Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaGaduh PSBB Jakarta: Hukum Tidak Ditegakkan

Gaduh PSBB Jakarta: Hukum Tidak Ditegakkan

BOGOR DAILY- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta saya anggap ngawur alias ngaco. Pasal 60 Undang-undang no.6 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan jo PP no. 21 tahun 2020 tentang PSBB sudah jelas disebutkan bahwa kepala daerag tidak bisa menetapkan PSBB sepihak, kecuali ada rekomendasi dari pusat. daalm hal ini yakni, Ketua Satgas covid 19 Nasional yang kemudian diajukan pada Menteri Kesehatan (Menkes)

Bila Menkes sebagai leading sector menyetujui Penetapan maka kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Berita terbaru Anies mempertimbangkan permintaan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto untuk menetapkan PSBB terbatas. Ini menandakan kacaunya kordinasi pemerintah. Menko ekonomi tidak perlu meminta ruang PSBB terbatas, karena bila Menkes , kasatgas covid 19 nasional tidak merekomendasikan PSBB total untuk DKI Jakarta, maka sikap Anies yang suka aneh-aneh itu tidak akan jadi polemik.

Tinggal katakan saja penetapan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta tidak memenuhi kriteria UU. Atau kalau mau lebih tegas Anies melanggar hukum dalam penetapan mulai 14 Sept 2020.

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta perlu menjelaskan ini pada masyarakat.

Peran hukum dan esensi negara hukum sering diabaikan oleh pemangku kepentingan. Hati dan pikiran tertekan dengan tantangan Covid-19, dan mengaburkan kebijakan umum yang akan dibuat. Akibatnya kegaduhan terjadi. Tegakkan Negara Hukum dalam pandemi covid 19

Pergerakan Pengacara Indonesia
Penegak prinsip negara Hukum Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here