Bogordaily.net– Buntut penolakan rumah warga yang dijadikan rumah ibadah oleh masyarakat di Kampung Batugede RW 07, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor berakhir dengan musyawarah.
Muspika Sukaraja terdiri dari Camat Sukaraja, Kapolsek, serta Danramil Sukaraja mengundang warga penghuni yang rumahnya dijadikan tempat ibadah serta masyarakat sekitar untuk mengadakan musyawarah, Sabtu 2 Juli 2022.
Musyawarah dihadiri oleh Muspika Sukaraja, Kepala Desa Cilebut Barat, Kepala KUA, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat Batugede.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa mengatakan musyawarah diadakan agar keamanan lingkungan wilayah Desa Cilebut Barat kondusif tidak ada pertikaian yang mengganggu keamanan serta kenyamanan di Sukaraja.
”Kami Muspika mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di sini, agar kondusifitas dikampung Batugede terjaga dan tidak terjadi keributan, khususnya di wilayah Kecamatan Sukaraja,” ucapnya.
Untuk sementara kata dia, kegiatan diimbau untuk dihentikan demi menjaga tidak terjadinya kericuhan di masyarakat lantaran adanya kegiatan yang belum berizin.
Sementara itu, Danramil Koramil 0621-02/Sukaraja, Kapten Caj Adi Yuhanda menegaskan, Koramil 0621-02/Sukaraja bersama Polsek Sukaraja memastikan tidak adanya keributan saat diadakan musyawarah warga.
”Kami dari Muspika Sukaraja mengimbau kepada warga Batugede agar tidak melakukan tindakan anarkis di wilayah Sukaraja, jika ada permasalahan dilingkungan hendaknya dimusyawarahkan agar lingkungan selalu kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya.(Albin Pandita)