Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorPenambahan SDM Retribusi PBG Dikabulkan, Dua PegawaI DPMPTSP Mulai Bekerja Bulan Depan...

Penambahan SDM Retribusi PBG Dikabulkan, Dua PegawaI DPMPTSP Mulai Bekerja Bulan Depan di PUPR

Bogordaily.net – Surat permohonan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus di bidang retribusi (PBG) yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kota Bogor, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor akhirnya dikabulkan dan disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor selaku instansi yang memiliki SDM tersebut.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor melalui Analis Kepegawaian Bidang Mutasi Kepangkatan dan Evaluasi Kinerja, Dwi Garit mengatakan, bahwa surat yang tertuju kepada Sekda perihal permohonan penambahan SDM dari Dinas PUPR sudah di terima oleh BKPSDM Kota Bogor.

Menurut Dwi, dari surat tersebut hasilnya sudah menemukan titik terang.

“Artinya, setelah kami melakukan komunikasi dengan DPMPTSP, instasi yang memiliki pegawai yang memang berkompetensi di bidang retribusi PBG sudah menemukan titik terang, dan pihak DPMPTSP sudah bersedia sebanyak dua orang pelaksana yang kompeten untuk dipindah ke Dinas PUPR,” kata Dwi Garit, saat dikonfirmasi Bogordaily.net.

Namun, lanjut Dwi, saat ini pemindahan dua pelaksana dari DPMPTSP ke Dinas PUPR itu belum bisa terlaksana, sebab masih adanya pembahasan terkait penganggaran gaji dan tunjangan yang harus dihitung dulu oleh BKPSDM.

“Sekarang ini gaji dan tunjangan itu sudah dilakukan berdasarkan jumlah orang yang ada. Nah ketika mau masuk dua orang itu, kami harus pastikan dulu anggaran gaji dan tunjangannya tersedia oleh Dinas PUPR,” terangnya.

Setelah melakukan komunikasi perihal gaji tunjangan dan siap dibayarkan oleh PUPR, maka perpindahan untuk dua orang pelaksana tersebut bisa dilaksanakan.

“Kemarin itu anggaran dari PUPR masih belum tersedia, kemudian dicarikan dulu solusinya dan solusi tersebut sekarang sudah ada, sehingga dua orang pelaksana ini akan dipindahkan oleh kami Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2022 mendatang,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Dwi, karena per TMT 1 Mei 2022 itu sudah memasuki masa cuti bersama lebaran Idul Fitri, kemungkinan akan digeser atau disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Kota Bogor.

“Untuk SK-nya sudah bisa kami buatkan sekarang. Tapi untuk TMT-nya, kami menunggu arahan dari atasan apakah 1 Mei atau hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli, di bidang retribusi perizinan atau kini berganti nama menjadi (PBG).

Dengan kekurangan SDM, Dinas mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, dengan harapan penambahan SDM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

Kepala Dinas , Chusnul Rozaqi membenarkan pengajuan surat tersebut.

Menurutnya, pengajuan surat kepada pemerintah melalui Sekda itu karena SDM atau personel di Dinas PUPR, untuk melaksanakan proses perhitungan nilai retribusi PBG sangat terbatas, sehingga membutuhkan penambahan personel.

“Iya, bulan lalu kami berkirim surat kepada Pemerintah Kota Bogor untuk penambahan SDM yang ahli dalam proses hitungan retribusi PBG,” katanya, belum lama ini.

Lanjut Chusnul, perihal berapa SDM dari DPMPTSP untuk dialihfungsikan dalam pelaksanaan tugas perizinan PBG nanti di Dinas PUPR, tergantung berapa banyak yang diberikan oleh Pemkot Bogor.

Namun yang biasa bertugas di bagian penghitungan retribusi di DPMPTSP berjumlah 4 orang.

“Tapi kembali lagi, kita sifatnya menunggu apa yang diberikan pemkot kepada kami, yang jelas kami kekurangan SDM untuk penghitungan retribusi perizinan PBG,” ucapnya.

Namun setelah diajukan surat tersebut, dirinya mengaku, belum mendapat jawaban atas hal itu atau belum ada realisasinya.

“Jadi untuk sekarang kita mengandalkan eksisting yang ada aja. Dan itu dinilai tidak efektif, karena harus berbagi tugas. Misalnya satu orang tetapi tugasnya banyak, jadi kewalahan,” katanya.

Masih kata Chusnul, sebetulnya proses itu berjalan hanya saja dengan keterbatasan personel, maka tugas pokok penghitungan retribusi PBG sedikit terkendala.

“Perlu kami sampaikan bahwa di PUPR ini tugasnya hanya menghitung kelengkapan administrasi, teknis hingga nilai rupiah yang harus dibayarkan oleh pemohon. Jadi untuk pembayarannya tetap di DPMPTSP Kota Bogor,” tutupnya.*

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here