Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaBeredar Sprindik KPK Tetapkan Menteri BUMN Erick Thohir Sebagai Tersangka

Beredar Sprindik KPK Tetapkan Menteri BUMN Erick Thohir Sebagai Tersangka

BOGOR DAILY – Jagat maya heboh. Gara-garanya beredar Surat Perintah Penyidikan yang isinya menetapkan menteri BUMN sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan.

Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

“Dalam surat tersebut juga mencantumkan tanda tangan Ketua Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020. menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat,” tulis keterangan melalui twitter @KPK_RI seperti yang dikutip INDOZONE, Kamis (10/12/2020).

Tidak hanya melalui Twitter resminya, juga merilis pernyatan ini melalui IG Story @official. dan telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail [email protected].

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here