Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalFix! KPK Umumkan Status Tersangka Setya Novanto

Fix! KPK Umumkan Status Tersangka Setya Novanto

BOGOR DAILY-KPK resmi mengumumkan sebagai kasus e-KTP lagi. Sebelum penetapan , KPK sudah memanggil Novanto sebanyak dua kali, namun Ketua DPR itu tidak hadir.

“Permintaan keterangan kepada Saudara SN () sebanyak dua kali,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Adapun pemanggilan dilakukan pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun Ketum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan melakukan dinas.

“Yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Saut.

Sebelumnya, pada Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status Novanto pun lepas.

Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada sebelumnya untuk menjerat Novanto.

Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto. Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan anggota Komisi II DPR itu disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari.