Monday, 29 April 2024
HomeBeritaSimak! PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Kecil dan PKL Boleh Buka

Simak! PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Kecil dan PKL Boleh Buka

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo () mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat () mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikannya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25 Juli 2021).

Meski begitu, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25 Juli 2021).

Sejumlah penyesuaian atau juga pelonggaran bertahap yang akan berlaku mulai Senin (26 Juli 2021).

Di antaranya, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kemudian pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.

“Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ujar Jokowi.

Pedagang kaki lima (), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.

Semua diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.

Lalu, makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat.

Diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait,” kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak sejumlah pembatasan kegiatan selama ini.

Pemerintah juga meningkatkan penyaluran bantuan sosial. Bansos akan diberikan kepada warga yang terdampak dan pelaku UKM.

“Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” kata Jokowi.

Dalam paparan awalnya, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasihnya kepada rakyat Indonesia yang mau memahami dan mendukung pelaksanaan darurat dan yang berlangsung sejak 3 Juli 2021.

Jokowi mengklaim pelaksanaan berbagai pembatasan selama ini telah memberikan hasil positif berupa perbaikan tren kasus Covid-19.

“Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan kasus Covid-19 saat ini. Masyarakat diminta tetap waspada, apalagi masih ada varian Delta yang terbukti lebih mudah menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan,” kata Jokowi.*** 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here