Wednesday, 17 April 2024
HomeBeritaLaporan Tak Bisa Dicabut, Kapolda Jabar Sebut Kasus RS Ummi Masuk Pidana...

Laporan Tak Bisa Dicabut, Kapolda Jabar Sebut Kasus RS Ummi Masuk Pidana Murni

BOGOR DAILY- Polisi menegaskan laporan polisi dari Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tak bisa dicabut. Irjen Ahmad Dofiri menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya tak benar-benar menyatakan akan mencabut laporan.

“Begini, saya ingin menjelaskan. Pertama, saya tidak yakin wali kota (Bima Arya) sungguh-sungguh menyatakan itu,” ujar Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Dofiri menegaskan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA itu tak bisa dicabut. Sebab, laporan itu bukan berbentuk delik aduan. “Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini,” tutur Dofiri.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor, yang dipimpin Wali Kota Bima Arya mengadukan ke polisi. Tes usap (swab test) COVID-19 dari pihak eksternal terhadap Habib Rizieq menjadi pangkal masalahnya. Namun kini Bima Arya berniat menghentikan proses aduan ke polisi.

“Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya memiliki iktikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani, tidak saja warga Bogor, tetapi warga mana pun yang datang ke Kota Bogor, tentunya termasuk Habib Rizieq Syihab bersama keluarga,” kata Bima di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/11).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here