Monday, 27 May 2024
HomeBeritaTukang Tahu Bulat Terjaring Operasi Gabungan Masker di Ciawi, Ini Alasan Mereka

Tukang Tahu Bulat Terjaring Operasi Gabungan Masker di Ciawi, Ini Alasan Mereka

BOGOR DAILY – terjaring operasi masker gabungan yang dilaksanakan di lampu merah Ciawi perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020).

Operasi gabungan masker itu merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor yang mulai saat ini diberlakukan di tujuh titik perbatasan.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bogor melakukan razia gabungan penggunaan masker serentak di tujuh lokasi perbatasan kabupaten dan Kota Bogor.

Agus Ridho menjelaskan, tujuh titik lokasi yang berbatasan ini meliputi Kecamatan Sukaraja, Babakanmadang, Ciawi, Ciomas, Dramaga, Bojonggede dan Kemang serta melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Muspika.

“Hari ini merupakan hari ke dua operasi gabungan, kami kemarin sudah memulai terlebih dahulu,” ujarnya.

Pantauan Bogordaily.net, rata-rata masyarakat terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Padahal, mereka (pengendara) membawa masker tapi tidak digunakan saat berpergian.

Ada juga pengendara yang tidak membawa kartu identitas kependudukan dan langsung di denda dengan uang tunai Rp100 ribu, untuk membayar administrasi.

Tidak hanya itu saja, beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker juga ada yang didenda sanksi sosial seperti bersih-bersih jalan dan phus up.

Seperti dua orang penjual Tahu Bulat di kendaraan, mereka terjaring operasi gabungan karena tidak menggunakan masker.

Dua orang penjual tahu bulat yang enggan disebut namanya ini mengatakan, dirinya sebetulnya mempunyai masker, akan tetapi tidak digunakan melainkan disimpan.

“Saya punya masker pak, tapi kebetulan saya tidak pakai aja pak, minta maaf,” ucapnya.

Dirinyapun meminta keringanan kepada petugas Satpol PP Kabupaten Bogor agar tidak didenda dengan uang Rp100 ribu, dan memilih sanksi sosial.

“Mau gimana pak saya belum dapat penghasilan, minta keringanan saja,” tutupnya.

Sontak, hal itu membuat petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan keringanan dengan memberi denda berupa sanksi sosial. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here