BOGORDAILY – Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire termasuk Raden Rangga sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Rangga cs masih bersikukuh dengan pemikiran bisa kendalikan dunia.
“Untuk pemeriksaan masih berlanjut,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
“Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran Sunda Empire,” tutur Erlangga.
Meski masih bersikukuh dengan pola pikirnya itu, sambung Erlangga, penyidik tak memperdulikan. Sebab, penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka.
“Penyidik tidak membutuhkan pengakuan, dalam mengungkap satu perkara pidana apapun terkadang orang berspekulasi dalam penyidikan orang dapat pukulan, penyidik enggak perlu pengakuan. Yang penting bisa membuktikan,” kata Erlangga.
Erlangga menyatakan penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari sejumlah ahli baik sejarawan hingga budayawan yang diperiksa berkaitan sejumlah klaim yang diucapkan Sunda Empire.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.