Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaPedagang Belum Tahu soal Pengaturan Jam Operasional Pasar

Pedagang Belum Tahu soal Pengaturan Jam Operasional Pasar

BOGOR DAILY – Banyak para pelaku usaha yang belum tahu terkait pengaturan jam operasional , yang sudah diberitahu melalui Surat Edaran Bupati Bogor nomor 510/783/2020 dalam hal membatasai jam waktu operasional pusat pembelanjaan selama pendemi Virus Korona atau Covid-19.

Hal itupun diungkapkan oleh salah seorang pedagang sayuran di Cibinong, Abdul Rosadi (42). Ia mengaku tak tahu soal pembatasan jam waktu operasional pusat pembelanjaan. baik di   tradisional atau modern.

“Kita belum tahu kang, kalau ada jadwal waktu jam operasional . Kami saat ini, masih melakukan pembukaan jam seperti biasa dari mulai pukul 24:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di Cibinong, Rabu (1/4/2020).

Jika memang ada pengaturan jam operasional , Abdul sapaan akrabnya meminta, agar Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kejelasan, terkait jam operasional hingga diatur.

“Kita belum tahu, kalau memang jam operasional ini diatur, alasannya apa. Apakah karena terkait penyebaran Virus Korona atau bukan. Jadi, kita bisa mempunyai kejelasan, kita juga gak mau toh sekarang pendapatan kita juga mulai menurun,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin, berterimakasih, dengan adanya masukan bahwa banyak pelaku usaha yang belum tahu terkait pemberlakuan jam operasional ini.

“Saya terimakasih kalau ada masukan seperti itu. Akan tetapi, Dari SK Tim Covid-19 sudah melakukan edaran juga kecamatan dan desa untuk ke pedagang pasar, dan pengusaha dan pelaku usaha, bupati sudah melakukan edaran,” ungkapnya.

Burhan sapaan akrabnya juga akan berkordinasi, dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, untuk melakukan sosialisasi dengan bentuk selembaran surat atau pamplet di setiap pasar.

“Nanti kita kordinasikan ke PD pasar, agar betul di sosialisasi kan kepada semuanya. Kan sebetulnya sosialisasi itu dengan selembar dan pample di pasar sebagainya.
Yang jelas dari jajaran kita sudah diedarkan tinggal penguatan,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, pembatasan waktu operasional pusat pembelanjaan Grosir, Toko Swalayan, Minimarket, Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Rakyat, dari Tanggal 31 Maret sampai dengan 11 April.

Untuk Grosir, Toko Swalayan, dan modern dibuka Pukul 11:00 WIB sampai 20:00 WIB. Sedangkan, untuk Toko Swalayan, Minimarket dibuka pukul 10:00 WIB Sampai 18:00 WIB. Dan untuk Pasar Modern, Pasar Rakyat dibuka pukul 04:00 sampai 12:00 WIB. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here