Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorGagal Nyalon Kepala Desa, Massa Kandidat Pilkades Tajurhalang Demo Panitia

Gagal Nyalon Kepala Desa, Massa Kandidat Pilkades Tajurhalang Demo Panitia

Bogordaily.net–  Puluhan massa salah satu kandidat pada Pilkades melakukan aksi unjuk rasa di  depan Sekretariat Panitia Pilkades di , Kabupaten Bogor, Senin 20 Februari 2023.

Massa yang merupakan simpatisan Asan Umar, calon kandidat Pilkades yang tak lolos verifikasi. Merek menuntut agar Asan Umar diloloskan dan mengikuti Pilkades .

Dalam aksinya, puluhan massa  membawa berbagai spanduk hingga keranda mayat. Mereka kemudian diterima oleh pihak Panitia Pilkades dan didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) .

Panitia Pilkades Desa tak meloloskan Asan Umar terkait keabsahan administrasi berupa ijazah sekolah dasar (SD). Dua calon kepala desa yakni Sudarmono dan Saepudin lolos verifikasi dan bakal mengikuti Pilkades .

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, DPMD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Koordinasi

Ketua Panitia Pilkades , Asmajati menjelaskan pihaknya sudah melakukan mediasi dan memberikan keterangan terkait alasan ketidaklolosan atas nama Asan Umar.

“Bahwa pada tahun 1999, benar yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,” kata Asmajati.

Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti Ijazah.

“Sehingga keberadaan buku induk sekolah juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar bahwa ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,” terang Asmajati.

Asmajati menjelaskan akan tetapi tidak dilampirkan, foto kopi ijazah yang hilang dan hanya dilengkapi dengan dua saksi teman sekolahnya.

Panitia pun melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri ijazah.

“Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya verifikasi, klrafikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” jelas Asmajati.

Sementara itu Camat Vikri mengatakan sejak awal panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarafikasi. Jadi kata dia, putusan yang diambil oleh panitia sudah berdasarkan penelitian, verifikasi, dan klarafikasi. Sehingga panitia, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang dambil panitia, sifatnya final dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,” kata Camat Tajurhalang, Vikri Ihsani kepada wartawan.

Sementara itu Pilkades serentak gelombang II di Kabupaten Bogor akan digelar 12 Maret 2023 mendatang. Ada 36 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Bogor yang akan melaksanakan pilkades.(Ruslan)

2 COMMENTS

  1. Sama seperti panitia Pilkades cimanggu ll dan kecamatan,saat ada keberadaan tidak di musyawarah dengan baik ,selalu memutuskan, dengan bahasa,bila keberatan silahkan gugat panitia ke jalur hukum,ini yg lucu ,tidak sedikit nya memberikan ruang Kepada warga masyarakat yang sama sama punya hak di pilih atau memilih, untuk menyampaikan keluhannya????

  2. Sampai saat ini Pilkades cimanggu ll masih belum ada kejelasan secara kesepakatan bersama Antara panitia dan pihak yg merasa di rugikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here