BOGORDAILY – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, tinggal dua tahapan lagi untuk finalisasi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi kepada Bogordaily.net, Rabu (6/5/2020).
Menurut politisi Gerindra ini, pembahasan mengenai Raperda tentang kepemudaan sempat terhenti, akibat adanya Covid-19 di Bumi Tegat Beriman.
“Alhamdulillah, kali ini bisa dibahas lagi Raperda tentang Kepemudaan ini di tingkat Pansus,” katanya.
Kata Adi -sapaan akrabnya- yang merupakan politisi senior dari Gerindra ini, ditingkat Pansus DPRD Kabupaten Bogor Raperda itu sudah matang. Artinya, tinggal beberapa tahapan lagi menjadi Perda.
“Tahapan nanti yaitu, tinggal tahap berikutnya akan disampaikan di agenda kegiatan DPRD. Yaitu, dibahas di tingkat anggota Bamus (Badan Musyawarah.red) dan nanti kita akan bahas selanjutnya di Paripurna,” jelasnya.
Jika dilihat secara esensi, Raperda Kepemudaan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, dengan terbentuknya Perda Kepemudaan ini. Nantinya pemberdayaan pemuda bisa berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif dalam pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
“Dan kedepannya, organisasi kepemudaan menjadi wadah dalam pengembangan potensi di daerah. Sebab, mengembangkan potensi dan keterampilan akan memosisikan pemuda lebih mandiri lagi,” tukasnya. (Andi).