Friday, 26 April 2024
HomeNasionalJadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Bogordaily.net–  Kasus penembakan yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemui perkembangan baru. Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan anggota polisi Richard Eliezer atau sebagai tersangka kasus pembunuhan dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022 malam sebagaimana dilansir Suara.com.

Dalam kasus tersebut, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhentin sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat sebelumnya tewas ditembak diduga oleh alias Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022 malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo. Ketika itu, mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah .

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” kata Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Polri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here