Friday, 17 May 2024
HomeBeritaKasus Burger King Bodong, SEMMI Soroti Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor

Kasus Burger King Bodong, SEMMI Soroti Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor

BOGOR DAILY – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bogor Raya, Muhammad Hafiz Azami ikut mengkritisi soal kasus perusahaan yang tidak berizin di Kabupaten Bogor.

Salah satu contohnya yakni kasus Burger King yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Seharusnya ini menjadi perhatian bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di mana bangunan yang sudah jadi malah sudah beroperasi dan tidak ada izinnya,” katanya kepada Bogordaily.net, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, mengenai Izin Mendirikan Bangunan () diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Dalam aturan itu disebutkan bahwa, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005) yang dilengkapi dengan sejumlah berkas persyaratan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005).

“Para pengusaha juga harus tertib, namun saya menyoroti dinas terkait tidak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Apalagi usaha-usaha yang menengah ke atas. Karena, baru baru ini ada kasus Burger King bodong yang sudah beroperasi namun tidak ada izinnya. Ini kan modus modus para pengusaha,” kesalnya.

Ia menyesalkan ulah pengusaha yang terlebih dahulu mendirikan bangunan dibanding mengurus izin. Hafiz sapaan akrabnya inipun mengira, bahwa ada dinas terkait yang bermain.

“Masa harus di bongkar. Justru itu lebih merugikan mereka. Yang pasti tidak dirobohkan. Apa jangan-jangan dinas terkait juga bermain terhadap bangunan yg tak berizin,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

“Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG),” tukasnya.

Sebelumnya, kasus Burger King yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Kali ini restoran cepat saji Burger King bodong itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.

Akan tetapi, pihak pengadilan yang diketuai oleh hakim Indra Meinantha, hanya melakukan hukuman denda Rp10 juta rupiah. Karena, Burger King belum mempunyai izin sama sekali.

Di PN Cibinong Kelas IA, Hakim Ketua Indra Meinantha memutus denda sangat ringan kepada resto siap saji itu meski perwakilan pelaku usaha tidak hadir dalam persidangan alias mangkir atau menghasilkan putusan verstek. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here