Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorDisomasi Sentul City, Bangunan Milik RG Diancam Akan Dirobohkan

Disomasi Sentul City, Bangunan Milik RG Diancam Akan Dirobohkan

Bogordaily.net – Konflik antara Rocky Gerung dan PT Sentul City kian memanas. Belakangan PT Sentul City melayangkan somasi kepada pengamat politik itu untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Bahkan perusahaan yang bergerak dalam bidang properti itu menuding RG -panggilan- Rocky Gerung sebagai spekulan berdasi.

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tutur Kuasa hukum PT Sentul City Antoni dalam keterangan di situs Sentul City, Kamis 9 September 2021.

Antoni menambahkan, bahwa kliennya akan memanfaatkan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia menyebut, warga desa mendukung dan yang menolak adalah beberapa orang massa sewaan pihak spekulan berdasi.

“Ada beberapa bangunan-bangunan liar berupa vila dan rumah di wilayah yang jadi aset PT Sentul City itu. Bangunan itu bukan milik masyarakat Bojong Koneng,” ungkapnya.

Menurut Antoni pemilik vila dan rumah liar itulah yang disebut oleh warga sekitar sebagai masyarakat berdasi. Pihak Sentul City telah memberikan surat somasi kepada masyarakat berdasi tersebut.

“Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2, dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan. Mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” kata Antoni.

“Atas upaya upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” imbuhnya.

Rocky Gerung, melalui pengacaranya, Haris Azhar, mengaku telah menerima somasi dari Sentul City. Somasi pertama datang pada 28 Juli 2021, kemudian kedua pada 6 Agustus 2021.

“Udah (diterima) kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi dan kita laporkan ke BPN. Kita udah serahkan ke BPN, tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN),” terang Haris Azhar.

Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan Sentul City dalam somasinya. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.

“Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusurin bahkan pakai ancaman kekerasan juga,” kata dia.

“Tapi kita udah lapor ke Kantor BPN tentang situasi ini. Kan bikin sertifikat kan harus tanya ke penguasa fisiknya. Nah, penguasa fisiknya Rocky kan udah lama, kok tiba-tiba keluar, ini aneh nih, kenapa sertifikat bisa keluar tanpa ada komunikasi dan persetujuan dari penguasa fisik. Kita udah cek di lapangan nggak pernah ada, Rocky nggak pernah tanda-tangan,” bebernya.(dtk)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here