Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaIngat! Aturan Naik Kereta Berlaku Hari Ini

Ingat! Aturan Naik Kereta Berlaku Hari Ini

Bogordaily.net – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi Kereta Rel Listrik () mulai berlaku hari ini, Senin (12 Juli 2021).

Mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 dengan adanya pengetatan tersebut. Masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan perjalanan lokal menggunakan .

yang diizinkan naik hanya mereka yang bekerja di sektor dan .

Pekerja sektor yakni, bagian keuangan perbankan, Pasar modal, TI dan komunikasi, Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan Industri orientasi ekspor.

Sementara itu, sektor meliputi ; bagian kesehatan, penanganan bencana, energi, pengamanan, logistik, makan dan minuman, bahan bangunan, petrokimia, Obyek vital nasional, Proyek strategis nasional serta Konstruksi Utilitas dasar dan transportasi pendistribusian.

Bisa juga membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan bagi kereta jarak jauh atau perjalanan di pulau Jawa dan Sumatera, diharuskan Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam dari sebelum keberangkatan.

Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here