Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorWaspada!Bogor Barat dan Selatan Punya Potensi Konflik Tinggi

Waspada!Bogor Barat dan Selatan Punya Potensi Konflik Tinggi

BOGOR DAILY-Kabupaten Bogor termasuk wilayah rawan konflik dalam serentak tahun ini. Guna mengantisipasi terjadinya konflik menjelang , Polres Bogor mulai melatih ribuan  personel. Sebab, daerah pemilihan (dapil) barat dan selatan Kabupaten Bogor menjadi titik rawan konflik yang mesti diawasi.

Ada sekitar 1.945 polisi yang mengamankan . Nantinya, mereka bakal dikerahkan untuk mengamankan lokasi rawan konflik. “Sebelum pendaftaran bakal calon pun sudah melakukan operasi cipta kondisi. Termasuk menggalang tokoh-tokoh masyarakat, yang sepakat gelaran di Kabupaten Bogor berjalan damai,” kata Kapolres Bogor AKPB Andi M Dicky, di sela latihan personel di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin.

Ia menambahkan, saat ini  Polres Bogor pun telah memetakan daerah pemilihan (dapil) yang rawan konflik. Dia menjelaskan, dapil yang paling diwaspadi adalah yang memiliki riwayat rawan konflik sebelum-sebelumnya. “Yang menjadi titik rawan konflik yakni di wilayah barat dan selatan,” katanya.

Latihan kali ini, lanjut Dicky. Guna meyakinkan masyarakat jika kepolisian sudah siap untuk mengamankan Serentak 2018 di Kabupaten Bogor. Simulasi pengaman, akan dilakukan lebih serius setelah penetapan calon bupati 14 Februari 2018. “Pengaman kita siapkan untuk beberapa fase, yakni pendaftaran, penetapan, masa kampanye, masa tenang dan penghitungan suara,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, karena Pilbup Bogor berbarengan dengan Pilgub Jabar, maka akan ada petugas tambahan dari Polda Jabar saat penghitungan suara. pihaknya bakal bekerjasama dengan aparat TNI serta pemerintah daerah Kabupaten Bogor jelang 2018. “Untuk Polres seluruhnya all out ikut Pam sebanyak 1.945 personel, kami juga dibantu unsur TNI dan Pemda,” ujarnya .

Selain mensiagakan keamanan, menurut Kapolres, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi di setiap wilayah yang dinilai rawan konflik ketika . Terutama memberikan himbauan untuk tidak mempercayai isu hoax.  “Kita sudah lakukan antisipasi dan pemetaan pada wilayah rawan konflik. Di mana seluruh Polsek dilibatkan, diantaranya untuk selalu menghimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isu tidak benar,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor  agar tidak mudah terpancing isu hoax melalui media sosial (medsos) di tahun politik ini. Terlebih ‎ada yang mencoba melakukan perbuatan tidak baik, seperti ujaran kebencian dan lainnya. “Jangan sampai ada masyarakat yang melakukan perbuatan tidak baik di medsos menjelang ini, kita dari Polres terus memantau gerakan khusus di medsos,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau dan meminta seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menunjukkan sikap netral. Imbauan untuk bersikap netral saat itu sudah, disampaikan kepada seluruh pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam apel pekan lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik mengatakan, pihaknya meminta dan mengimbau seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada kelompok tertentu. Baik dalam memberikan layanan publik maupun dalam menjalankan tugas-tugas lainnya selama berlangsungnya tahapan Pilkada Serentak. “(ASN) Jaga komitmen dan jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat berakibat sanksi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Wawan.

Dijelaskan Wawan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengingatkan seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. Bahkan dalam surat itu, Mendagri akan memberikan sanksi yang tegas kepada ASN jika terbukti tidak netral. “Dalam surat edaran itu juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” terangnya.

Menurutnya, pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Sedangkan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.