Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorDewan Soroti IMB Sekolah Borces di Rancabungur, Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas

Dewan Soroti IMB Sekolah Borces di Rancabungur, Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas

BOGOR DAILY – Belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) Yayasan Muztahidin Al-Ayubi (Bogor Center School/Borces), yang berlokasi di Jalan Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, menjadi sorotan para anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, pihaknya sangat kecewa kepada pengelola yayasan Borces yang nekat membangun sekolah dilahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Banyak yang memang menyalahi aturan bukan hanya Borces saja, contoh di Klapanunggal, lahannya batu ternyata itu LP2B, makanya banyak yang melanggar izin itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, komisi I DPRD Kab. Bogor akan mendorong untuk perubahan tata ruang, agar semuanya bisa tertib dan jangan semena-mena seperti ini (Dibangun dulu baru izin), pihaknya akan bahas tahun 2021 nanti.

“Perda RDTR juga akan didorong, karena itu merupakan sebuah kewajiban. Jangan kita bilang karpet merah malah nantinya gak bisa apa-apa, sikap saya mendukung Pol PP dengan mengagendakan tipiring pada tanggal 16 Juli 2020 nanti,” tegasnya.

Hal sama juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi meminta Pemkab Bogor tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap gedung milik Borcess di Kecamatan Rancabungur.

“Itu kan sudah jelas melanggar Perda Tata Ruang dan Perda LP2B. Maka tidak ada alasan lagi izin bisa keluar,” katanya.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mungkin untuk merevisi kedua perda tersebut hanya demi salah satu pemohon. Karena hak itu membutuhkan proses panjang dan rumit.

“Tidak ada alasan. Kita tidak mungkin mengubah Perda Tata Ruang dan Perda LP2B. Sangat tidak mungkin. Kalau mau tukar lahan, dimana lahannya,” tanyanya.

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendra. Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya juga meminta agar Pemkab Bogor tindak tegas karena itu sudah menyalahi aturan daerah.

“Buat apa aturan dibuat tapi dilanggar, kebanyakan kan ngebangun dulu baru izin. Kalau itu melanggar saya minta tindak tegas, jangan beralibi belum tahu bahwa lahan tersebut merupakan LP2B,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi menegaskan, sejak awal pihaknya tidak mengeluarkan izin tuntuk yayasan itu mendirikan bangunan.

“Perizinannya sudah kita tolak karena tata ruangnya bermasalah tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kita. Itu juga lahan basah,” singkat Dace. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here