Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaTim Kuasa Hukum Mengupayakan Tio Pakusadewo Direhab

Tim Kuasa Hukum Mengupayakan Tio Pakusadewo Direhab

BOGORDAILY – Artis  hingga saat ini masih menjalani masa tahanannya di rutan Polda Metro Jaya. Tio dibekuk satuan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada April 2020 lantaran kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Pihak kuasa hukum hingga saat ini masih terus berupaya untuk mendapatkan izin rehabilitasi dari kejaksaan. Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum menegaskan, sudah mendapat asesmen dari BNN untuk melakukan rehabilitasi.

Bukan hanya itu saja, pada Selasa (1/12/2020), pihak kuasa hukum  menegaskan ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi kliennya itu. Salah satunya masalah kesehatan Tio yang kini sudah mulai menurun.

“Ada tiga hal yang dari awal kami sampaikan pertama kami menyampaikan kondisi dari Mas Tio ini, yang sudah dijelaskan oleh anak kandungannya tadi,” ujar Santrawan

“Yang kedua proses rehabilitasi dan kami sudah mempunyai surat dari asesmen dari BNN nanti kami akan ajukan bukti surat dalam persidangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Santrawan mengaku akan menggunakan anak kandung Tio sebagai saksi yang meringankan beban kasus ini. Mereka berharap hal ini dapat membawa Tio ke pusat rehabilitasinya segera.

“Nanti begitu juga dengan anak kandungnya ini kami ajukan sebagai salah satu saksi yang meringankan beliau dan begitu juga akan kami ajukan sebagai saksi sehingga permintaan kami jelas di dalam eksepsi di dalam persidangan nanti,” ungkapnya.

“Kiranya ini bisa dijadikan catatan pertimbangan dari mejelis untuk melihat bahwasanya Mas Tio itu wajib untuk mendapat pengobatan rehabilitasi medis dan sosial,” tegas Santrawan.

Diketahui, sebelumnya pihak  sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum Tio mengajukan agar kliennya itu dapat menjalani rehabilitasi.

Saat itu Hakim Ketua belum menerima eksepsi yang diajukan Santrawan dan timnya. Namun hal itu disebut bukan penolakan dari Hakim Ketua.

“Bukan ditolak, tapi itu harus dibuktikan dalam pokok perkara, pembuktiaannya kan butuh surat, apa betul ada rekomendasinya benar atau tidak. Dan kami sudah mendapatkan surat yang akan diajukan ke BNN dan sudah ada jawaban dari BNN, surat kami formil dan khusus untuk Tio diajukan rehab benar adanya,” pungkas Santrawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here