Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPublikasi Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor

Publikasi Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor

BIMBINGAN TEKNIS

SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)

RANCANGAN AKHIR RKPD TAHUN 2023

Permbukaan Bimtek SIPD Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023 yang di buka oleh Kepala Bappedalitbang Ir. Suryanto Putra, M.Si

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), data dan informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. Di pasal 391 juga disebutkan bahwa Pemerintah  Daerah  wajib  menyediakan  Informasi  Pemerintahan  Daerah yang dikelola dalam    suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Selain itu, pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaharuinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik sebagai bentuk  adaptasi dalam menjawab tuntutan Revolusi Industri 4.0.

Peserta Bimtek dari seluruh Perangkat Daerah sangat serius menerima materi

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Pada SIPD terdapat 3 (tiga) informasi pemerintah daerah yaitu : 1. Informasi Pembangunan Daerah yang memuat data perencanaan pembangunan, analisa dan profil pembangunan serta informasi perencanaan pembangunan, 2. Informasi Keuangan Daerah yang memuat informasi perencaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan   dan   penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah serta informasi keuangan daerah lainnya, serta 3. Informasi Pemerintah Daerah lainnya yang memuat informasi LPPD, EPPD, Perda, Binwas dan lain-lain.

Paparan dari narasumber Pusdatin Sekjen Keuda Kemendagri

Oleh karena itu untuk menfasilitasi seluruh Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor  melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pada tanggal 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2022, bertempat di Citra Cikopo Hotel, mengadakan acara Bimbingan Teknik (Bimtek)  Pengelolaan dan Implementasi SIPD di Kabupaten Bogor untuk Penyusunan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023.

Para narasumber yang mengisi Bimtek SIPD Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Ir. Suryanto Putra, M.Si. dimana dalam sambutannya Kepala Bappedalitbang menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah harus siap melaksanakan perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Para peserta yang masih semangat dalam menerima materi dari para narasumber

Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis  Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) yaitu untuk menginformasikan perkembangan keterisian data yang telah di input ke sistem aplikasi SIPD pusat dan sebagai upaya dalam rangka koreksi data yang telah masuk agar akurasi data lebih terjaga. Selain itu juga untuk mendapatkan informasi terbaru baik regulasi ataupun pengembangan aplikasi SIPD serta mendiskusikan  hal-hal yang menjadi permasalahan dalam memenuhi tuntutan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang SIPD. Dalam Bimbingan Teknis ini Bappedalitbang juga menghadirkan narasumber dari Pusat data dan Informasi Sekretariat Jendral Kemendagri, Tim Penyusun Standar Harga  Kabupaten Bogor  serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  Kabupaten Bogor yang berkompeten di bidangnya.

Sedangkan SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here