Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten Bogor826 Napi Lapas Gunung Sindur Terima Remisi

826 Napi Lapas Gunung Sindur Terima Remisi

Bogordaily.net – Selain menjadi momen Peringatan Hari Ulang Tahun ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia, hari ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Sebanyak 826 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam) orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana Umum 17 Agustus Tahun ini, Rabu 17 Agustus 2022.

Surat Keputusan Umum Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyerahan didampingi Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari, Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang, beserta jajaran.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan umum diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang”, ujarnya.

Kalapas mengucapkan, Selamat atas tahun ini, bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas, harapnya.

“Sekali lagi mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat , khususnya yang langsung bebas, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, pungkasnya.

(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here