Saturday, 18 May 2024
HomeBeritaPandemi Covid-19, Ruhyat Nugraha Ajak Masyarakat Kawal Anggaran DD Tahun 2020

Pandemi Covid-19, Ruhyat Nugraha Ajak Masyarakat Kawal Anggaran DD Tahun 2020

BOGOR DAILY – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ruhyat Nugraha meminta, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar ikut mengawasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 ditengah pandemi Virus Korona atau Covid-19.
Menurut politisi PPP ini, anggaran kali DD tahun 2020 ini harus diawasi secara seksama. Karena, Adanya wabah Virus Korona atau Covid di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor berdampak kepada Alokasi Dana Desa (DD), hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PERPU) tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan Stabilisasi keuangan.
“Penggunaan DD dialihkan ke perencanaan dan penanganan Covid-19, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) sesuai UU, maka dari itu mari sama-sama kita kawal,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, dalam rangka penanggulangan Covid-19 penggunaan DD dialihkan ke perencanaan dan penanganan Covid-19, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa).
“Sudah diambil langkah dengan cara menerapkan pola padat karya tunai. Jadi, pihak desa melibatkan masyarakat miskin dan pengangguran serta setengah pengangguran untuk dipekerjakan dengan dibayar harian,” katanya.
Penggunaan DD itupun sebagai mana dimaksud dalam angka 1 huruf A dan B mengacu kepada, peraturan Menteri Desa PDTT no 6 tahun 2020. Untuk penggunaan DD sebagimana dimaksud dalam huruf A angka 1 dan C memerintahkan ketentuan sebagai berikut :
1. Sebagian DD digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa.
2. Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah : (Permendesa PDTT no 6 tahun 2020 muatan lokal). Seperti berikut :
A. Keluarga yang kepala keluarga hilang pekerjaannya atau mata pencahariannya.
B. Keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga di rentan sakit menahun/kronis.
C. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b terdapat sebagai penerima dan pemegang.
-Program keluarga harapan (PKH) / bantuan pangan non tunai (BPNT).
-Kartu prakerja
-Bantuan Presiden
-Bantuan jaring pengamanan sosial dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor.
D. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Ade Jaya menjelaskan, desa yang menerima DD selama satu tahun sebanyak Rp800.000.000 sampai dengan Rp1.200.000.000 sebanyak 241 desa harus mengalokasikan dana BLT Dana Desa maksimal sejumlah 30 persen dari jumlah DD.
Sedangkan jika desa mendapatkan DD dalam satu tahun melebihi Rp1.200.000.000 yaitu sebanyak 175 desa mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sejumlah 35 persen dari jumlah DD.
“Nah, untuk desa yang memiliki jumlah keluarga miskin banyak lebih besar dari anggaran maka, dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari Camat,” jelasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here