Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorPemerintah Akan Hibahkan Aset BLBI Rp492M Ke Pemkot Bogor dan 7 K/L

Pemerintah Akan Hibahkan Aset BLBI Rp492M Ke Pemkot Bogor dan 7 K/L

Bogordaily.net – Pemerintah terus mengejar para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan hasilnya sejumlah aset senilai Rp492 miliar telah berhasil disita dan dikuasai oleh negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan menghibahkan aset ex- kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga lainnya.

Rencananya, proses serah terima akan dilakukan pada Kamis 25 November 2021 mendatang.

“Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset ex- oleh , hari Kamis lusa tanggal 25 November 2021 akan menyerahkan aset ex- sebagai kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian dan lembaga negara dengan penetapan status penggunaan,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin 22 November 2021.

Adapun 7 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama , Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

“Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan  salah satu aset yang akan dihibahkan ke Kementerian Agama, yaitu tanah seluas 1107 meter persegi di Kecamatan Gambir untuk Program Pendidikan Kader Ulama Internasional, Masjid Istiqlal.

Sjamsul Nursalim Bayar

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD pun mengungkapkan salah satu obligor BLBI, yakni pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya kepada pemerintah. Pada 11,17, dan 18 November total Sjamsul telah menyerahkan aset senilai Rp150 miliar .

Sebagai informasi, utang Sjamsul yang ditagih adalah Rp470,65 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menyita sebuah aset tanah seluas 100 hektare di Minahasa, Sulawesi Utara. Itu adalah bagian dari pelunasan BLBI dari PT Lucky Star Navigation Corp.

pun telah mengirimkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak diindahkan, maka akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here