Friday, 26 April 2024
HomeBeritaBelum Termasuk Tunjangan, Gaji PNS Bakal Ditambah Jokowi Mulai Tahun Depan

Belum Termasuk Tunjangan, Gaji PNS Bakal Ditambah Jokowi Mulai Tahun Depan

BOGOR DAILY- – PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun depan rencananya bakal naik. Berapa PNS yang sekarang berlaku? Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pokok (gapok) PNS akan naik jika sistem pangkat dan PNS sudah selesai dirombak.

Kenaikan PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok. “ pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam ,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.

Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” kata Paryono beberapa hari yang lalu.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

Berikut daftar gaji PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here