BOGOR DAILY – Sebanyak 66 gram narkoba jenis sabu, ganja 2.052 gram dan tembakau sintetis jenis gorula 20 gram, berhasil diamankan Polresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, dari pengamanan barang bukti narkoba itu pihaknya berhasil juga menciduk 24 tersangka dari 19 kasus.
“Kita mengamankan 24 orang dari 19 kasus selama satu bulan, dan juga mengamankan berbagai jenis narkoba yang siap diedarkan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kota Bogor masih marak terjadi di semua kalangan baik remaja maupun dewasa.
“Sekarang kan narkoba sudah menyasar semua kalangan, dari yang muda, remaja dan orang dewasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Andi).