Tuesday, 16 April 2024
HomeNasionalAurelia Margaretha si Cantik Bengis dari Tangerang Divonis 5 Tahun

Aurelia Margaretha si Cantik Bengis dari Tangerang Divonis 5 Tahun

BOGOR DAILY – Masih ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik yang viral gara-gara aksi bengisnya menabrak orang di Karawaci?.

Ya, Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.

“Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu,” jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

“Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu,” jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here