Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaIni 7 Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Penerapannya di Indonesia

Ini 7 Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Penerapannya di Indonesia

BOGORDAILY – Tujuan negara menjadi salah satu dasar berdirinya suatu negara. Dengan tujuan negara, suatu bangsa merancang cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ingin dicapai. Cita-cita ini pun dirancang berdasarkan nilai-nilai luhur yang dianut oleh negara tersebut, yang sesuai dengan karakteristik bangsa dan pandangan hidup masyarakat.

Dengan begitu, tujuan negara tentu berbeda antara negara yang satu dengan negara lain. Setiap negara mempunyai pandangan hidup masing-masing, dan cara tersendiri dalam merancang cita-cita bangsa yang ingin dicapai. Hal ini juga berkaitan erat dengan sejarah perjalanan suatu negara dalam mencapai kemerdekaannya. Hingga akhirnya, suatu negara dapat berdiri sendiri dan secara mandiri dapat melakukan pengaturan kehidupan masyarakat yang baik dan layak.

Meskipun begitu, secara umum terdapat beberapa tujuan negara menurut para ahli yang bisa menjadi dasar untuk memahami tujuan dari suatu negara. Seperti tujuan negara menurut John Locke, Aristoteles, Plato, hingga Socrates.

Beberapa tujuan negara menurut para ahli ini pun perlu diketahui dan dipahami setiap masyarakat agar mengerti bagaimana menjalankan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bernegara yang baik. Beberapa tujuan negara tersebut juga diadaptasi dan dilakukan oleh negara Indonesia.

John Locke

rancangan undang undang

Tujuan negara menurut para ahli yang pertama adalah tujuan negara yang dikemukakan oleh John Locke. Dalam hal ini, John Locke menyatakan bahwa tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk memelihara dan menjamin hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

Di sini, negara harus dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki dan adil dan tanpa membedakan orang yang satu dengan yang lain.

Aristoteles

Berikutnya tujuan negara menurut para ahli Aristoteles adalah kesempurnaan suatu warga negara didasarkan pada aspek keadilan.

Dalam hal ini, suatu negara memiliki hukum atau aturan yang berfungsi sebagai penjamin bagi setiap masyarakat dalam menerima dan memenuhi hak asasi sebagai manusia yang berbangsa dan bernegara.

Benedictus Spinoza

indonesia

Selanjutnya tujuan negara menurut para ahli yang bernama Benedictus Spinoza, mengemukakan bahwa tujuan suatu negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan.

Untuk memperoleh tujuan negara ini, setiap masyarakat harus mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku dengan baik.

Harold J. Laski

Tujuan negara menurut para ahli Harodl J. Laski yaitu untuk menciptakan keadaan yang baik agar setiap warga negara dapat mencapai keinginan atau hak-haknya secara maksimal.

Plato

ilustrasi siswa

Sedangkan tujuan negara menurut para ahli Plato, menyebutkan bahwa negara harus memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Roger H. Soltau

Berikutnya, tujuan negara menurut para ahli Roger H. Soltau adalah memungkinkan setiap warga negara atau rakyat di suatu negara berkembang serta dapat mengungkapkan daya cipta atau pemikiran yang sebebas-bebasnya.

Socrates

Terakhir, tujuan negara menurut ahli Socrates, menyatakan bahwa negara bukanlah suatu keharusan yang bersifat objektif dan berpangkal dari pekerti manusia. Di sini tugas negara adalah untuk menciptakan hukum yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa. Dalam hal ini, pemimpin dipilih oleh rakyat sebagai wakil yang dapat mengatur dan menjamin pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dengan baik.

Selain itu, menurut Socrates, negara juga merupakan suatu organisasi yang dibuat bukan untuk kepentingan diri sendiri. Melainkan, negara dibentuk sebagai susunan objektif berdasarkan hakikat manusia untuk menerapkan hukum-hukum objektif berdasarkan prinsip keadilan bagi masyarakat umum. Sehingga negara tidak berdiri untuk melayani para penguasa, tetapi untuk menjamin kehidupan yang baik bagi seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Penerapan Tujuan Negara Indonesia

001 ovan zaihnudin

Setelah mengetahui beberapa tujuan negara menurut para ahli tersebut, tentu muncul pertanyaan lalu bagaimana dengan tujuan negara Indonesia sendiri. Seperti diketahui, tujuan negara bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yang berbunyi seperti berikut:

“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dalam penggalan alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dapat diapahami bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, memajukan kesejahteraan kehidupan masyarakat, mendidik setiap bangsa agar mampu mencerdaskan kehidupan, turut berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang menjunjung nilai kemerdekaan, nilai perdamaian, dan keadilan sosial.

Melalui tujuan negara Indonesia ini, para pahlawan yang dahulu berjuang untuk kemerdekaan Indonesia menginginkan bahwa bangsa Indonesia hingga generasi penerus saat ini bisa mewujudkan cita-cita tersebut. Cita-cita yang ingin menjadikan Indonesia aman, sejahtera, maju, dan saling mendukung dan membantu masyarakat dunia menciptakan kehidupan yang damai dan adil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here