Friday, 10 May 2024
HomeKabupaten Bogor17 Agutusan, 46 Napi di Lapas Cibinong Bebas

17 Agutusan, 46 Napi di Lapas Cibinong Bebas

BOGOR DAILY–  Sekitar 46 narapidana (napi) merasakan udara segar setelah memperoleh umum II di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia, kemarin. Kepala Lapas Kelas II A Cibinong Anak Agung Gde Krisna mengatakan, untuk umum 17 Agustus di Kabupaten Bogor jumlah keseluruhan napi yang mendapat ada 1.995 orang. Terdiri dari 1.905 orang umum I, dalam artian masih menjalani masa kurungan, dan 46 orang umum II, dalam artian langsung bebas. “Khusus di umum I sebanyak 638 orang dan umum II sebanyak 17 orang,” kata laki-laki yang akrab disapa Agung.

Menurutnya, untuk tahanan korupsi pada kedua di tahun ini hanya dua orang dari 18 napi yang mendapatkan . Lalu untuk tahanan teroris semuanya atau enam orang mendapatkan remisi. Sebab, ini sudah remisi tahun ketiga dan keempat mereka. Sedangkan untuk napi narkoba di atas lima tahun sebanyak 154 orang tidak ada yang mendapatkan remisi. “Kalau kami sudah mengusulkan yang sudah lengkap dan nanti tinggal menunggu turunannya saja. Dikeluarkan sama Menkumham sesuai PP Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ucapnya.

Agung menjelaskan, remisi ini diberikan karena yang bersangkutan memiliki kelakuan baik selama dalam lapas, tidak pernah melanggar, syarat administrasinya terpenuhi dan minimal sudah enam bulan menjalani pidana. “Bervariasi untuk lama remisinya, dari satu bulan sampai satu bulan 15 hari serta enam bulan. Kebanyakan yang belum dapat remisi karena belum bayar denda atau uang pengganti,” ujarnya.

Sementara tahanan Lapas Kelas II A Cibinong yang bebas, Hendra Maulana (33), mengaku senang bisa menghirup udara segar lagi. Ia pun berencana langsung kembali ke kampung halamannya yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Hari ini (kemarin, red) saya bebas. Langsung pulang, naik kereta,” kata Hendra.

Menurut lelaki yang sudah menjalani tahanan dua tahun karena terjerat kasus pencurian Pasal 363 KUHP, tak ada penyambutan mewah terkait pembebasan ini. Hanya ia ingin beristirahat untuk menjadikan pelajaran dari persoalan yang sempat melandanya ini. “Saya hanya mau istirahat dulu saja,” terangnya.

Sementara Kementerian Hukum dan HAM juga memberi remisi tiga bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III Gunungsindur Bogor.

Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 napi di seluruh Indonesia. “Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM.