Friday, 3 May 2024
HomePolitikPKS Jabar dan Relawan Anies Tak Setujui Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu

PKS Jabar dan Relawan Anies Tak Setujui Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu

Bogordaily.net – Partai Keadilan Sejahtera () Jawa Barat (Jabar) dan sejumlah Relawan Jaringan Anies Baswedan, yang merupakan pendukung Asnies Bawesdan untuk menjadi Calon Presiden pada pilpres 2024 mendatang, menolak dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pemilu.

Menurut Ketua DPW Jabar Haru Suandaru, mengatakan, terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum RI atas gugatan yang dimenangkan dan berdampak pada putusan penundaan pemilu jangan sampai jadi modus untuk tiga periode.

“Jangan sampai jadi modus untuk kepedean tiga periode, jelas tidak setuju,” kata Haru Suandaru, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca juga : Kronologi PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Berawal dari Gugatan Partai Prima

Menurut Haru, tentu ingin pemilu yang tepat waktu jangan sampai ada gangguan, dan dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kalaupun ada persoalan silahkan diselesaikan. Tidak ada alasan pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden untuk tunda,” katanya.

Sementara itu, dan sejumlah partai pengusung pendukung Asnies Bawesdan, serta Relawan Anies yang ada di Jawa Barat khususnya juga seluruh Provinsi optimis suara Anies Baswedan pada Pilpres 2024 mendatang unggal.

“Kita optimis Insha Allah Anies Baswedan unggul di Jawa Barat meriah suara 60 persen,” kata Haru mengakhiri.

Sebelumnya,  mengabulkan gugatan  terhadap . Dalam putusannya, Komisi Pemilihan Umum () diminta agar menunda pelaksanaan . Putusan ini pun menuai reaksi berbagai pihak. Lalu apa kata ?

Ketua Komisi Pemilihan Umum () RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring sebagaimana melansir Suara.com dari Antara.

Menurut Hasyim alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan  itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Sehingga kata dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Hasyim juga menilai seharusnya gugatan dari  disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung Hasyim.

Sementara itu,  melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” jelas Hasyim.

Namun,  kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

Hasilnya PN Jakpus memutuskan agar tidak dilaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here