Friday, 17 May 2024
HomeBeritaWaduh! Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Kenapa?

Waduh! Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Kenapa?

Bogordaily.net Warga ibu kota harus kembali ekstra waspada. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid itu, status di ditingkatkan dari level 1 ke level 2.

Status ini akan bertahan hingga 13 Desember 2021 mendatang, dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.

“Khusus kepada Gubernur unutk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Kenapa bisa begitu?

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjadi Koordinator Jawa-Bali mengatakan keputusan itu diambil sebab berdasarkan asesmen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) angka tracing di wilayah Jabodetabek menurun. Akibatnya status Jakarta ditingkatkan ke level 2.

“Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” kata Luhut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa 30 November 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per Senin 20 November 2021 tercatat ada 41 kasus baru covid-19 di . Di samping itu, 71 orang dinyatakan sembuh, dan tidak ada orang yang meninggal.

Jumlah kasus baru itu diperoleh setelah dialkukan tes PCR terhada 12.196 orang dan tes antigen terhadap 37.692 orang. Adapun positivity rate test PCR sepekan terakhir ialah 0,4 persen sementara positivity rate antigen adalah 0,01 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here