Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Gelar Rekontruksi Kasus Penusukan Jalan Raya Cibanteng

Polres Bogor Gelar Rekontruksi Kasus Penusukan Jalan Raya Cibanteng

Bogordaily.net—, tim inafis bersama Kejaksaan Negeri Cibinong menggelar kasus penusukan yang menyebabkan korban  meninggal dunia, yang terjadi pada awal Januari 2022 lalu yang terjadi di Jalan Raya Cibanteng, Kecamatan Ciampea.

Diketahui kasus itu akibat bersenggolan saat melaju kendaran dari arah Dramaga menuju Leuwiliang, Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang tas melakukan penusukan ke seorang satpam sampai meninggal dunia.

“Hari ini kami menggelar dengan 20 adegan dilakukan pelaku dan peran pengganti dari korban yang berlokasi di jalan raya Cibanteng beberpa waktu lalu,”kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada wartawan.

Beben mengatakan aksi tersebut dilakukan karena pelaku FR (25) merasa tersinggung oleh korban Andi Supriadi (47) sempat bersenggolan dijalan.

“Memang awal mula kejadian karena bersenggolan dengan korban, dan sempat adu mulut sampai terjadi penusukan,” jelasnya.

Pada saat pelaku sangat menyesal atas aksinya terhadap korban yang meninggal dunia.

“Jadi korban terkena tusukan dari depan sampai tembus kebelakang, alasan dia (pelaku) bawa pisau karena setiap hari selalu pulang dagang larut malam,” ucapnya.

Beben menuturkan, atas kejadian pelaku bisa terkena pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang.

“Pasal ini cukup berat, karena selain melukai dan juga menghilangkan nyawa orang,” katanya.

(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here