Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorKuasa Hukum Ujang Sarjana Anggap Kasus Keributan di Pasar Bogor Janggal

Kuasa Hukum Ujang Sarjana Anggap Kasus Keributan di Pasar Bogor Janggal

Bogordaily.net – Seorang pedagang buah di , Ujang Sarjana yang kini ditetapkan tersangka atas dugaan kasus keributan di semakin memanas.

Keluarga Ujang Sarjana pun melawan dan tidak terima atas kasus tersebut. Bahkan, mereka menganggap banyak kejanggalan dari kasus ini.

Kurnialih, keponakan Ujang menceritakan kasus tersebut berawal sejak 26 November 2021. Saat itu, Ujang dan keluarga berjualan seperti biasa.

Lalu lapak Ujang dihampiri tiga orang yang diduga oknum preman. Kedatangan ketiga orang tersebut dengan maksud mendistribusikan air mineral kemasan secara paksa kepada para pedagang yang berada di .

Jika menolak, sambung Nia, sapaan akrabnya, oknum tersebut mengancam akan menganiaya sambil memperlihatkan sebilah golok yang dibawanya.

“Mendengar ancaman yang dilontarkan para oknum itu, paman saya kemudian menegurnya, namun teguran tersebut justru menyulut emosi ketiga oknum preman, adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung penyerangan dengan sebilah golok,” bebernya.

Beruntung dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa, lantaran saat penyerangan sempat dilerai oleh pedagang lainnya. Karena kalah jumlah, akhirnya ketiga oknum preman itu meninggalkan lokasi.

Atas kejadian yang membuat pihaknya tidak nyaman, akhirnya keluarga Ujang melaporkannya ke pihak RT/RW hingga ke Babinmas.

Keesokan harinya atas kegaduhan yang terjadi Babinmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan oknum preman tersebut.

Namun tiba-tiba salah satu oknum preman menyodorkan hasil rontegen dan meminta ganti rugi sebesar Rp1.300.000 karena mengaku telah mendapatkan penganiayaan dengan cara memukul.

Padahal, Nia melanjutkan pamannya tersebut tidak melakukan perlawanan saat diserang.

“Pada 17 Januari 2022, Ujang Sarjana dijemput oleh Tim Polsek Bogor Tengah yang bermaksud mengajak mengobrol namun kemudian menggiring Ujang sarjana ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang Sarjana ditahan hingga saat ini,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Ujang Sarjana Emiral Rangga Tranggono, menyampaikan tanggapan atas video dimaksud.

Emiral menjelaskan dugaan kriminalisasi terhadap Ujang, pihaknya mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah. Karena, menurut Emiral penangkapan terhadap Ujang Sarjana terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan.

“Kami lihat penangkapan ini banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan sampai ditetapkannya Ujang Sarjana sebagai terdakwa,” ungkap Emiral saat konferensi pers di Jalan Pajajaran, Jumat, 22 April 2022.

Dengan demikian, Emiral mempertanyakan kepada Kapolri, atas proses penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah.

Sebab, Ujang Sarjana tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun pada tanggal 17 Januari 2022, ia langsung digiring dan ditangkap oleh tim dari Polsek Bogor Tengah

“Saat dilakukan penangkapan, kepolisian tidak tidak menunjukan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga terkait adanya penangkapan terhadap Ujang Sarjana. Justru pihak keluarga baru mengetahui Ujang Sarjana ditangkap saat keluarga hendak melaporkan kehilangan atau dugaan penculikan,” beber Emiral.

Selain itu, Emiral juga mempertanyakan, hasil visum yang diserahkan oleh salah satu oknum tersebut. Emiral beranggapan hasil visum itu tidak sah.

Karena hanya mendasari kepada hasil rekam medis tanggal 26 November 2021, sementara, laporan polisi baru dilakukan pada tanggal 02 Desember 2021 lalu dan hasil salah satu rekam medis baru keluar pada tanggal 03 Februari 2022.

Dimana hasil visum yang mendasari Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka baru keluar hasilnya setelah Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka.

“Munculnya pasal 351 KUHP dalam dakwaan sedangkan dalam BAP Kepolisian baik di tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan pasal yang disangkakan terhadap Ujang hanya Pasal 170 KUHP,” tegasnya.

Emiral juga mempertanyakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) saksi terlapor yang sangat absurd atau tidak masuk akal, sebab saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka justru malah ditetapkan sebagai DPO, padahal dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) saksi tidak pernah menyatakan bahwa ia terlibat dalam dugaan tersebut, namun justru saksi adalah sebagai korban pemukulan yang dilakukan oleh pelapor sebelum terjadinya cekcok mulut.

“Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, kami mendapatkan informasi bahwa klien kami adalah korban oknum pungli di . Dan saat ini, perkembangan kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada tanggal 28 April 2022,” tutup Emiral.*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here