Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaKubu Moeldoko Kembali Absen di Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Kubu Moeldoko Kembali Absen di Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Bogordaily.net – Sidang perkara gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) Tahun 2020, ditunda untuk kedua kalinya karena penggugat yaitu kembali absen di persidangan.

Gugatan tersebut diajukan , atau PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, dalam sidang pertama pada Selasa 20 April 2021 dan sidang kedua yang di gelar hari ini, Selasa 27 April 2021 puhak penggugat lagi-lagi tidak hadir.

“Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir dan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) , La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Majelis Hakim mengatakan bahwa pihak penggugat telah mengirim surat permohonan untuk mecabut gugatannya. Tetapi DPP Partai Demokrat selaku tergugat tidak percaya.

Kuasa Hukum tergugat, Mehbob buka suara terkait hal tersebut mengaku belum menerima salinan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sertta meminta agar dilakukan pemanggilan sekali lagi.

“Kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan, bukan karena dicabut,” ucap Mehbob.

Sebelumnya Partai Demokrat mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Partai Demokrat , Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad. ***

Penulis benfica
Capt Illustrasi Sidang (Istimewa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here