Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPutri Indonesia Ini Sindir Ember Bocor Versi Rizal Ramli

Putri Indonesia Ini Sindir Ember Bocor Versi Rizal Ramli

BOGOR DAILY- Nadia Mulya, putri eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya sambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pemohon praperadilan kasus skandal Bank , Boyamin Saiman. Finalis kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain di kasus .

“Usut sampai tuntas karena kasus itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata kan itu (istilahnya, red) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu,” ujar Nadia Mulya kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Bagi Nadia Mulya, perkara telah merusak keluarganya, setelah ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi narapidana. Padahal, Nadia menegaskan, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

“Dia (Budi Mulya) pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur,” sambungnya.

“Jadi kalau mau bilang kasus itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang. Menurut saya itu sangat tidak adil,” tutur Nadia.

Dalam perkara , Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.

Kerugian keuangan negara ini terdiri dari pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.