Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaDitahan Polisi, Raden Rangga cs Tetap Kekeuh Bisa Kendalikan Dunia

Ditahan Polisi, Raden Rangga cs Tetap Kekeuh Bisa Kendalikan Dunia

BOGORDAILY – Polisi telah menetapkan tiga petinggi termasuk Raden Rangga sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Rangga cs masih bersikukuh dengan pemikiran bisa kendalikan dunia.

“Untuk pemeriksaan masih berlanjut,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petinggi sebagai tersangka. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.

Erlangga mengatakan dalam statusnya sebagai tersangka, Rangga cs masih diperlukan keterangannya. Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga termasuk Nasri Banks tetap kekeuh soal bisa kendalikan dunia.

“Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran ,” tutur Erlangga.

Meski masih bersikukuh dengan pola pikirnya itu, sambung Erlangga, penyidik tak memperdulikan. Sebab, penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka.

“Penyidik tidak membutuhkan pengakuan, dalam mengungkap satu perkara pidana apapun terkadang orang berspekulasi dalam penyidikan orang dapat pukulan, penyidik enggak perlu pengakuan. Yang penting bisa membuktikan,” kata Erlangga.

Erlangga menyatakan penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari sejumlah ahli baik sejarawan hingga budayawan yang diperiksa berkaitan sejumlah klaim yang diucapkan .

“Iya dari saksi ahli, dari fakta-faktanya dan di dalam unsur pidananya. Kalau semua terpenuhi tidak perlu pengakuan,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here