Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaDi PHK Tanpa Pesangon, PSI Bogor Bantu Warga Dapatkan Haknya

Di PHK Tanpa Pesangon, PSI Bogor Bantu Warga Dapatkan Haknya

Bogordaily.net- DPD PSI kota Bogor menerima pengaduan dua warga Kota Bogor yang bekerja sebagai satpam Kebun Raya Bogor.

Sebut saja Kang AB dan kang UT, keduanya sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

AB sudah 13 tahun bekerja di KRB, sedangkan UT 12 tahun mencari nafkah di sana.

Mereka adalah bagian dari 143 tenaga kerja yang statusnya dialihkan menjadi tenaga kontrak outsourcing. Ini sejak Januari 2020. Kondisi diperparah lantaran keduanya diputus kerja tanpa mendapat pesangon.

Status mereka sebagai pekerja di KRB selama belasan tahun itu pun jadi tak bernilai. Sampai sampai, keduanya mengadukan persoalannya pada DPD PSI Kota Bogor.

“Di sinilah letak ketidakpahaman para tenaga kerja tersebut.  Ketika mereka dialihkan statusnya sebagai outsourcing,   mereka menerima begitu saja. Alih status tersebut tanpa memahami bahwa mereka berhak menerima pesangon sesuai masa kerja,” ungkap Ketua DPD PSI Kota Bogor.

Berdasarkan Undang undang Tenaga Kerja, saat mereka diputus kontrak oleh perusahaan yang mempekerjakan  mereka, dengan status kontrak maka  mereka tidak dapat pesangon. Lalu, bagaimana dengan status pekerja  Kebun Raya Bogor (KRB).

Dalam kasus ini, mengatakan bahwa Badan Advokasi Hukum DPD PSI Kota Bogor siap memberikan bantuan hukum bagi para pekerja yang statusnya dialihkan menjadi kontrak dan tidak mendapat pesangon.

“Kami berikan konsultasi atas hak hak pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja. Intinya  143 pekerja yang dialihkan statusnya masih berhak menuntut pesangon sesuai masa kerja sesuai UU. Dan waktu untuk menuntut pesangon tersebut  belum kadaluarsa,” bebernya.

Ia juga menjamin bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Walaupun satpam yang di PHK itu bukan anggota PSI, kami akan tetap  melayani mereka atas hak haknya sebagai tenaga kerja yang dilanggar oleh majikannya. Dalam hal ini adalah Kebun Raya Bogor”tegasnya.

Menurutnya, apa yang dialami oleh dua satpam eks Kebun Raya Bogor itu merupakan potret masyarakat yang tidak paham soal hak haknya yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebab, dari  jumlah 143 orang,hanya 25 orang yang memperjuangkan nasibnya.

” Lainnya sudah apatis. Padahal hak tersebut bisa dan wajib diperjuangkan. ini fenomena yang sama dengan karyawan PDJT Kota Bogor,”tandasnya

Hingga tulisan ini dimuat belum ada keterangan apapun dari pihak KRB.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here