Tuesday, 23 April 2024
HomeNasionalHari Terakhir, Google Belum Juga Terdaftar PSE Kominfo

Hari Terakhir, Google Belum Juga Terdaftar PSE Kominfo

Bogordaily.net – Raksasa teknologi , hingga tengat terakhir tak juga terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik () Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika ().

Dikutip dari  SINDOnews Kamis, 21 Juli 2022, Google belum juga terdaftar di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing. Sementara beberapa PSE besar lainnya seperti Instagram maupun Twitter sudah muncul di dalam daftar.

Di waktu-waktu terakhir pendaftaran , ada perusahaan besar lain yang sudah terdaftar, yakni Zoom, platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS. Pemilik alamat situs zoom.us itu memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI./07/2022.

Selain itu, ada juga penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact.

Sebelumnya, platform global populer lainnya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, serta game online PUBG Mobile serta Mobile Legends: Bang Bang lebih dulu mendaftar di hari penutupan pendaftaran.

besar asing lainnya telah mendaftar lebih dulu, seperti Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.

Tidak hanya Google, tetapi Youtube yang merupakan salah satu platform-nya pun belum terdaftar. Seperti halnya, platform medsos profesional LinkedIn, yang juga masih belum tampak di daftar .

Kewajiban pendaftaran bagi swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya.

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here