Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorDuit Pulsa Dewan Naik Rp12,6 Juta Baru Cair September

Duit Pulsa Dewan Naik Rp12,6 Juta Baru Cair September

BOGOR DAILY– Kabar kenaikan kini tengah dibahas pemerintah daerah (pemda). Kabag Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi mengatakan, sebelum tunjangan tersebut cair, pihaknya perlu membuatkan peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Saat ini, rancangan perda itu baru diserahkan ke DPRD untuk dibahas melalui panitia khusus (pansus). “Surat penyampaian dari bupati ke DPRD sudah dikirim. Agustus baru dibuat pansus, kemungkinan baru di perubahan anggaran, September,” kata Ade saat ditemui Metropolitan.

Sementara soal besaran dan rincian tunjangan yang akan diterima, Ade mengatakan, hal itu belum dibahas. “Tunggu pembahasan di dewan saja. Kan rapat paripurna penyampaian raperda-nya juga belum,” ujarnya.

Sesuai hasil pembahasan di pusat, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyebutkan, sesuai PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap anggota dewan juga akan mendapatkan fasilitas lain. Di antaranya tunjangan jaminan kecelakaan, kesehatan, kematian hingga pakaian dinas. ”Untuk perjalanan dinas juga jadi lump sum (uang di depan), sebelumnya at cost (uang di akhir). Jadi nyaman,” ujar Sumarsono.

Dikonfirmasi hal ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bogor Rustandi mengaku belum membahasnya secara rinci. “Belum sampai ke besaran anggarannya karena nanti setelah perda baru dituangkan dalam perbup,” kata Rustandi.

Ia hanya memastikan bahwa tunjangan yang naik sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2017. “Ya intinya sesuai dengan yang ada di PP saja acuannya,” terangnya.

Sementara di Kota Bogor, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya belum membahas soal . Alasannya belum ada penyampaian revisi raperda kepada DPRD dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Saat ini masih dalam pembahasan dan nantinya ini akan dijadikan perda sebagai dasar hukum,” ujarnya kepada Metropolitan.

Politisi PKS ini menilai yang dilakukan pemerintah pun merupakan hal wajar. Terlebih selama 20 tahun ini belum ada yang dilakukan pemerintah. Sedangkan kebutuhan saat ini terus semakin meningkat. “Kenaikan ini menyesuaikan dengan peningkatan jumlah penduduk dan konstituen. Sehingga wajar saja jika jumlah tunjangannya pun naik,” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui adanya aturan tersebut. Sehingga seluruh daerah di Indonesia harus melakukan kebijakan tersebut, termasuk Kota Bogor yang telah menyampaikan inisiatif pembentukan perda terkait anggota DPRD Kota Bogor. “Kemarin ketika kegiatan Apeksi, Pak Jokowi mengatakannya juga. Dengan pertimbangan bahwa tunjangan anggota DPRD ini sudah lama tidak naik,” ujarnya kepada Metropolitan di Balai Kota Bogor.

Dalam tunjangan tersebut, Bima menjelaskan, nantinya tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu juga menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkot Bogor. “Untuk besarannya nanti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kita pun harus melihat kemampuan anggarannya,” terangnya.

Terkait realisasi tersebut, Bima mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu karena DPRD Kota Bogor harus mempunyai dasar hukum atas tersebut melalui perda.

Wakil rakyat tersebut baru bisa menikmati kenaikan tunjangannya. Walaupun saat ini Pemkot Bogor sedang melakukan pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” tandasnya. (rez/mam/c/feb/run)