kata dia, Mahkamah Agung hanya punya empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Itu sebabnya karena konsisten dengan empat lingkungan peradilan ini, maka DKPP tidak termasuk dalam cantolan lingkungan empat peradilan dimaksud. Oleh karenanya, DKPP tidak boleh bertindak seperti lembaga peradilan.

Sifat final dan mengikat pada Putusan DKPP menimbulkan polemik di ruang publik, maka oleh MK lewat Putusan terhadap pengujian norma Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu kemudian sifat final dan mengikat itu dimaknai oleh lembaga eksekutorial seperti Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu.

Hal itu bisa disimak dalam Putusan PTUN Jakarta dalam kasus Evi Novida Ginting Manik bahwa final dan mengikat di situ kepada Presiden. Karena perkara yang saat ini diperiksa adalah KPU Provinsi, maka final dan mengikatnya berada pada KPU RI.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini pun mengatakan dengan tegas bahwa objek sengketa di dalam perkara ini sebenarnya sudah sangat jelas, yaitu Keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan DKPP itu sendiri.

Dalam konteks penerapan hukum jika kita bersandar pada Putusan MK maupun Putusan PTUN sebelumnya, maka perdebatan soal peletakan objek sengketa sebenarnya sesuatu perdebatan yang sudah selesai. Dengan kata lain, tak perlu ada perdebatan lagi mengenai mana yang dijadikan sebagai objek sengketa dalam konteks perkara ini.

Selain itu, DKPP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya tidak dapat dibenarkan untuk menafsirkan suatu norma dalam konteks implementatif.

“Oleh sebab itu, jika seandainya ada dugaan kesalahan penerapan prosedur atau pedoman beraca oleh DKPP dalam menerima, memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, maka hal tersebut dapat diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Feri Amsari.

Selanjutnya, Ahli lainnya yang berlatar belakang sebagai mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam pendapat dan keterangannya sebagai Ahli di PTUN Jakarta mengatakan bahwa UU Pemilu telah membatasi peserta pemilu yaitu partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Atas ketentuan itu, menurut Abhan, calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Sehingga, jika pengadu di DKPP menyebut dirinya sebagai peserta pemilu, paling tidak harus dibuktikan dengan adanya pemberian kuasa tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, dan/atau pihak yang menurut AD/ART partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.

“Termasuk perbuatan untuk mengadukan Penyelenggara Pemilu ke DKPP. Sebab jika tidak dapat dibuktikan legal standing pengadu, maka pengaduan harusnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti atau pengaduan pengadu dinyatakan tidak diterima,” kata Abhan.

Ditempat yang sama, mantan Ketua JPPR Periode 2007-2009 yang juga anggota Pokja pembentukan Peraturan DKPP ketika itu, Jerry Sumampouw dalam pendapat dan keterangan ahlinya mengatakan bahwa pembentukan DKPP ketika itu sebenarnya berangkat dari sebuah refleksi kepemiluan di Indonesia yang dianggap perlunya membentuk sebuah lembaga permanen dengan tugas dan fungsi serta kewenangan mengawasi perilaku Penyelenggara Pemilu.

Namun pada kenyataanya, hadirnya DKPP dalam empirik dewasa ini justru tak seperti yang dibayangkan saat itu. Terlebih banyak putusan DKPP yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seperti salah satu contoh dalam kasus Evi Novida Ginting Manik. Ini merupakan preseden buruk, sehingga diperlukan reformulasi kelembagaan DKPP untuk ke depannya.

Terkait proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU, Jeirry menyebut bahwa itu sifatnya berjenjang secara hierarkis dan harus ditetapkan dalam Rapat Pleno berdasarkan sifat kolektif-kolegial.

Dengan kata lain, segala sesuatu yang hendak ditetapkan maupun diputuskan oleh KPU harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dapat dilakukan oleh seorang diri, meski sekalipun itu oleh ketuanya.

“Ini berarti menunjukkan bahwa ketika ada sesuatu hal yang keliru dari produk yang ditetapkan, maka menjadi tanggung jawab bersama-sama pula. Baik itu kewajiban perbaikan ataupun konsekuensi logis yang harus diterima. Tetapi itu dapat dilakukan pada saat jadwal dan tahapan Pemilu masih belum berakhir,” ungkap Jerry.

Lebih lanjut aktivis Pemilu ini mengatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilu DPR RI itu dilakukan oleh KPU  RI, bukan oleh KPU Provinsi. Jika pun ada sesuatu hasil yang perlu diperbaiki semestinya ini juga tak bisa dilepas-pisahkan dengan tanggung jawab KPU RI yang menetapkan hasil akhir suara. ***

Albin Pandita

Hadirkan Rumah Keluarga Merah Putih, Rudy Susmanto : Inovasi Perlindungan Keluarga Satu-Satunya di Indonesia

Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi meluncurkan Rumah Keluarga Merah Putih (RKMP) pertama dan satu-satunya di Indonesia, pada Rabu 28 Mei 2025.

Hal Ini menandai tonggak penting komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan keluarga secara menyeluruh.

Diketahui, peluncuran RKMP merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi keluarga, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta ketimpangan dalam rumah tangga.

“Hari ini kita meluncurkan Rumah Keluarga Merah Putih bersama DP3AP2KB, sebagai wujud kesadaran dan kehadiran nyata pemerintah terhadap berbagai peristiwa kekerasan anak maupun kekerasan rumah tangga terhadap perempuan,” kata Rudy Susmanto.

Rumah ini bukan hanya tempat tinggal sementara, tetapi juga tempat konsultasi dan pemulihan baik secara individu maupun keluarga. Kami menjamin kerahasiaan data setiap warga yang datang,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa, RKMP memberikan 10 layanan utama yang komprehensif, antara lain, Pusat Pembelajaran Keluarga, Motivasi Ketahanan Keluarga, Perempuan Ekonomi Produktif, Forum Anak Kabupaten Bogor.

Lalu, pelayanan terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Konsultasi dan Bantuan Hukum, Konseling dan Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra), Pusat Informasi Konseling Remaja, Pojok KIE KB serta Ruang Advokasi dan Edukasi Komunitas.

Adapun, RKMP Kabupaten Bogor berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bogor dan hadir dengan fasilitas 100% layak, bahkan dirancang menyerupai hotel bintang lima.

“Kami ingin masyarakat yang sedang tertimpa musibah merasa diperlakukan dengan sangat baik dan manusiawi. RKMP ini kami siapkan seperti hotel bintang lima, karena kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah benar-benar hadir di saat masyarakat membutuhkan pertolongan.” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan RKMP ini juga mencatat sejarah baru karena menjadi satu-satunya di Indonesia, menjadikan Kabupaten Bogor sebagai pelopor dan model percontohan nasional dalam membangun sistem perlindungan keluarga secara terpadu.

Rudy Susmanto juga menyampaikan bahwa RKMP saat ini baru tersedia satu unit, namun Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperluas ke wilayah Barat, Selatan, Timur, dan Utara untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mengingat populasi Kabupaten Bogor mencapai lebih dari 6 juta jiwa.

“Ini baru awal. RKMP akan kami hadirkan di wilayah lain agar setiap warga mendapatkan akses perlindungan yang adil dan merata. Rumah ini adalah simbol kepedulian, kekuatan bersama, dan harapan bagi keluarga di Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Strategi Bidang Penyerasian Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana BKKBN RI, Hariyadi Wibowo mengatakan, RKMP se-Indonesia baru ada di Kabupaten Bogor dan sangat apresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meluncurkan RKMP.

“Kasus kekerasan terhadap anak perempuan, bullying dan lainnya melalui RKMP ini bisa tertangani dengan baik, bahkan bisa meminimalisir,” ungkap Hariyadi.***

Albin Pandita

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Gerai Pelayanan Publik di RSUD Leuwiliang, Perkuat Akses Layanan Masyarakat di Wilayah Bogor Barat

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meresmikan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di wilayah Bogor Barat yang berlokasi di Gedung E RSUD Leuwiliang, persemian dilakukan pada saat pelaksanaan Gebyar Adminduk pada Selasa (27/5/25) kemarin.

Peresmian ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan inklusif.

“Gerai Pelayanan Publik ini bukan hanya simbol, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah bentuk kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk jemput bola, mempermudah akses layanan bagi warga Bogor Barat,” ujar Bupati Rudy Susmanto.

Gerai ini menyediakan berbagai layanan terpadu dari sejumlah instansi, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pelayanan sosial. Keberadaan GPP di RSUD Leuwiliang diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya masyarakat dalam mengakses berbagai layanan penting pemerintah.

Lebih lanjut, Bupati Rudy menegaskan bahwa inisiatif ini tidak akan berhenti di Bogor Barat. Pemkab Bogor menargetkan pembangunan Gerai Pelayanan Publik di wilayah strategis lainnya, yakni Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Bogor Selatan pada tahun 2025.

“Yang kami inginkan bukan sekadar jumlah layanan yang banyak, tapi layanan yang mudah dijangkau, cepat, dan efektif. Di tahun 2025, kami ingin GPP hadir merata di seluruh penjuru Kabupaten Bogor, agar masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pusat pelayanan,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa GPP Bogor Barat ini menyediakan berbagai layanan publik yang terintegrasi, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, tersedia juga layanan dari Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) berupa pembayaran pajak daerah dan konsultasi perpajakan. Dari sisi perizinan, DPMPTSP menyediakan layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan HEPDES, serta konsultasi perizinan berusaha dan non-berusaha melalui sistem terintegrasi seperti OSS dan Optimis.

“Kita hadirkan GPP ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah Bogor Barat. Tidak semua masyarakat familiar dengan sistem digital, jadi keberadaan GPP juga untuk memberikan pendampingan langsung,” ujar Irwan.

Tak hanya itu, layanan lain yang tersedia di GPP antara lain, Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Media, Layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja. GPP Bogor Barat beroperasi setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30 – 15.30 WIB.

Saat ini, Kabupaten Bogor telah memiliki dua titik GPP, yaitu di Rest Area Puncak (wilayah Selatan) dan RSUD Leuwiliang (wilayah Barat). Ke depan, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, akan dibangun GPP di wilayah Timur dan Utara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.

“Dengan luasnya wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan, tidak mungkin seluruh layanan dipusatkan di Cibinong. Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses pelayanan lebih dekat, lebih mudah, cepat, dan murah, tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga,” tegas Irwan.

Melalui GPP, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan memastikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan perizinan dan administrasi lainnya. (*)

Bupati Bogor Jadikan Kampung Urug Sebagai Kawasan Heritage, Komitmen Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyatakan Kampung Urug sebagai salah satu kawasan heritage Kabupaten Bogor. Itu merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal. Hal itu diungkapkan, pada momentum penyerahan sertifikat Hunian Tetap di Kampung Urug, Kecamatan Sukajaya, Rabu (28/5/25).

“Kami, Pemerintah Kabupaten Bogor, menetapkan beberapa titik sebagai kawasan heritage, termasuk Kampung Urug yang merupakan kampung adat. Kami ingin betul-betul melindungi apa yang menjadi peninggalan pendahulu kita, baik berupa benda maupun kearifan lokal masyarakatnya,” ujar Bupati Bogor.

Ia menegaskan bahwa penetapan kawasan heritage bukan hanya bersifat simbolik, tetapi akan disertai dengan langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk mendukung program pelestarian budaya di Kampung Urug. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan infrastruktur penunjang dan promosi kekayaan budaya ke tingkat nasional hingga internasional.

“Yang kita pakai hari ini adalah batik bermotif khas Desa Urug. Ini bukan hanya soal simbol, tetapi komitmen nyata kami untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya agar tetap hidup dan dikenal dunia luar. Kabupaten Bogor punya budaya besar yang harus dijaga dan diwariskan,” tambahnya.

Penetapan Kampung Urug sebagai kawasan heritage juga sejalan dengan pembangunan Pendopo Kewedanaan. Menurut Rudy, hal ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah daerah untuk mengangkat kembali nilai-nilai lokal dan mengembalikan senyum masyarakat Desa Urug.

“Kami ingin menjadikan budaya sebagai salah satu pilar pembangunan. Dengan melestarikan budaya, kita tidak hanya menjaga sejarah, tapi juga menciptakan masa depan yang berakar pada identitas kuat masyarakat Bogor,” tutup Rudy.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus menggandeng tokoh adat, seniman lokal, serta akademisi untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan heritage dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan, serta tetap berpihak pada masyarakat lokal. (*)