Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorKorban Pungli Bocimi Cabut Laporan, Nih Alasannya

Korban Pungli Bocimi Cabut Laporan, Nih Alasannya

BOGOR DAILY-Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek Bogor-Ciawi-Sukabumi () me­masuki babak baru. Kedua tersangka, A alias Ita dan E, harus mendengarkan kesaksian pelapor dalam persidangan yang dilakukan di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kemarin.

Sekadar diketahui, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rio D menjadwalkan memintai kete­rangan dari sembilan saksi yang mengetahui persoalan ini. Namun, saksi yang mengha­diri hanya ada tiga orang. Ke­tiganya pun langsung diberon­dong pertanyaan mengenai kasus yang melibatkan mantan Kaur Kesra Watesjaya dan man­tan Ketua RT di Desa Watesjaya.

Ada hal menarik yang terjadi dalam jalannya sidang kali ini. Beberapa saksi ada yang sudah mencabut laporannya, dengan alasan kasihan dengan terdakwa. Namun, masih ada juga saksi yang tidak mencabut laporan karena merasa dirugikan. ”Saya sudah ikhlas, nggak apa-apa karena kasihan,” kata saksi yang mem­beri keterangan, Asep G.

Sementara saksi lainnya, Her­man, mengaku enggan men­cabut laporannya. Sebab, pelaku tanpa sepengetahuannya telah memotong biaya sepuluh persen dari uang ganti rugi pembebasan lahan ini. ”Saya masih keberatan. Hasil tanah yang dijual harus dipotong,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rio D mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (5/9) nanti dengan agenda men­dengarkan kesaksian para kor­ban lainnya. ”Dilanjutkan ming­gu depan. Masih sama, men­dengarkan keterangan saksi,” singkat Rio.

Sebelumnya, setelah mene­tapkan mantan Kaur Kesra Wa­tesjaya A alias Ita, Polres Bogor kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli dalam proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (). Satu ter­sangka itu berinisial E, yang bertugas sebagai Ketua RT di Desa Watesjaya. “Setelah kita mendapatkan petunjuk dari jaksa akhirnya kita amankan satu lagi tersangka berinisial E,” kata Kepala Satuan (Kasat) Re­skrim Polres Bogor, AKP Biman­toro Kurniawan.

Walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, pihaknya tak mau mengambil pusing untuk menetapkan E se­bagai tersangka. Sebab, hasil petunjuk dari jaksa, pelaku turut terlibat mengambil sepuluh per­sen dari total keseluruhan biaya ganti rugi atas pembebasan lahan di .