Friday, 26 April 2024
HomeBeritaGawat, Peredaran Narkoba di Kota Bogor Kembali Marak

Gawat, Peredaran Narkoba di Kota Bogor Kembali Marak

BOGOR DAILY – Sebanyak 66 gram jenis sabu, ganja 2.052 gram dan tembakau sintetis jenis gorula 20 gram, berhasil diamankan Polresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, dari pengamanan barang bukti itu pihaknya berhasil juga menciduk 24 tersangka dari 19 kasus.

“Kita mengamankan 24 orang dari 19 kasus selama satu bulan, dan juga mengamankan berbagai jenis yang siap diedarkan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, peredaran di Kota Bogor masih marak terjadi di semua kalangan baik remaja maupun dewasa.

“Sekarang kan sudah menyasar semua kalangan, dari yang muda, remaja dan orang dewasa,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here